Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-399/PJ./2000
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-399/PJ./2000 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-258/PJ./2000 TANGGAL 28 AGUSTUS 2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-205/PJ./1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
Menimbang | ||||||
|
bahwa dalam Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-258/PJ./2000 tanggal 28 Agustus 2000 terdapat kekeliruan sehingga perlu diperbaiki dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| ||||||
|
|
| |||||
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
| |||||
|
3.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-281/PJ./1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi;
| |||||
|
|
| |||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
Menetapkan | ||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-258/PJ./2000 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-205/PJ./1999.
| ||||||
|
|
| |||||
Pasal I | ||||||
|
Mengubah Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-258/PJ./2000 tanggal 28 Agustus 2000 sehingga menjadi sebagai berikut:
| ||||||
|
"Pasal l
| ||||||
|
Menghapus Nomor urut 27, yang mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat persetujuan pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21, dalam Lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-22/PJ./1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-205/PJ./1999."
| ||||||
|
|
| |||||
Pasal II | ||||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2000.
| ||||||
|
|
| |||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2000 DIREKTUR JENDERAL, ttd
MACHFUD SIDIK | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.