Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-251/PJ/2000
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-251/PJ/2000 TENTANG
TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
Menimbang | ||||
|
bahwa dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan, maka dipandang perlu untuk mengatur tata cara penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
| ||||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
| |||
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 201/KMK.04/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Penyesuaian Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL OBJEK PAJAK TIDAK KENA PAJAK SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
| ||||
|
|
| |||
Pasal 2 | ||||
|
Gubernur/Bupati/Walikota dapat menyampaikan usulan mengenai besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak untuk wilayahnya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||
|
|
|
| ||
Pasal 3 | ||||
|
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak dengan mempertimbangkan pendapat Gubernur/Bupati/Walikota setempat.
| ||||
|
| ||||
Pasal 4 | ||||
|
Bentuk Keputusan tentang Penetapan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran keputusan ini.
| ||||
|
| ||||
Pasal 5 | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2000
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Agustus 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
MACHFUD SIDIK | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.