Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-12/PJ.BT5/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-12/PJ.BT5/1989
 
TENTANG
 
BENTUK, KODE, WARNA DAN UKURAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN DAN FORMULIR SURAT TEGORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pemberian pelayanan dan untuk menghindarkan jangan sampai terjadi pengenaan sanksi, dipandang perlu untuk memberitahukan terlebih dahulu tentang hutang Pajak Bumi dan Bangunan yang masih harus dibayar oleh Wajib Pajak sebelum diterbitkan Surat Tagihan Pajak.
b.
bahwa dalam hal Surat Tagihan Pajak tidak dibayar lunas oleh Wajib Pajak, maka sesuai peraturan yang berlaku dapat diterbitkan Surat Tegoran.
c.
bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan bentuk, kode, warna dan ukuran formulir Surat Pemberitahuan dan formulir Surat Tegoran Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1006/KMK.04/1985.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, KODE, WARNA DAN UKURAN FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN DAN FORMULIR SURAT TEGORAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
 
 

Pasal 1

Bentuk, Kode, Warna dan ukuran formulir Surat Pemberitahuan dan formulir Surat Tegoran Pajak Bumi dan Bangunan adalah seperti tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
 
 

Pasal 2

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MARIE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.