Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-67/BC/2023
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-67/BC/2023 TENTANG
PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG - BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK DIBAWA KEMBALI - BC 3.4 TAHUN 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
| |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang, telah diimplementasikan Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 dalam Sistem CEISA 4.0 pada beberapa Kantor Pabean di Indonesia pada Tahun 2022;
|
|
b.
|
bahwa implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu untuk dilakukan perluasan dan pengembangan pada Tahun 2023;
|
|
c.
|
bahwa untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, perlu dilakukan kegiatan piloting guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem;
|
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Piloting Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 Tahun 2023;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
|
|
2.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900);
|
|
3.
|
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PILOTING MODUL IMPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG - BC 2.2 DAN MODUL EKSPOR BARANG BAWAAN PENUMPANG UNTUK DIBAWA KEMBALI - BC 3.4 TAHUN 2023.
| |
|
|
|
KESATU | |
|
Melaksanakan piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 Tahun 2023 pada Kantor Pabean secara bertahap sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
| |
|
|
|
KEDUA | |
|
Piloting implementasi Modul Impor Barang Bawaan Penumpang - BC 2.2 dan Modul Ekspor Barang Bawaan Penumpang Untuk Dibawa Kembali - BC 3.4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.
| |
|
|
|
KETIGA | |
|
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
| |
|
|
|
KEEMPAT | |
|
Piloting sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal.
| |
|
|
|
KELIMA | |
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
|
|
|
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
| |
|
1.
|
Direktur Teknis Kepabeanan;
|
|
2.
|
Direktur Penindakan dan Penyidikan;
|
|
3.
|
Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan;
|
|
4.
|
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai;
|
|
5.
|
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis;
|
|
6.
|
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa;
|
|
7.
|
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
|
|
8.
|
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur;
|
|
9.
|
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta;
|
|
10.
|
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram; dan
|
|
11.
|
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo.
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Mei 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd.
ASKOLANI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.