Instruksi Presiden Nomor: 7 Tahun 2022
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) SEBAGAI KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DAN/ATAU KENDARAAN PERORANGAN DINAS INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | ||
|
|
|
|
|
Dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dengan ini menginstruksikan:
| ||
|
| ||
|
Kepada:
| ||
|
1.
|
Para Menteri Kabinet Indonesia Maju;
| |
|
2.
|
Sekretaris Kabinet;
| |
|
3.
|
Kepala Staf Kepresidenan;
| |
|
4.
|
Jaksa Agung Republik Indonesia;
| |
|
5.
|
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
| |
|
6.
|
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
| |
|
7.
|
Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
| |
|
8.
|
Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
| |
|
9.
|
Para Gubernur; dan
| |
|
10.
|
Para Bupati/Wali Kota.
| |
|
| ||
|
Untuk:
| ||
PERTAMA | ||
|
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini, sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
| |
|
2.
|
menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan /atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; dan
| |
|
3.
|
meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
| |
|
| ||
KEDUA | ||
|
Khusus kepada:
| ||
|
1.
|
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk:
| |
|
|
a.
|
melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini;
|
|
|
b.
|
melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah; dan
|
|
|
c.
|
melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden m1 kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
|
|
2.
|
Menteri Dalam Negeri untuk:
| |
|
|
a.
|
melakukan sinkronisasi peraturan perundang undangan terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria pelayanan publik pemerintah daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah;
|
|
|
b.
|
mendorong gubernur dan bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah;
|
|
|
c.
|
melaksanakan sosialisasi secara rutin atas Instruksi Presiden ini agar gubernur dan bupati/wali kota beserta jajarannya mulai beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah;
|
|
|
d.
|
mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pengalihan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan memberikan alasan pendukung kepada Kementerian Dalam Negeri dalam hal masih membutuhkan pengadaan kendaraan dinas selain kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle);
|
|
|
e.
|
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada gubernur dan bupati/wali kota terkait peningkatan jumlah penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah dan badan usaha milik daerah; dan
|
|
|
f.
|
memberikan laporan berkala terkait perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi dengan tembusan kepada Kepala Staf Kepresidenan.
|
|
3.
|
Menteri Pertahanan dan Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
| |
|
|
a.
|
menyusun dan menetapkan regulasi dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
|
|
|
b.
|
memprioritaskan secara bertahap pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; dan
|
|
|
c.
|
mendorong Pusat Pengkajian Strategis, Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia, Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Tentara Nasional Indonesia dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
|
|
4.
|
Menteri Keuangan untuk:
| |
|
|
a.
|
melakukan penyempurnaan regulasi terkait dengan Standar Biaya untuk pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
|
|
|
b.
|
melakukan penelaahan usulan anggaran pengadaan kendaraan dinas operasional instansi pemerintah pada kementerian/lembaga dengan mengutamakan usulan anggaran pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan menelaah alasan pendukung apabila pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat selain kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle);
|
|
|
c.
|
membuat kebijakan untuk percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) melalui kebijakan moratorium pengadaan kendaraan konvensional, baik baru maupun penggantian, dengan tetap memperhatikan kondisi Barang Milik Negara yang ada serta prinsip efisiensi dan efektivitas penganggaran; dan
|
|
|
d.
|
memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan dalam rangka percepatan pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
5.
|
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penguatan dan pengembangan ekosistem riset kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
| |
|
6.
|
Menteri Perindustrian untuk:
| |
|
|
a.
|
melakukan percepatan produksi berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle), baik sepeda motor maupun kendaraan bermotor roda empat atau lebih, untuk memenuhi kebutuhan transformasi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle);
|
|
|
b.
|
memberikan dukungan teknis untuk pendalaman struktur industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dalam negeri agar mampu memenuhi target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
|
|
|
c.
|
melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle); dan
|
|
|
d.
|
melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station) dan komponen penunjang industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
|
|
7.
|
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk:
| |
|
|
a.
|
melakukan sinkronisasi peraturan perundang undangan terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah;
|
|
|
b.
|
mendorong percepatan pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dalam rangka mendukung konektivitas transportasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di dalam kota/kabupaten maupun antarkota/kabupaten antarprovinsi;
|
|
|
c.
|
memberikan kemudahan dan percepatan perizinan berusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) melalui optimalisasi Sistem Online Single Submission, penyediaan sarana dan prasarana pemeriksaan dan pengujian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), dan pemberian insentif tarif listrik untuk pengusaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU);
|
|
|
d.
|
mengoordinasikan penetapan lokasi dan infrastruktur penunjang ketenagalistrikan untuk penempatan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU); dan
|
|
|
e.
|
melakukan percepatan program bantuan konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dalam rangka transformasi energi.
|
|
8.
|
Menteri Perhubungan untuk:
| |
|
|
a.
|
mendorong implementasi peta jalan transformasi kendaraan dinas operasional dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle);
|
|
|
b.
|
memberikan laporan berkala terkait perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan /atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu waktu apabila diperlukan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan tembusan kepada Kepala Staf Kepresidenan; dan
|
|
|
c.
|
mendorong terlaksananya pemeriksaan dan pengujian fisik kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) khususnya pada kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh provinsi dan/atau kabupaten/kota.
|
|
9.
|
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk:
| |
|
|
a.
|
melakukan penyusunan perencanaan percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle), perkembangan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle), dan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) secara terintegrasi sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional; dan
|
|
|
b.
|
menyusun skema atau transisi subsidi yang dimungkinkan dari sebelumnya diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor berbahan bakar minyak menjadi kepada pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dalam rangka mendorong percepatan transformasi energi.
|
|
10.
|
Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk:
| |
|
|
a.
|
menyusun dan menetapkan regulasi dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional Badan Usaha Milik Negara;
|
|
|
b.
|
mendorong Badan Usaha Milik Negara untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle);
|
|
|
c.
|
mendorong Badan Usaha Milik Negara untuk mengalokasikan anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional Badan Usaha Milik Negara;
|
|
|
d.
|
mendorong PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) bersinergi dengan Badan Usaha Milik Negara terkait lainnya untuk menyiapkan infrastruktur pendukung berupa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) khususnya pada sektor-sektor yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara antara lain tempat istirahat (rest area) jalan tol, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, kawasan pariwisata, dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU); dan
|
|
|
e.
|
mendorong Badan Usaha Milik Negara di sektor perbankan memberikan dukungan kemudahan pembiayaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
11.
|
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk:
| |
|
|
a.
|
mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) oleh aparatur pembina program pariwisata setempat dalam rangka mendukung green tourism di destinasi pariwisata seluruh Indonesia;
|
|
|
b.
|
mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di destinasi pariwisata seluruh Indonesia;
|
|
|
c.
|
mendorong penyediaan fasilitas pengisian daya (charging station) di destinasi pariwisata seluruh Indonesia untuk menunjang operasionalisasi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle); dan
|
|
|
d.
|
memfasilitasi penyediaan skema rute green tourism melalui penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) di berbagai destinasi pariwisata di Indonesia sekaligus memberikan edukasi maupun promosi secara rutin.
|
|
12.
|
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk:
| |
|
|
a.
|
menyusun perencanaan yang diarahkan pada strategi percepatan investasi melalui mekanisme yang berbasis pada sistem kemudahan berusaha untuk mendukung program produksi dari hulu ke hilir dan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle); dan
|
|
|
b.
|
mengoptimalkan penggunaan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) dalam penerbitan penzman berusaha bagi penanaman modal terkait kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dengan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
|
|
13.
|
Menteri Perhubungan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyiapkan dan melakukan integrasi sistem informasi terpadu berbasis teknologi informasi dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
| |
|
14.
|
Kepala Staf Kepresidenan untuk:
| |
|
|
a.
|
mendukung pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini; dan
|
|
|
b.
|
melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat dalam implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
|
|
15.
|
Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk:
| |
|
|
a.
|
memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada pelaku usaha di bidang kendaraan bermotor listrik dan fasilitas pendukung kendaraan bermotor listrik dalam rangka kemudahan dan percepatan kendaraan listrik masuk dalam katalog elektronik; dan
|
|
|
b.
|
memberikan sosialisasi dan/atau bimbingan teknis kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai berbagai jenis produk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) yang sudah tayang dalam katalog elektronik dalam rangka kemudahan dan percepatan pengadaan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
|
|
16.
|
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
| |
|
|
a.
|
memprioritaskan secara bertahap penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
|
|
b.
|
melakukan penyusunan dan penetapan regulasi dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
|
|
c.
|
mendorong Pusat Penelitian dan Pengembangan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mewujudkan program pelaksanaan konversi kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dari kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dengan menyusun standardisasi dan spesifikasinya; dan
|
|
|
d.
|
memberikan pelayanan skala prioritas proses registrasi, identifikasi, dan perubahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) hasil konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
|
|
17.
|
Para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk:
| |
|
|
a.
|
menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah;
|
|
|
b.
|
mendorong Badan Usaha Milik Daerah untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle);
|
|
|
c.
|
melakukan sinergi dan pengawasan kepada tiap satuan kerja perangkat daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah di daerah masing-masing;
|
|
|
d.
|
memberikan laporan perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah di daerah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
|
|
|
e.
|
memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
| ||
KETIGA | ||
|
Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
KEEMPAT | ||
|
Pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketiga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
| ||
|
| ||
KELIMA | ||
|
Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
KEENAM | ||
|
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
| ||
|
| ||
|
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
| ||
|
| ||
|
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 13 September 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. JOKO WIDODO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.