Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-350/PJ/2012
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-350/PJ/2012 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk menjamin pelaksanaan tugas dan pekerjaan agar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan pekerjaan, perlu menyusun panduan dalam pelaksanaan tugas dan pekerjaan di Kantor Pengolahan Data Eksternal;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data Eksternal;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-134/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Eksternal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-173/PMK.01/2012;
|
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1555/KM.1/2011 tentang Uraian Jabatan Struktural Instansi Vertikal dan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
|
|
|
|
Memperhatikan | |
|
Persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-1518/SJ/2012 tanggal 14 Agustus 2012;
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR KANTOR PENGOLAHAN DATA EKSTERNAL.
| |
PERTAMA | |
|
Standar Operasional Prosedur Kantor Pengolahan Data Eksternal (SOP KODE) sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
| |
KEDUA | |
|
Daftar SOP KODE sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
| |
KETIGA | |
|
Dalam hal terdapat ketentuan baru yang mengubah prosedur kerja dalam SOP, pelaksanaan pekerjaan mengikuti prosedur kerja sebagaimana ketentuan yang baru.
| |
KEEMPAT | |
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
| Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 21 Desember 2012 DIREKTUR JENDERAL PAJAK A. FUAD RAHMANY | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.