Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-39/PJ./1996
Perubahan dan Kondisi Terakhir Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-39/PJ./1996 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka lebih memberikan kemudahan bagi pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di bidang usaha penerbangan di dalam negeri, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Dipersamakan Sebagai Faktur Pajak Standar;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu, perubahan atas dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
| |
|
|
|
| MEMUTUSKAN: | |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1994 TENTANG DOKUMEN-DOKUMEN TERTENTU YANG DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Mengubah ketentuan Pasal 2, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
| |
|
|
|
| Pasal 2 | |
|
Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar:
| |
|
a.
|
Pemberitahuan Impor Barang untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak;
|
|
b.
|
Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu;
|
|
c.
|
Paktur Nota Bon Penyerahan (PNPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh PERTAMINA untuk penyerahan BBM dan/atau bukan BBM;
|
|
d.
|
Tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi;
|
|
e.
|
Ticket atau tagihan Surat Muatan Udara (Airway Bill), Delivery Bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri;
|
|
f.
|
Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
|
|
|
|
Pasal II | |
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 1996 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.