Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-05/PJ.24/1995

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-05/PJ.24/1995
 
TENTANG
 
BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menimbang
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pada Wajib Pajak dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Melalui Fasilitas Perbankan Elektronik;
 
Mengingat
1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568).
 
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
 

Pasal 1

Bentuk, jenis, kode dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
 

Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka khusus mengenai bentuk formulir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ./1992 tanggal 22 Januari 1992 dan Nomor : KEP-451/PJ./1992 tanggal 18 Desember 1992 beserta aturan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.