Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-08/PJ.1/UP.53/2005
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-08/PJ.1/UP.53/2005 TENTANG
PEMINDAHAN DAN PENGUKUHAN PARA PEGAWAI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
|
|
| |
Menimbang | |||
|
1.
| bahwa berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat III Nomor: SR-06/WPJ.22/BG.01/2004 tanggal 11 Agustus 2004 tentang Daftar Mutasi Pelaksana di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat III, dalam rangka meningkatkan daya guna pegawai dalam menunjang pelaksanaan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu memindahkan dan mengukuhkan para Pelaksana di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat III; | ||
|
2.
| bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 di atas, perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; | ||
Mengingat | |||
| 1. | Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890); | ||
| 2. | Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15); | ||
| 3. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor 519/KMK.01/2003 tanggal 2 Desember 2003 tentang Perubahan Lampiran I, II, II, IV, dan V Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KPPBB, Karikpa dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan; | ||
|
4.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan; | ||
|
5.
| Keputusan Menteri Keuangan Nomor 523/KMK.01/UP.11/2004 tanggal 01 Nopember 2004 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian. | ||
|
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
| KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMINDAHAN DAN PENGUKUHAN PARA PELAKSANA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA BAGIAN BARAT III. | |||
|
|
|
| |
PERTAMA | |||
| Memindahkan para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dari tempat kedudukan lama termaksud dalam lajur 4 ke tempat kedudukan baru termaksud dalam lajur 5 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. | |||
|
|
|
| |
KEDUA | |||
| Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagai mestinya. | |||
| Keputusan ini disampaikan kepada Yth.: | |||
|
1.
| Kepala Badan Kepegawaian Negara: | ||
| u.p. | 1. | Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian; | |
| 2. | Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian; | ||
| 3. | Deputi Bidang Informasi Kepegawaian; | ||
|
2.
| Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI; | ||
|
3.
| Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI; | ||
|
4.
| Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Barat III; | ||
|
5.
| Departemen Keuangan; | ||
| 6. | Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak; | ||
| 7. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/PBB/Karikpa yang bersangkutan; | ||
| 8. | Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan yang bersangkutan; | ||
| 9. | Para Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara yang bersangkutan. | ||
|
|
|
| |
| Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan. | |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 06 Januari 2005
A.N. DIREKTUR JENDERAL SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
DJAZOELI SADHANI
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.