Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-51/PJ./UP.53/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-51/PJ./UP.53/2003 TENTANG
MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna pegawai dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu mengadakan mutasi pejabat eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan;
| |
|
b.
|
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dianggap cakap dan memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
| |
|
c.
|
bahwa mutasi jabatan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
|
| |
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
| |
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4014);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018);
| |
|
4.
|
Keputusan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/2001 tanggal 3 Januari 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
| |
|
6.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KPPBB, Karikpa dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
| |
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 609/KMK.01/UP.11/2001 tentang Penunjukan para Pejabat dalam lingkungan Departemen Keuangan yang diberi kuasa untuk atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di bidang kepegawaian.
| |
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN.
| ||
|
| ||
PERTAMA | ||
|
Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaannya selama memangku jabatan tersebut;
| ||
|
| ||
KEDUA | ||
|
Menunjuk Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
| ||
|
| ||
KETIGA | ||
|
Memberikan tunjangan jabatan Struktural kepada yang memangku jabatan tersebut dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini setiap bulan sebesar yang tercantum dalam lajur 6;
| ||
|
| ||
KEEMPAT | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya, apabila kemudian ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini.
| ||
|
| ||
|
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth.:
| ||
|
1.
|
Kepala Badan Kepegawaian Negara:
| |
|
|
u.p.
| |
|
|
1.
|
Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;
|
|
|
2.
|
Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;
|
|
|
3
|
Deputi Bidang Informasi Kepegawaian.
|
|
2.
|
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
| |
|
3.
|
Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
| |
|
4.
|
Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan RI;
| |
|
5.
|
Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro Kepegawaian Departemen Keuangan RI;
| |
|
6.
|
Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
| |
|
7.
|
Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| |
|
8.
|
Kepala Bagian dalam lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
| |
|
9.
|
Para Kepala KPP/KPPBB/KARIKPA di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| |
|
10.
|
Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara di seluruh Indonesia.
| |
|
|
| |
|
Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2003 DIREKTUR JENDERAL, ttd.
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.