Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-69/BC/2003
Beberapa Kali Diubah dan Sekarang Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-69/BC/2003 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa berdasarkan hasil sosialisasi Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, hal-hal yang menyangkut penetapan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 perlu disempurnakan;
| |
|
b.
|
bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan tentang penetapan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
| |
|
3.
|
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/KMK.04/2002 dan 819/MPP/Kep/12/2002 tentang tertib Administrasi Impor;
| |
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
| |
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Registrasi Importir;
| |
|
6.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk;
| |
|
7.
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Mengubah bunyi Pasal 24 menjadi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24
| ||
|
(1)
|
Instruksi Nilai Pabean digunakan:
| |
|
|
a.
|
sebagai sarana pemberitahuan kepada pembeli atau kuasanya dalam hal Pejabat meragukan pemberitahuan nilai pabean.
|
|
|
b.
|
sebagai sarana pemberitahuan kepada pembeli atau kuasanya dalam hal PIB yang bersangkutan ditetapkan Jalur Merah dengan tingkat pemeriksaan 100% atau 30%.
|
|
(2)
|
Pengiriman INP kepada pembeli atau kuasanya dilakukan melalui media elektronik, kurir atau pos kilat selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penerbitan INP.
| |
|
(3)
|
Deklarasi Nilai Pabean merupakan tanggapan dari pembeli atau kuasanya atas INP yang diterbitkan Pejabat.
| |
|
(4)
|
Deklarasi Nilai Pabean beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/importasi diserahkan oleh pembeli atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP:
| |
|
|
a.
|
selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP, dalam hal INP diterbitkan karena Pejabat meragukan pemberitahuan nilai pabean;
|
|
|
b.
|
pada saat penyerahan hardcopy PIB untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang dalam hal INP diterbitkan karena PIB yang bersangkutan ditetapkan Jalur Merah dengan tingkat pemeriksaan 100% atau 30%.
|
|
(5)
|
Dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan.
| |
|
(6)
|
Penyerahan DNP tidak diwajibkan terhadap barang impor yang tidak ada nilai transaksi.
| |
|
(7)
|
Bentuk INP dan tata cara pengisian DNP diatur dalam Lampiran VIII dan IX Keputusan ini.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Maret 2003
DIREKTUR JENDERAL, ttd.
EDDY ABDURRACHMAN
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.