Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-517/PJ./2000

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-517/PJ./2000
 
TENTANG
 
TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan;
 
 
 

Mengingat

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT PENGAMBILAN SURAT PEMBERITAHUAN.
 
 

Pasal 1

Surat Pemberitahuan terdiri dari:
1.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26;
2.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22;
3.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26;
4.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25;
5.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);
6.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15;
7.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
8.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut;
9.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang menggunakan nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
10.
Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
11.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan;
12.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat;
13.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
14.
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21.
 
 
 

Pasal 2

(1)
Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat diambil di tempat sebagai berikut:
 
a.
Kantor Pelayanan Pajak;
 
b.
Kantor Penyuluhan Pajak;
 
c.
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
 
d.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
 
e.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Surat Pemberitahuan selain diambil pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Homepage Direktorat Jenderal Pajak, yaitu: http://www.pajak.go.id atau mencetak/menggandakan/fotokopi sendiri dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
 
 

Pasal 3

Surat Pemberitahuan yang didapatkan melalui sistem komputer dan penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Pemberitahuan yang diambil dari tempat-tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
 
 
 

Pasal 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.