Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-49/PJ.BT5/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-49/PJ.BT5/1985 TENTANG
PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN SURAT TAGIHAN PAJAK BUNGA PENAGIHAN, DAN SURAT SETORAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK-PAJAK KEKAYAAN, PAJAK PENDAPATAN, PAJAK PERSEROAN, PAJAK PENJUALAN DAN PAJAK LAIN DALAM MASA PERALIHAN BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk menampung penyetoran Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 dan penyetoran Surat Ketetapan Pajak berdasarkan Ordonansi Pajak Perseroan 1925, Ordonansi Pajak Kekayaan 1932, Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, Undang-Undang Pajak Atas Bunga Deviden dan Royalty 1970, Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 jo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1967, yang sudah diterbitkan maupun yang akan diterbitkan dalam masa peralihan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, perlu adanya sarana formulir surat setoran sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk, jenis dan warna formulir dimaksud serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran tersebut;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1
|
Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18);
|
|
2
|
Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
|
|
3
|
Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
|
|
4
|
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
|
|
5
|
Pasal 5 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 948/KMK.04/1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak;
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN SURAT TAGIHAN PAJAK BUNGA PENAGIHAN, DAN SURAT SETORAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK-PAJAK KEKAYAAN, PAJAK PENDAPATAN, PAJAK PERSEROAN, PAJAK PENJUALAN DAN PAJAK LAIN DALAM MASA PERALIHAN BESERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Bentuk, jenis dan warna formulir yang dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam lampiran dengan Nomor urut 1 dan 2 Keputusan ini, dinyatakan masing-masing berlaku sebagai formulir yang digunakan untuk penyetoran STP Bunga Penagihan, SKP Pajak Kekayaan, Pajak Pendapatan, Pajak Perseroan, Pajak Penjualan dan Pajak-Pajak lain yang masih ada dalam masa peralihan.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Cara pengisian formulir-formulir surat setoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian Surat Setoran masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran dengan Nomor urut 3 dan 4 Keputusan ini.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Pemakaian dan Penggunaan formulir serta Buku Penuntun Khusus Cara Pengisian sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dan 2 ditetapkan berlaku sejak tanggal 1 April 1985.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 22 April 1985 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd. HARYONO SOSROSUGONDO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.