Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-160/PJ./2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-160/PJ./2008
 
TENTANG
 
PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN KENDAL, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MUNTILAN, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MAJENANG, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN JOMBANG, DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MOJOSARI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 

Menimbang

bahwa sehubungan dengan reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008, maka perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Kendal, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Muntilan, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Majenang, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Jombang, dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Mojosari.
 

Mengingat

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENERAPAN ORGANISASI, TATA KERJA DAN SAAT MULAI BEROPERASINYA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN KENDAL, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MUNTILAN, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MAJENANG, KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN JOMBANG, DAN KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN MOJOSARI.
 

PERTAMA

Menerapkan organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.01/2008 untuk:
1.
KP2KP Kendal;
2.
KP2KP Muntilan;
3.
KP2KP Majenang;
4.
KP2KP Jombang; dan
5.
KP2KP Mojosari.
 

KEDUA

Saat mulai beroperasinya:
1.
KP2KP Kendal;
2.
KP2KP Muntilan;
3.
KP2KP Majenang;
4.
KP2KP Jombang; dan
5.
KP2KP Mojosari.
adalah tanggal 9 September 2008.
 

KETIGA

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, para Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, dan para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
3.
Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan/Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.