Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-166/PJ/2020

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-166/PJ/2020

TENTANG
 
PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000 SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN APLIKASI e-BUPOT HOST-TO-HOST (H2H)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

a.
bahwa Pengusaha Kena Pajak PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 telah mengajukan permohonan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) melalui surat nomor 044/H101000/2020-S4 tanggal 16 Maret 2020 hal Permohonan Penetapan sebagai Wajib Pajak yang Menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H);
b.
bahwa PT Pertamina (Persero) NPWP NPWP 01.001.664.0-051.000 dinyatakan telah lolos User Acceptance Test (UAT) Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) berdasarkan Berita Acara UAT Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) nomor BA-18/PJ.1234/2020 tanggal 2 Maret 2020;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pemotong/Pemungut Pajak Penghasilan yang Diharuskan Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan Diwajibkan Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 sebagai Wajib Pajak yang menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H).
 

Mengingat

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi serta Format Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PT PERTAMINA (PERSERO) NPWP 01.001.664.0-051.000 SEBAGAI WAJIB PAJAK YANG MENGGUNAKAN APLIKASI e-BUPOT HOST-TO-HOST (H2H).
 

PERTAMA

Menetapkan Wajib Pajak di bawah ini.
Nama
:
PT Pertamina (Persero)
NPWP
:
01.001.664.0-051.000
Nama
:
PT Pertamina (Persero)
NPWP
:
01.001.664.0-051.000
Nama
:
PT Pertamina (Persero)
NPWP
:
01.001.664.0-051.000
sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H).
 

KEDUA

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA diharuskan membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2020 menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
 

KETIGA

Sehubungan dengan penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 berkewajiban:
1.
mematuhi dan melaksanakan persyaratan-persyaratan, ketentuan-ketentuan, prosedur-prosedur maupun instruksi-instruksi yang berlaku bagi pengguna Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2.
mengakui integritas proses layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3.
menjaga kerahasiaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase, serta bertanggung jawab penuh untuk semua aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase dimaksud.
4.
tidak melakukan modifikasi teknis aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) tanpa sepengetahuan dan izin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak.
5.
membebaskan Direktorat Jenderal Pajak dari setiap penyalahgunaan User ID, Password, Sertifikat Elektronik dan Passphrase milik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data atau kerugian-kerugian non-material lainnya.
 
 

KEEMPAT

Dalam hal PT Pertamina (Persero) NPWP 01.001.664.0-051.000 tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Direktorat Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai Wajib Pajak yang menggunakan Aplikasi e-Bupot Unifikasi Host-to-Host (H2H) sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.
 

KELIMA

Apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini, maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
 

KEENAM

Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak;
2.
Direktur Peraturan Perpajakan I;
3.
Direktur Peraturan Perpajakan II;
4.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
5.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi;
6.
Direktur Transformasi Proses Bisnis;
7.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar;
8.
Kepala KPP Wajib Pajak Besar Tiga;
9.
Pimpinan PT Pertamina (Persero).
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SURYO UTOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.