Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-51/PJ/UP.53/2003
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-51/PJ/UP.53/2003 TENTANG
MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
|
|
| |
Menimbang | |||
|
a.
| Bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna pegawai dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan; | ||
|
b.
| Bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5; | ||
| c. | Bahwa mutasi jabatan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. | ||
Mengingat | |||
| 1. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); | ||
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014); | ||
| 3. | Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018); | ||
|
4.
| Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural; | ||
|
5.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; | ||
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KPPBB, Karikpa dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan; | ||
| 7. | Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 609/KMK.01/UP.11/2001 tentang Penunjukan para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang kepegawaian. | ||
|
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
| KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN. | |||
|
|
|
| |
PERTAMA | |||
| Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut. | |||
|
|
|
| |
KEDUA | |||
| Menunjuk Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5. | |||
KETIGA | |||
| Memberikan tunjangan jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6. | |||
KEEMPAT | |||
| Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. | |||
| Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: | |||
|
1.
| Kepala Badan Kepegawaian Negara: | ||
| u.p. | 1. | Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian; | |
| 2. | Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian; | ||
| 3. | Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; | ||
|
2.
| Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI; | ||
|
3.
| Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI; | ||
|
4.
| Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan RI; | ||
|
5.
| Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro Kepegawaian Departemen Keuangan RI; | ||
| 6. | Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; | ||
| 7. | Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | ||
| 8. | Kepala Bagian dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; | ||
| 9. | Para Kepala KPP/KPPBB/KARIKPA di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | ||
| 10. | Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di seluruh Indonesia. | ||
|
|
|
| |
| Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. | |||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2003
DIREKTUR JENDERAL
ttd.
HADI POERNOMO
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.