Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-421/PJ.43/1991
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-421/PJ.43/1991 TENTANG
PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa yang diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tidak terbatas pada Badan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah serta Wajib Pajak Badan dalam negeri saja, dan Wajib Pajak Orang Pribadi oleh Direktur Jenderal Pajak juga dapat ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan;
| ||
|
b.
|
bahwa orang pribadi atau perseorangan sudah saatnya untuk ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983;
| ||
|
c.
|
bahwa oleh karena itu perlu diatur penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Wajib Potong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262);
| ||
|
2.
|
Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263);
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
| KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 | |||
|
|
| ||
Pasal 1 | |||
|
Wajib Pajak dalam negeri perseorangan yang melakukan kegiatan atau memenuhi persyaratan:
| |||
|
a.
|
Dokter;
| ||
|
b.
|
Notaris;
| ||
|
c.
|
Arsitek
| ||
|
d.
|
Akuntan;
| ||
|
e.
|
Pengacara;
| ||
|
f.
|
Perseorangan yang menyelenggarakan pembukuan;
| ||
|
g.
|
Orang asing yang sudah menjadi subyek pajak dalam negeri;
| ||
|
Ditunjuk untuk memotong Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 kepada orang pribadi atau Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
| |||
|
|
| ||
Pasal 3 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1992.
| |||
|
|
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 1991 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
MAR'IE MUHAMMAD | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.