Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-113/PJ.BT5/1984
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-113/PJ.BT5/1984 TENTANG
BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 1983 dan Undang-undang No. 7 Tahun 1983 perlu ditetapkan bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak Penghasilan 1984;
|
|
b.
|
bahwa oleh karena itu perlu adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menetapkan bentuk-bentuk sarana/formulir dimaksud.
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara No. 49 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No.3262).
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara No. 50 Tahun 1983 dan Tambahan Lembaran Negara No. 3263).
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984.
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Bentuk, jenis, warna, formulir dan buku petunjuk pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun pajak 1984 dilengkapi dengan kode tertentu, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SALAMUN A.T.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.