Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-173/PJ./2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-173/PJ./2000 
 
TENTANG
 
HASIL SELEKSI UNIT KERJA/KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa sejalan dengan perkembangan kebijaksanaan pemerintah dalam rangka perbaikan mutu pelayanan terhadap masyarakat, perlu segera menetapkan langkah-langkah nyata untuk melaksanakan tugas tersebut.
b.bahwa berdasarkan seleksi yang dilakukan oleh Tim Penilai Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu menetapkan pemenangnya dengan Surat Keputusan.
 

Mengingat

1.Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perbaikan dan Peningkatan Mutu Pelayanan Aparatur Pemerintah kepada Masyarakat;
2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 94/KMK.01/1994 yang telah diubah/ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 162/KMK.01/1997, tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;
3.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ/1999 tanggal 14 Februari 2000 tentang Pembentukan Tim Penilai Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan.
 

Memperhatikan

1.Surat Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Nomor: S-232/SJ/1999 tanggal 12 April 1999 tentang Program Model Percontohan Unit Kerja/Kantor Pelayanan Masyarakat Departemen Keuangan.
2.Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-98/PJ./1999 tanggal 28 April 1999 hal Penyelenggaraan Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG HASIL SELEKSI UNIT KERJA/KANTOR PELAYANAN PERCONTOHAN TINGKAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
 

PERTAMA

Menetapkan Kantor Pelayanan Pajak Tarakan sebagai pemenang Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Direktorat Jenderal Pajak.
 

KEDUA

Mengajukan Kantor Pelayanan Pajak Tarakan sebagai wakil Direktorat Jenderal Pajak untuk mengikuti Seleksi Unit Kerja/Kantor Pelayanan Percontohan tingkat Departemen Keuangan.
 

KETIGA

Segala biaya yang timbul untuk mempersiapkan Kantor Pelayanan Pajak Tarakan mengikuti seleksi tingkat Departemen Keuangan, dibebankan pada Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB) Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2000.
 
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.