Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-168/PJ.21/1984
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-168/PJ.21/1984 TENTANG
PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa penyusunan Norma Penghitungan yang dipakai untuk menentukan peredaran, penerimaan bruto, dan penghasilan netto berdasarkan jenis usaha perusahaan atau jenis pekerjaan bebas memerlukan waktu yang cukup lama;
|
|
b.
|
bahwa sesuai dengan pasal 14 ayat (2) penggunaan Norma Penghitungan harus diberitahukan Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan;
|
|
c.
|
bahwa oleh karenanya dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan dimaksud untuk tahun pajak 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984;
| |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERPANJANGAN WAKTU PEMASUKAN SURAT PEMBERITAHUAN PENGGUNAAN NORMA PENGHITUNGAN.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Memperpanjang jangka waktu pemasukan surat pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan untuk tahun pajak 1984 seperti dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 sampai dengan tanggal 30 April 1984.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Maret 1984 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. SALAMUN A.T. | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.