Instruksi Presiden Nomor: 9 Tahun 2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2025
 
TENTANG
 
PERCEPATAN PEMBENTUKAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju Indonesia Emas 2045, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan. Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan ini menginstruksikan:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Kepada:
1.
Menteri Koordinator Bidang Pangan;
2.
Menteri Koperasi;
3.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
4.
Menteri Keuangan;
5.
Menteri Dalam Negeri;
6.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
7.
Menteri Kesehatan;
8.
Menteri Pertanian;
9.
Menteri Hukum;
10.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
11.
Menteri Sosial;
12.
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13.
Menteri Komunikasi dan Digital;
14.
Kepala Badan Pangan Nasional;
15.
Kepala Badan Gizi Nasional;
16.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
17.
Para Gubernur; dan
18.
Para Bupati/Wali Kota.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Untuk:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KESATU

Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KEDUA

Membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU untuk melaksanakan kegiatan meliputi namun tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KETIGA

Mengutamakan pengalokasian dan penggunaan anggaran untuk kegiatan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KEEMPAT

Melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU melalui strategi program yang afirmatif, holistik, dan berkesinambungan, meliputi:
1.
koordinasi dan sinergi program, penyelarasan strategi percepatan antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
3.
penguatan kapabilitas permodalan dan optimalisasi pemberian dukungan kemudahan akses pembiayaan dalam rangka mewujudkan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh, serta mendukung swasembada pangan nasional; dan
4.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program secara efektif dan efisien.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KELIMA

Melakukan strategi percepatan (quick win) dalam rencana kerja kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara terukur, akuntabel, dan efisien dengan tetap memperhatikan capaian sasaran program dan kegiatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KEENAM

Melakukan pertukaran, pemanfaatan, dan integrasi data dan informasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KETUJUH

Khusus kepada:
1.
Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk:
 
a.
melakukan sinkronisasi dan koordinasi, serta pengendalian percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
b.
mengoordinasikan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Percepatan Pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
c.
mengoordinasikan dukungan optimalisasi pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
d.
mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan secara terpadu dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2.
Menteri Koperasi untuk:
 
a.
menyusun bisnis model Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi skema hubungan kelembagaan antar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan pemerintah desa/kelurahan dan lembaga ekonomi lainnya yang telah ada di desa/kelurahan;
 
b.
menyusun modul pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bersama kementerian/lembaga terkait;
 
c.
menginventarisasi koperasi yang ada di desa/kelurahan;
 
d.
memberikan fasilitasi pendampingan, edukasi, dan pelatihan sumber daya manusia perkoperasian untuk penguatan kapabilitas kelembagaan dan kapasitas usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
e.
memberikan penguatan manajemen perkoperasian yang berbasis digital kepada koperasi di desa/kelurahan untuk mengoptimalkan manajemen dan tata kelola layanan kepada anggota koperasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
f.
melakukan sosialisasi masif untuk mendorong pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
g.
melakukan monitoring dan evaluasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
3.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk:
 
a.
menginventarisasi potensi desa;
 
b.
membentuk/memfasilitasi pengadaan lahan/tanah untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
c.
melaksanakan strategi dan kebijakan pembangunan desa untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
d.
melakukan sosialisasi pendampingan dan peningkatan partisipasi masyarakat desa dalam upaya optimalisasi pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
e.
melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
f.
memberikan fasilitasi pemberdayaan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
g.
membantu pelaksanaan tugas Satuan Tugas Percepatan Pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
4.
Menteri Keuangan untuk:
 
a.
menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
menyusun kebijakan penyaluran sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 sebagai modal awal pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
c.
memberikan dukungan insentif kepada desa/kelurahan yang telah berpartisipasi aktif dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui alokasi kinerja dan/atau alokasi insentif dalam pengalokasian dana desa.
5.
Menteri Dalam Negeri untuk:
 
a.
mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memfasilitasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
b.
memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta pemerintah desa dalam melaksanakan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
c.
memfasilitasi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelarasan serta pencantuman program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah serta pengalokasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka optimalisasi pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
d.
melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kebijakan program, serta kegiatan dan subkegiatan yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Wali Kota sesuai lingkup koordinasinya.
6.
Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:
 
a.
melakukan pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok pembudi daya ikan, pengolah, pemasar ikan, petambak garam, dan kelompok nelayan untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
b.
mendorong koperasi di sektor kelautan dan perikanan bertransformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
7.
Menteri Pertanian untuk:
 
a.
melakukan pembinaan, pendampingan, pemberdayaan, dan fasilitasi kepada kelompok tani yang bergabung dalam gabungan kelompok tani untuk membentuk atau menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
b.
mendorong koperasi di sektor pertanian bertransformasi menjadi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
8.
Menteri Kesehatan untuk:
 
a.
melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi, termasuk penetapan kebijakan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penyediaan apotek desa/kelurahan; dan
 
b.
melakukan pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi termasuk penetapan kebijakan penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam penyediaan klinik desa/kelurahan.
9.
Menteri Hukum untuk memberikan kemudahan dan fasilitasi pengesahan pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi.
10.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
 
a.
melakukan koordinasi perencanaan program pembangunan yang terkait dengan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam dokumen rencana pembangunan nasional; dan
 
b.
melakukan koordinasi dalam tata kelola manajemen risiko pembangunan nasional dalam Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
11.
Menteri Sosial untuk:
 
a.
mendorong penerima manfaat bantuan sosial menjadi anggota Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
b.
memfasilitasi agar produk yang dihasilkan oleh penerima bantuan sosial dari program pemberdayaan sosial untuk dipromosikan dan dipasarkan melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
12.
Menteri Sadan Usaha Milik Negara untuk:
 
a.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara dalam penguatan ekosistem sektor pangan dan pertanian, untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjalankan perannya sebagai penyimpan hasil pertanian, distributor hasil pertanian, stabilisator harga pertanian, dan penyedia bahan produksi, serta melakukan produksi pertanian;
 
b.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara dalam penguatan ekosistem kesehatan, untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjalankan perannya sebagai penyedia layanan kesehatan dan distribusi obat-obatan di wilayah pedesaan/kelurahan;
 
c.
mengoordinasikan Badan Usaha Milik Negara dalam penguatan ekosistem logistik, untuk mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjalankan perannya sebagai agregator terhadap aksesibilitas barang dan jasa di wilayah pedesaan/kelurahan;
 
d.
memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu sumber pendanaan Pemerintah, yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan kepada Kementerian Koperasi (skema channelling), atas kebutuhan investasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terkait infrastruktur mencakup bangunan, saluran air, saluran listrik, atau akses jalan;
 
e.
memberikan dukungan kepada Bank Himbara sebagai salah satu penyedia pendanaan melalui program khusus Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas kebutuhan modal kerja Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (skema executing); dan
 
f.
memberikan dukungan kepada Bank Himbara dalam menjalankan peran sebagai penyalur pendanaan dan melakukan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban pengembalian pendanaan dari Bank Himbara, serta memastikan dukungan finansial berupa penggantian biaya operasional dari Kementerian Keuangan, dan juga dukungan non­ finansial berupa data-data yang relevan dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari Kementerian Koperasi.
13.
Menteri Komunikasi dan Digital untuk:
 
a.
memastikan infrastruktur digital yang memadai dan menyelenggarakan pelatihan serta sosialisasi penggunaan teknologi dalam menjalankan kegiatan usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
b.
memberikan bimbingan teknis dan supervisi untuk mendukung pengembangan layanan digital dan keberlanjutan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
14.
Kepala Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan kegiatan stabilisasi pasokan dan harga pangan yang mengoptimalkan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
15.
Kepala Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat dan makan bergizi gratis melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
16.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
 
a.
melakukan penugasan assurance dan/atau konsultansi atas akuntabilitas dalam percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
b.
menyampaikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga/pemerintah daerah terhadap potensi permasalahan yang dapat menimbulkan risiko dalam setiap tahapan pelaksanaan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
c.
mengoordinasikan dan melaksanakan sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian/lembaga dalam pelaksanaan percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
17.
Para Gubernur untuk:
 
a.
berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
b.
mendorong dan memfasilitasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dengan melibatkan perangkat daerah terkait dalam pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
c.
mendorong dan memfasilitasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa pada kabupaten/kota untuk memfasilitasi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
d.
menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah;
 
e.
menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terutama diprioritaskan untuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris koperasi;
 
f.
selaku wakil pemerintah pusat di daerah untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
g.
melaporkan perkembangan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dengan tembusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi, dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
18.
Para Bupati/Wali Kota untuk:
 
a.
berkoordinasi dengan Gubernur dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
 
b.
menugaskan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk mengoordinasikan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan perangkat daerah terkait;
 
c.
menugaskan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat desa bersama dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk memfasilitasi dan mendampingi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat dengan melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa;
 
d.
menyelaraskan serta mencantumkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan daerah dan dokumen perencanaan perangkat daerah;
 
e.
menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terutama diprioritaskan untuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris koperasi;
 
f.
melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui Camat dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan
 
g.
melaporkan perkembangan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KEDELAPAN

Pendanaan untuk percepatan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau
d.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

KESEMBILAN

Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan Menteri/Kepala Lembaga melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.