Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-380/PJ/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-380/PJ/2003 TENTANG
PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas, para Tenaga Pengkaji wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk seorang Tenaga Pengkaji sebagai koordinator Tenaga Pengkaji;
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penunjukan Koordinator Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Departemen;
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen;
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001;
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, sebagaimana telah diubah ketiga kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 535/KMK.01/2002;
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2003 tentang Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENUNJUKAN KOORDINATOR TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||
PERTAMA | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
Menunjuk
| |||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sebagai Koordinator Tenaga Pengkaji Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tugas Koordinator Tenaga Pengkaji sebagaimana disebutkan pada Diktum PERTAMA adalah mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Tenaga Pengkaji dalam hubungan kerja dengan unit-unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
HADI POERNOMO | |||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.