Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-157/PJ/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-157/PJ./2000 TENTANG
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
Menimbang | ||
| bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ/2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan, dipandang perlu mengatur tata cara penyusunan rencana penggunaan BP-PBB dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; | ||
Mengingat | ||
| 1. | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 36); | |
| 2. | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; | |
| 3. | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah; | |
| 4. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah; | |
| 5. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; | |
| 6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2000 tentang Bentuk Formulir Keputusan Penetapan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (KP-PHP-PBB) dan Surat Perintah Membayar Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (SPM-BP-PBB); | |
| 7. | Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-15/A/2000 dan Nomor KEP-87/PJ./2000 tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan; | |
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
| KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGUSULAN RENCANA PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (BP-PBB). | ||
Pasal 1 | ||
| Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan BP-PBB adalah Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Direktorat Jenderal Pajak. | ||
Pasal 2 | ||
| (1) | BP-PBB digunakan untuk menunjang pembiayaan kegiatan yang tidak tertampung dalam Daftar Isian Proyek (DIP) dan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Direktorat Jenderal Pajak. | |
| (2) | Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah: | |
|
|
a.
|
kegiatan, sarana dan prasarana yang mendukung kelancaran operasional pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
|
| b. | pemberian insentif atas prestasi kerja pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; | |
| c. | Komputerisasi perpajakan; | |
| d. | peningkatan kualitas sumber daya manusia; | |
| e. | kegiatan lain yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Pajak. | |
|
| ||
Pasal 3 | ||
| (1) | Paling lambat tanggal 30 Juni tahun anggaran berjalan unit/satuan kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membutuhkan dapat mengusulkan rencana penggunaan BP-PBB untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk tahun anggaran berikutnya kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. | |
| (2) | Unit/satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: | |
| a. | di tingkat pusat, yaitu Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat PBB; | |
| b. | di tingkat daerah, yaitu Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pemeriksaan Pajak (Karikpa), dan Kantor Penyuluhan Pajak yang memiliki DIK/DIP tersendiri. | |
| (3) | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama Direktur PBB meneliti, mengevaluasi dan merekomendasi usulan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 30 September tahun anggaran berjalan. | |
| (4) | Pelaksanaan tugas meneliti dan mengevaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sekurang-kurangnya mencakup: | |
| a. | skala prioritas kegiatan; | |
| b. | kelengkapan dokumen; | |
| c. | kewajaran biaya/harga; | |
| d. | aspek efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas; | |
| e. | keterkaitan jenis kegiatan dengan program/prioritas Kantor Pusat Ditjen Pajak. | |
| (5) | Hasil penelitian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dapat berupa rekomendasi setuju, tidak setuju atau setuju dengan koreksi/catatan atau penundaan terhadap jenis kegiatan yang diusulkan. | |
Pasal 4 | ||
| (1) | Setiap awal tahun anggaran Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan pagu alokasi sementara BP-PBB. | |
| (2) | Pada awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan, Dirjen Anggaran dan Dirjen Pajak menetapkan pagu alokasi definitif BP-PBB. | |
| (3) | Untuk tahun 2000, yang dimaksud dengan awal bulan ketiga triwulan III tahun anggaran bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah bulan September 2000. | |
Pasal 5 | ||
| (1) | Setelah pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pajak mengajukan rencana penggunaan BP-PBB untuk satu tahun anggaran bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk disahkan. | |
| (2) | Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB yang diajukan Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setinggi-tingginya sama dengan pagu alokasi sementara BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). | |
Pasal 6 | ||
| (1) | Dalam hal terdapat perbedaan antara pagu alokasi sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pagu alokasi definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak mengajukan penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB. | |
| (2) | Penyesuaian rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: | |
| a. | penambahan dana dan kegiatan; | |
| b. | pengurangan dana dan kegiatan; | |
| c. | pengalihan dana dari kegiatan yang satu ke kegiatan yang lain; | |
| d. | penambahan atau pengurangan dana suatu kegiatan; | |
| e. | perubahan lainnya. | |
| (3) | Jumlah dana dalam rencana penggunaan BP-PBB setelah penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setinggi-tingginya sama dengan pagu alokasi definitif BP-PBB. | |
Pasal 7 | ||
| Untuk pelaksanaan tahun anggaran 2000 penyusunan rencana penggunaan BP-PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. | ||
Pasal 8 | ||
| Kegiatan unit/satuan kerja Direktorat Jenderal Pajak yang dibiayai dengan Biaya Operasional yang bersumber dari BP-PBB yang pencairan dananya telah dilakukan sebelum 1 April 2000, pelaksanaannya tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-05/PJ.6/1998 tentang Tata Cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan BP-PBB. | ||
Pasal 9 | ||
| (1) | Untuk kelancaran proses penyusunan dan pengusulan rencana penggunaan BP-PBB serta koordinasi dengan instansi terkait dapat dibentuk tim di tingkat pusat dan daerah. | |
| (2) | Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan tugas tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada dana BP-PBB. | |
Pasal 10 | ||
| Hal-hal teknis dan administratif yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||
Pasal 11 | ||
| Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2000. | ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 Juni 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
MACHFUD SIDIK | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.