Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 129/KMA/SK/VIII/2019
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 129/KMA/SK/VIII/2019 TENTANG
PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik memerlukan memudahkan petunjuk teknis untuk dalam pemahaman memberikan pelayanan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan yang lebih efektif dan efisien;
|
|
b.
|
bahwa untuk keseragaman pelaksanaan administrasi perkara dan persidangan di pengadilan perlu dibuat petunjuk teknis sebagai pedoman operasional;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
|
|
2.
|
Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 269/KMA/SK/XII/2018 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG TENTANG PETUNJUK TEKNIS ADMINISTRASI PERKARA DAN PERSIDANGAN DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK.
| |
|
| |
KESATU | |
|
Menetapkan dan memberlakukan Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Pada saat Keputusan ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan ini.
| |
|
| |
|
SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
| |
|
1.
|
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial;
|
|
2.
|
Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial;
|
|
3.
|
Para Ketua Kamar Mahkamah Agung RI;
|
|
4.
|
Para Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung RI;
|
|
5.
|
Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;
|
|
6.
|
Para Kepala Biro di lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI;
|
|
7.
|
Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Agustus 2019
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD HATTA ALI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.