Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ/2015

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-35/PJ/2015


TENTANG

PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA DI LINGKUNGAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2015

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
Bahwa tindak pidana di bidang perpajakan yang berkaitan dengan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya cenderung meningkat dari sisi kuantitas dan kualitas;
b.
Bahwa diperlukan tindak lanjut yang cepat, sistematis, dan komprehensif agar penanganan terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang berkaitan dengan penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dapat berhasil guna;
c.
Bahwa masa tugas Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya di Lingkungan Kerja Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-30/PJ/2014 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2014;
d.
Bahwa diperlukan perpanjangan masa tugas dan perluasan cakupan wilayah kegiatan Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya di Lingkungan Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
e.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya di Lingkungan Kerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
5.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENANGANAN FAKTUR PAJAK YANG TIDAK BERDASARKAN TRANSAKSI YANG SEBENARNYA DI LINGKUNGAN KERJA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2015.
 

PERTAMA

Membentuk Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya di Lingkungan Kerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015 dengan susunan keanggotaan sebagaimana Lampiran I Keputusan ini.
 

KEDUA

Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya di Lingkungan Kerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015 mempunyai tugas sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.
 

KETIGA

Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya di Lingkungan Kerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015 melaporkan pelaksanaan tugas kepada Direktur Jenderal Pajak secara berkala selama masa tugas.
 

KEEMPAT

Masa tugas Satuan Tugas Penanganan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya di Lingkungan Kerja Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015 terhitung sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015 dan dapat diperpanjang apabila diperlukan dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
 

KELIMA

Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dibebankan pada DIPA BA 015 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Tahun Anggaran 2015.
 

KEENAM

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2015.
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan RI;
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
3.
Para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah DJP terkait, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait;
5.
Anggota Satuan Tugas yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.