Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-85/PJ.BT5/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-85/PJ.BT5/1985 TENTANG
PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983, perlu ditetapkan jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan;
| |
|
b.
|
Bahwa oleh karena itu perlu adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk sarana/buku dimaksud..
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Nomor 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263).
| ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS, KODE WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Jenis, kode, warna, bentuk/ukuran dan Buku Register Sarana Pajak Penghasilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 September 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. SALAMUN A.T. | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.