Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor: INS-02/PJ/2017
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
INSTRUKSI DIRJEN PAJAK
NOMOR INS-02/PJ/2017 TENTANG
PENUGASAN KERJA LEMBUR DALAM RANGKA PELAYANAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KETIGA DAN PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||
|
| ||||||
|
Dalam rangka meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak dalam Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini memberikan instruksi
| ||||||
|
|
| |||||
| Kepada | ||||||
|
1.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal;
| |||||
|
2.
|
Para Direktur;
| |||||
|
3.
|
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
| |||||
|
4.
|
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
| |||||
|
5.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
| |||||
|
|
| |||||
| Untuk | ||||||
|
| ||||||
KESATU | ||||||
|
Para pimpinan unit kerja menugaskan kerja lembur kepada pegawai dalam rangka pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan/atau penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||
|
a.
|
kerja lembur pegawai pada hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00;
| |||||
|
b.
|
kerja lembur pegawai pada hari Minggu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00;
| |||||
|
c.
|
kerja lembur pegawai pada tanggal 27, 29, dan 30 Maret 2017 dilaksanakan minimal sampai dengan pukul 19.00;
| |||||
|
d.
|
kerja lembur pegawai pada tanggal 31 Maret 2017 dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00;
| |||||
|
e.
|
jam selesainya pelaksanaan kerja lembur sebagaimana dimaksud pada huruf c disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing unit kerja;
| |||||
|
f.
|
kerja lembur pegawai di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah dilaksanakan untuk memberikan pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga;
| |||||
|
g.
|
kerja lembur pegawai di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan untuk mendukung kelancaran pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan/atau penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
| |||||
|
h.
|
kerja lembur pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak dilaksanakan untuk memberikan pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
| |||||
|
i.
|
kerja lembur pegawai dilaksanakan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Kerja Lembur oleh pejabat yang berwenang;
| |||||
|
j.
|
pegawai yang ditugaskan kerja lembur pada hari kerja reguler wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk kerja sesuai jam kerja reguler dan pada saat pulang sesuai jam selesainya kerja lembur;
| |||||
|
k.
|
pegawai yang ditugaskan kerja lembur pada hari Sabtu dan Minggu wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk dan pulang sesuai jam kerja lembur; dan
| |||||
|
l.
|
pegawai yang melaksanakan kerja lembur mendapatkan hak uang lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
| |||||
|
|
| |||||
KEDUA | ||||||
|
Khusus pimpinan unit kerja di wilayah Bali mengatur penyesuaian pelaksanaan kerja lembur pegawai di unitnya pada tanggal 27 dan 29 Maret 2017 sehubungan dengan pelaksanaan hari raya suci keagamaan.
| ||||||
|
| ||||||
KETIGA | ||||||
|
Para pimpinan unit kerja mengatur jadwal penugasan kerja lembur secara selektif kepada pegawai di unitnya masing-masing dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur.
| ||||||
|
| ||||||
KEEMPAT | ||||||
|
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||||
|
| ||||||
KELIMA | ||||||
|
Para pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
| ||||||
|
| ||||||
KEENAM | ||||||
|
Dengan berlakunya Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini maka lnstruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-01/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Kerja Lembur Pada Hari Sabtu oleh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||
|
| ||||||
KETUJUH | ||||||
|
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
| ||||||
|
| ||||||
KEDELAPAN | ||||||
|
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
| ||||||
|
|
| |||||
|
Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
| ||||||
|
1.
|
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
| |||||
|
2.
|
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
| |||||
|
3.
|
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
| |||||
|
4.
|
para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
| |||||
|
5.
|
para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
| |||||
|
6.
|
para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
| |||||
|
|
| |||||
|
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
| ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.