Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2024
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2024
NOMOR 2 TAHUN 2024
TENTANG
DUKUNGAN PERCEPATAN PENYELENGGARAAN UJI COBA DAN UNJUK KERJA (PROOF OF CONCEPT) TREM OTONOM DI IBU KOTA NUSANTARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
| ||
|
Dalam rangka mendukung percepatan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom untuk mendukung pengembangan transportasi perkeretaapian di Ibu Kota Nusantara, dengan ini menginstruksikan:
| ||
|
| ||
|
Kepada:
| ||
|
1.
|
Menteri Perhubungan;
| |
|
2.
|
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
| |
|
3.
|
Menteri Keuangan;
| |
|
4.
|
Menteri Komunikasi dan Informatika;
| |
|
5.
|
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara; dan
| |
|
6.
|
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| |
|
|
| |
|
Untuk:
| ||
|
| ||
KESATU | ||
|
Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk:
| ||
|
1.
|
memberikan dukungan percepatan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) penyelenggaraan Trem Otonom untuk pengembangan transportasi perkeretaapian dan mendukung konektivitas di Ibu Kota Nusantara;
| |
|
2.
|
melakukan kegiatan pengoperasian uji coba dan unjuk keqa (proof of concept) Trem Otonom yang digunakan untuk menunjukkan dan membuktikan bahwa secara konsep Trem Otonom dapat diimplementasikan di Ibu Kota Nusantara;
| |
|
3.
|
melaksanakan perencanaan teknis, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas sebagai berikut:
| |
|
|
a.
|
fasilitas keselamatan dan keamanan;
|
|
|
b.
|
fasilitas depo dan equipment room, stasiun/halte, charging station, elektrikal, mekanikal, persinyalan, jaringan telekomunikasi, dan gardu listrik; dan
|
|
|
c.
|
fasilitas jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan.
|
|
|
|
|
KEDUA | ||
|
Khusus kepada:
| ||
|
1.
|
Menteri Perhubungan untuk:
| |
|
|
a.
|
menyusun persyaratan dan perencanaan teknis untuk mendukung uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) dengan fokus kepada kelayakan teknis pembangunan dan kelayakan operasi Trem Otonom; dan
|
|
|
b.
|
melakukan pengujian dan sertifikasi sarana dan prasarana Ttem Otonom.
|
|
2.
|
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk:
| |
|
|
a.
|
menyusun perencanaan desain teknis/rencana teknis rinci pembangunan jalur pengarah (virtual track) pada badan jalan; dan
|
|
|
b.
|
memberikan dukungan fasilitas infrastruktur antara lain perkerasan jalan dan halte,
|
|
|
untuk mendukung uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom.
| |
|
3.
|
Menteri Keuangan memberikan dukungan dalam kemudahan pemasukan dan pengeluaran Trem Otonom dari dan ke dalam daerah pabean di Ibu Kota Nusantara.
| |
|
4.
|
Menteri Komunikasi dan Informatika untuk:
| |
|
|
a.
|
memberikan dukungan perizinan dalam rangka penyelenggaraan telekomunikasi khusus dalam penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara; dan
|
|
|
b.
|
menjamin ketersediaan frekuensi untuk telekomunikasi uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom.
|
|
5.
|
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara untuk:
| |
|
|
a.
|
menyelenggarakan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom di Ibu Kota Nusantara dengan memperhatikan pertimbangan teknis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi;
|
|
|
b.
|
melakukan evaluasi dan penilaian terhadap kelayakan penyelenggaraan uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom; dan
|
|
|
c.
|
memberikan izin, rekomendasi, dispensasi, dan pertimbangan pemanfaatan ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan untuk jalur kereta uji coba dan unjuk kerja (proof of concept) Trem Otonom.
|
|
6.
|
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.
| |
|
|
| |
KETIGA | ||
|
Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini.
| ||
|
| ||
KEEMPAT | ||
|
Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||
|
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
| ||
|
| ||
|
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.