Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-218/BC/2026
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2026
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP-218/BC/2026
NOMOR KEP-218/BC/2026
TENTANG
PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN TAHAP KEEMPAT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang | |||||
a. | bahwa dalam rangka memberikan peningkatan kemudahan dan kecepatan layanan serta membantu pengguna jasa dan pejabat/petugas bea cukai dalam proses permohonan dan pemberian fasilitas pembebasan bea masuk, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai telah melakukan pengembangan Sistem CEISA 4.0 berupa Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan; | ||||
b. | bahwa untuk lebih meningkatkan kesiapan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba (piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan; | ||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat; | ||||
Mengingat | |||||
1. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); | ||||
2. | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85); | ||||
3. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara; | ||||
MEMUTUSKAN: | |||||
Menetapkan | |||||
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN UJI COBA (PILOTING) SISTEM APLIKASI FASILITAS KEPABEANAN TAHAP KEEMPAT. | |||||
KESATU | |||||
Menunjuk dan menetapkan Direktorat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, untuk melaksanakan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat sebagai berikut: | |||||
1. | Direktorat Fasilitas Kepabeanan. | ||||
2. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta. | ||||
3. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat. | ||||
4. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. | ||||
5. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara. | ||||
6. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau. | ||||
7. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur. | ||||
8. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat. | ||||
9. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat. | ||||
10. | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan. | ||||
11. | Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. | ||||
12. | Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta. | ||||
KEDUA | |||||
Menunjuk dan menetapkan Kementerian/Lembaga/Badan dan Industri Tertentu pengguna fasilitas pembebasan bea masuk untuk melaksanakan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat. | |||||
KETIGA | |||||
Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat dilaksanakan untuk jenis fasilitas pembebasan bea masuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45 Tahun 2026 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara. | |||||
KEEMPAT | |||||
Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. | |||||
KELIMA | |||||
Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan tidak dapat beroperasi atau terjadi kondisi yang menyebabkan Aplikasi tidak berfungsi secara normal dalam jangka waktu paling cepat 2 (dua) jam dan paling lambat 6 (enam) jam, layanan dapat dilakukan secara manual atau metode lain sesuai ketentuan. | |||||
KEENAM | |||||
Pelaksanaan Penerapan secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan Tahap Keempat akan ditetapkan lebih lanjut. | |||||
KETUJUH | |||||
Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. | |||||
KEDELAPAN | |||||
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2026. | |||||
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: | |||||
1. | Para Pimpinan Kementerian/Lembaga/Badan; | ||||
2. | Para Pimpinan Industri Tertentu; | ||||
3. | Kepala Lembaga National Single Window; | ||||
4. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | ||||
5. | Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; | ||||
6. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; | ||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2026 DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd. DJAKA BUDHI UTAMA | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.