Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-284/PJ/2014

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-284/PJ/2014
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-396/PJ/2013 TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) Direktorat Jenderal Pajak;
b.
bahwa dalam rangka mengoptimalkan kapasitas pengolahan data dan dokumen perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-396/PJ/2013 tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
4.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012;
5.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-396/PJ/2013 tentang Penerapan Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
 
 
MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-396/PJ/2013 TENTANG PENERAPAN WILAYAH KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.
 

PASAL I

Mengubah angka romawi II Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-396/PJ/2013 yaitu menambahkan saat mulai diolahnya Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dalam rangka pengolahan SPT di PPDDP sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
 

PASAL II

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
MARDIASMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.