Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor: INS-02/PJ/2017

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI DIRJEN PAJAK
NOMOR INS-02/PJ/2017
 
TENTANG
 
PENUGASAN KERJA LEMBUR DALAM RANGKA PELAYANAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KETIGA DAN PENERIMAAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak dalam Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini memberikan instruksi
 
 
Kepada
1.
Sekretaris Direktorat Jenderal;
2.
Para Direktur;
3.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4.
Para Kepala Unit Pelaksana Teknis; dan
5.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
 
 
Untuk
 

KESATU

Para pimpinan unit kerja menugaskan kerja lembur kepada pegawai dalam rangka pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan/atau penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
kerja lembur pegawai pada hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00; 
b.
kerja lembur pegawai pada hari Minggu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00;
c.
kerja lembur pegawai pada tanggal 27, 29, dan 30 Maret 2017 dilaksanakan minimal sampai dengan pukul 19.00;
d.
kerja lembur pegawai pada tanggal 31 Maret 2017 dilaksanakan sampai dengan pukul 24.00;
e.
jam selesainya pelaksanaan kerja lembur sebagaimana dimaksud pada huruf c disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing unit kerja;
f.
kerja lembur pegawai di lingkungan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah dilaksanakan untuk memberikan pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga;
g.
kerja lembur pegawai di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dilaksanakan untuk mendukung kelancaran pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan/atau penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
h.
kerja lembur pegawai di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak dilaksanakan untuk memberikan pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
i.
kerja lembur pegawai dilaksanakan berdasarkan penerbitan Surat Perintah Kerja Lembur oleh pejabat yang berwenang;
j.
pegawai yang ditugaskan kerja lembur pada hari kerja reguler wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk kerja sesuai jam kerja reguler dan pada saat pulang sesuai jam selesainya kerja lembur;
k.
pegawai yang ditugaskan kerja lembur pada hari Sabtu dan Minggu wajib mengisi daftar hadir dengan menggunakan sistem kehadiran elektronik (fingerprint) sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada saat masuk dan pulang sesuai jam kerja lembur; dan
l.
pegawai yang melaksanakan kerja lembur mendapatkan hak uang lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
 
 

KEDUA

Khusus pimpinan unit kerja di wilayah Bali mengatur penyesuaian pelaksanaan kerja lembur pegawai di unitnya pada tanggal 27 dan 29 Maret 2017 sehubungan dengan pelaksanaan hari raya suci keagamaan.
 

KETIGA

Para pimpinan unit kerja mengatur jadwal penugasan kerja lembur secara selektif kepada pegawai di unitnya masing-masing dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur.
 

KEEMPAT

Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
 

KELIMA

Para pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini.
 

KEENAM

Dengan berlakunya Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini maka lnstruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-01/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Kerja Lembur Pada Hari Sabtu oleh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku.
 

KETUJUH

Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
 

KEDELAPAN

Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
 
 
Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
1.
Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
3.
Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Tenaga Pengkaji, dan para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4.
para Kepala Unit Pelaksana Teknis;
5.
para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
6.
para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
 
 
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.