Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-005/PP/2022

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK
NOMOR KEP-005/PP/2022
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-001/PP/2022 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK
 
KETUA PENGADILAN PAJAK,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa ketentuan mengenai susunan majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak pada Pengadilan Pajak telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-001/PP/2022 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016, Sdr. Dr. Wishnoe Saleh Thaib, S.H., Ak., M.Sc. diberhentikan dengan hormat pada tanggal 7 Maret 2022 karena telah berumur 67 (enam puluh tujuh) tahun;
c.
bahwa untuk mendukung kelancaran penyelesaian sengketa, perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-001/PP/2022 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
2.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-XIV/2016;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP-001/PP/2022 TENTANG SUSUNAN MAJELIS HAKIM DAN HAKIM TUNGGAL UNTUK MEMERIKSA DAN MEMUTUS SENGKETA PAJAK PADA PENGADILAN PAJAK.
 
 
 

Pasal I

Mengubah Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-001/PP/2022 tentang Susunan Majelis Hakim dan Hakim Tunggal untuk Memeriksa dan Memutus Sengketa Pajak pada Pengadilan Pajak sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini.
 
 
 

Pasal II

Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 7 Maret 2022.
 
 
 
Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial;
2.
Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial;
3.
Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim;
4.
Para Hakim Pengadilan Pajak untuk diketahui dan dilaksanakan;
5.
Sekretaris/Panitera Pengadilan Pajak;
6.
Wakil Sekretaris/Wakil Panitera Pengadilan Pajak; dan
7.
Para Panitera Pengganti Pengadilan Pajak.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Maret 2022
KETUA PENGADILAN PAJAK,
ttd.
ALI HAKIM, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.