Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-166/PJ/2020
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-166/PJ/2020 TENTANG PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000 SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN APLIKASI e-BUPOT HOST-TO-HOST (H2H)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa Pengusaha Kena Pajak PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 telah mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) melalui surat nomor 044/H101000/2020-S4 tanggal 16 Maret 2020 hal Permohonan Penetapan sebagai Wajib Pajak yang Menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H);
| ||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa PT Pertamina (Persero) NPWP NPWP 01.001.664.0-051.000 dinyatakan telah lolos User Acceptance Test (UAT) Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) berdasarkan Berita Acara UAT Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) nomor BA-18/PJ.1234/2020 tanggal 2 Maret 2020;
| ||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019;
| ||||||||||||||||||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 sebagai Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H).
| ||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||
|
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
| |||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000 SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN APLIKASI e-BUPOT HOST-TO-HOST (H2H).
| |||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||
PERTAMA | |||||||||||||||||||
|
Menetapkan Wajib Pajak di bawah ini.
| |||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||
|
sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H).
| |||||||||||||||||||
KEDUA | |||||||||||||||||||
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
| |||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||
KETIGA | |||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 berkewajiban:
| |||||||||||||||||||
|
1.
|
mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||||||||||||||
|
2.
|
mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||||||||||||||
|
3.
|
menjaga kerahasiaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase dimaksud.
| ||||||||||||||||||
|
4.
|
tidak melakukan modifikasi teknis aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak.
| ||||||||||||||||||
|
5.
|
membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase milik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.
| ||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||
KEEMPAT | |||||||||||||||||||
|
Dalam hal PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Direktorat Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
| |||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||
KELIMA | |||||||||||||||||||
|
Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
| |||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||
KEENAM | |||||||||||||||||||
|
Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||
|
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
| |||||||||||||||||||
|
1.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;
| ||||||||||||||||||
|
2.
|
Direktur Peraturan Perpajakan I;
| ||||||||||||||||||
|
3.
|
Direktur Peraturan Perpajakan II;
| ||||||||||||||||||
|
4.
|
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
| ||||||||||||||||||
|
5.
|
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
| ||||||||||||||||||
|
6.
|
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
| ||||||||||||||||||
|
7.
|
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
| ||||||||||||||||||
|
8.
|
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
| ||||||||||||||||||
|
9.
|
Pimpinan PT Pertamina (Persero).
| ||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
| |||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.