Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-467/PJ.4/1985

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
KEP-467/PJ.4/1985
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 823/KMK.04/1985

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk kelancaran dalam pengembalian kelebihan angsuran pajak perlu adanya suatu petunjuk pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985;
b.
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur hal tersebut di atas dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
 

Mengingat

Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985 tentang Tata Cara pengembalian Kelebihan Angsuran Pajak.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 823/KMK.04/1985
 
 
 

Pasal 1

Untuk dapat diterbitkan SKPKAP dan SPMKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 823/KMK.04/1985, wajib pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Membuat surat pernyataan bersedia membayar kembali ke Kas Negara bilamana nanti ternyata pengembalian angsuran pajaknya dibayarkan lebih dari pada seharusnya, ditambah dengan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.
Membuat daftar perincian jumlah pajak yang telah dibayar dan/atau dipotong dan/atau dipungut serta dilampiri bukti-buktinya yang asli.
 

Pasal 2

(1)
Apabila wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada pasal 1 maka Kepala Inspeksi Pajak setelah melakukan Penelitian formal atas SPT Tahunan Wajib Pajak dan penelitian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus segera menerbitkan SKPKAP dan SPMKP.
(2)
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 maka Kepala Inspeksi Pajak harus menyelesaikan permohonan Wajib Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 950/KMK.04/1985.
 

Pasal 3

(1)
Kepala Inspeksi Pajak setelah menerbitkan SKPKAP dan SPMKP, harus melakukan penelitian atau pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak dalam waktu 12 bulan sejak diterimanya SPT Tahunan.
(2)
Kepala Inspeksi Pajak setelah melakukan penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan memperhatikan SKPKAP yang telah dikeluarkan, menerbitkan:
 
a.
SKKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; atau
 
b.
Surat Pemberitaan (SPb) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983; atau
 
c.
SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.
 
 

Pasal 4

Petunjuk pelaksanaan lebih lanjut mengenai penerbitan SKPKAP dan SPMKP adalah sebagaimana dimuat dalam lampiran Keputusan ini.
 

Pasal 5

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sampai tanggal 10 Oktober 1985.
 
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 4 NOPEMBER 1985
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. SALAMUN A.T
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.