Instruksi Presiden Nomor: 2 Tahun 2012
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG
PENINGKATAN PRODUKSI MINYAK BUMI NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||||
|
| |||||
|
Dalam rangka pencapaian produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata rata 1,01 juta barrel per hari pada Tahun 2014 untuk mendukung peningkatan ketahanan energi, dengan ini menginstruksikan:
| |||||
|
| |||||
| Kepada: | |||||
|
1.
|
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
| ||||
|
2.
|
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
| ||||
|
3.
|
Menteri Pekerjaan Umum;
| ||||
|
4.
|
Menteri Keuangan;
| ||||
|
5.
|
Menteri Dalam Negeri;
| ||||
|
6.
|
Menteri Perhubungan;
| ||||
|
7.
|
Menteri Pertanian;
| ||||
|
8.
|
Menteri Kehutanan;
| ||||
|
9.
|
Menteri Lingkungan Hidup;
| ||||
|
10.
|
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
| ||||
|
11.
|
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
| ||||
|
12.
|
Kepala Badan Pertanahan Nasional;
| ||||
|
13.
|
Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
| ||||
|
14.
|
Para Gubernur;
| ||||
|
15.
|
Para Bupati/Walikota;
| ||||
|
| |||||
|
Untuk:
| |||||
PERTAMA | |||||
|
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mencapai produksi minyak bumi nasional paling sedikit rata-rata 1,01 juta barrel per hari pada Tahun 2014.
| |||||
|
| |||||
KEDUA | |||||
|
Melakukan koordinasi dan percepatan penyelesaian permasalahan yang menghambat upaya peningkatan, optimalisasi, dan percepatan produksi minyak bumi nasional.
| |||||
|
| |||||
KETIGA | |||||
|
1.
|
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
| ||||
|
|
a.
|
melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan perundang-undangan yang menghambat upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional serta mengusulkan perubahan peraturan perundang undangan tersebut;
| |||
|
|
b.
|
mendorong optimalisasi produksi pada lapangan eksisting maupun percepatan penemuan cadangan baru melalui penyempurnaan kebijakan kontrak kerja sama dan kebijakan terkait lainnya;
| |||
|
|
c.
|
menyelesaikan permohonan Rencana Pengembangan (Plan of Development) I paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya usulan lengkap dari Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
| |||
|
|
d.
|
meningkatkan pemantauan terhadap Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dalam pelaksanaan peningkatan produksi minyak bumi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS); dan
| |||
|
|
e.
|
meningkatkan upaya penyelesaian hambatan produksi minyak bumi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
| |||
|
2.
|
Menteri Pekerjaan Umum:
| ||||
|
|
a.
|
meningkatkan dan mengembangkan fungsi infrastruktur pekerjaan umum dalam menunjang transportasi hasil produksi minyak bumi nasional; dan
| |||
|
|
b.
|
memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang dan pekerjaan umum yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
| |||
|
3.
|
Menteri Keuangan:
| ||||
|
|
a.
|
memberikan fasilitas perpajakan dan kepabeanan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
| |||
|
|
b.
|
memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
| |||
|
4.
|
Menteri Dalam Negeri:
| ||||
|
|
a.
|
melakukan inventarisasi dan pengkajian peraturan daerah yang menghambat upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
| |||
|
|
b.
|
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah dalam mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
| |||
|
5.
|
Menteri Perhubungan:
| ||||
|
|
a.
|
meningkatkan fungsi infrastruktur transportasi untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional;
| |||
|
|
b.
|
melakukan penyelarasan jangka waktu perizinan penggunaan infrastruktur transportasi dengan jangka waktu kegiatan operasi minyak bumi; dan
| |||
|
|
c.
|
memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
| |||
|
6.
|
Menteri Pertanian menyusun kebijakan terkait pemanfaatan kawasan pertanian untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||||
|
7.
|
Menteri Kehutanan:
| ||||
|
|
a.
|
memberikan dukungan kebijakan terkait optimalisasi penggunaan kawasan hutan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
| |||
|
|
b.
|
mempercepat penyelesaian izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
| |||
|
8.
|
Menteri Lingkungan Hidup:
| ||||
|
|
a.
|
mempercepat penyelesaian persetujuan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dalam rangka peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
| |||
|
|
b.
|
memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang Iingkungan hidup yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
| |||
|
9.
|
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan dukungan pengharmonisasian peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peningkatan produksi minyak bumi nasional.
| ||||
|
10.
|
Menteri Badan Usaha Milik Negara:
| ||||
|
|
a.
|
memberikan dukungan dalam penyediaan lahan Badan Usaha Milik Negara untuk kegiatan usaha hulu minyak bumi nasional; dan
| |||
|
|
b.
|
memberikan dukungan kebijakan dan peraturan di bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
| |||
|
11.
|
Kepala Badan Pertanahan Nasional:
| ||||
|
|
a.
|
mempercepat proses pemberian hak atas tanah yang dipergunakan untuk mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
| |||
|
|
b.
|
memberikan dukungan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan yang mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
| |||
|
12.
|
Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi:
| ||||
|
|
a.
|
menyelesaikan proses persetujuan:
| |||
|
|
|
1)
|
Plan of Development (POD), paling lama 31 (tiga puluh satu) hari kerja sejak diserahkannya usulan lengkap dari KKKS;
| ||
|
|
|
2)
|
Work Program and Budget (WP&B), paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak diserahkannya usulan lengkap dari KKKS;
| ||
|
|
|
3)
|
Authorization For Expenditure (AFE), paling lama 38 (tiga puluh delapan) hari kerja sejak diserahkannya usulan lengkap dari KKKS; dan
| ||
|
|
|
4)
|
Pengadaan barang dan jasa 10 (sepuluh) hari kerja untuk rencana pengadaan dan 20 (dua puluh) hari kerja untuk penetapan pemenang lelang;
| ||
|
|
b.
|
meningkatkan efisiensi operasi dan optimasi fasilitas produksi;
| |||
|
|
c.
|
meningkatkan upaya optimasi lapangan produksi dan pengembangan lapangan dengan menggunakan teknologi Enhanced Oil Recovery (EOR);
| |||
|
|
d.
|
meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan kontrak kerja sama termasuk penggunaan fasilitas bersama;
| |||
|
|
e.
|
melakukan percepatan pengembangan lapangan baru, lapangan marginal, dan lapangan idle; dan
| |||
|
|
f.
|
melakukan optimalisasi sumur-sumur tua (suspended wells).
| |||
|
13.
|
Para Gubernur:
| ||||
|
|
a.
|
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional;
| |||
|
|
b.
|
melakukan percepatan dan kemudahan perizinan yang terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
| |||
|
|
c.
|
memberikan dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka peningkatan produksi minyak bumi nasional.
| |||
|
14.
|
Para Bupati/Walikota:
| ||||
|
|
a.
|
melakukan percepatan dan kemudahan perizinan yang terkait dengan upaya peningkatan produksi minyak bumi nasional; dan
| |||
|
|
b.
|
memberikan dukungan dan melakukan kebijakan dalam rangka mendukung peningkatan produksi minyak bumi nasional.
| |||
|
|
|
| |||
KEEMPAT | |||||
|
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan pelaksanaan Instruksi Presiden ini.
| |||||
|
| |||||
KELIMA | |||||
|
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
| |||||
|
| |||||
KEENAM | |||||
|
Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab.
| |||||
|
| |||||
|
Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
| |||||
|
| |||||
|
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.