Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2024

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
DUKUNGAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN UJI COBA DAN UNJUK KERJA (PROOF OF CONCEPT) TREM OTONOM DI IBU KOTA NUSANTARA
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Dalam rangka mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom untuk mendukung pengembangan transportasi perkeretaapian di Ibu Kota Nusantara, dengan ini menginstruksikan:
 
Kepada:
1.
Menteri Perhubungan;
2.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
3.
Menteri Keuangan;
4.
Menteri Komunikasi dan Informatika;
5.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
6.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
 
Untuk:
 
 

KESATU

Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
1.
memberikan dukungan percepatan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) penyelenggaraan Trem Otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di Ibu Kota Nusantara;
2.
melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan unjuk keqa (proof of concept) Trem Otonom yang digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa secara konsep Trem Otonom dapat diimplementasikan di Ibu Kota Nusantara;
3.
melaksanakan perencanaan teknis, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas sebagai berikut:
 
a.
fasilitas keselamatan dan keamanan;
 
b.
fasilitas depo dan equipment room, stasiun/halte, charging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi, dan gardu listrik; dan
 
c.
fasilitas jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan.
 
 
 

KEDUA

Khusus kepada:
1.
Menteri Perhubungan untuk:
 
a.
menyusun persyaratan dan perencanaan teknis untuk mendukung uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan dan kelayakan operasi Trem Otonom; dan
 
b.
melakukan pengujian dan sertifikasi sarana dan prasarana Ttem Otonom.
2.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
 
a.
menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan; dan
 
b.
memberikan dukungan fasilitas infrastruktur antara lain perkerasan jalan dan halte,
 
untuk mendukung uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom.
3.
Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam kemudahan pemasukan dan pengeluaran Trem Otonom dari dan ke dalam daerah pabean di Ibu Kota Nusantara.
4.
Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:
 
a.
memberikan dukungan perizinan dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi khusus dalam penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara; dan
 
b.
menjamin ketersediaan frekuensi untuk telekomunikasi uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom.
5.
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk:
 
a.
menyelenggarakan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
 
b.
melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kelayakan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom; dan
 
c.
memberikan izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan untuk jalur kereta uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom.
6.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
 
 

KETIGA

Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini.
 

KEEMPAT

Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
 
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.