Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor: INS-02/PJ/2014
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS-02/PJ/2014 TENTANG
LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PENCAPAIAN TARGET DAN PENETAPAN TARGET PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
| ||||
|
Dalam rangka mengamankan target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Instruksi Dirjen Pajak ini, dengan ini memberikan instruksi
| ||||
|
| ||||
MENGINSTRUKSIKAN | ||||
|
Kepada:
| ||||
|
1.
|
Para Kepala Kantor Wilayah
| |||
|
2.
|
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia
| |||
|
Untuk:
| ||||
KESATU | ||||
|
Melaksanakan segala hal yang diperlukan bagi ketercapaian target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target penerbitan e-FIN sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan lampiran Instruksi ini;
| ||||
|
| ||||
KEDUA | ||||
|
Berpedoman pada regulasi atau kebijakan yang telah dikeluarkan baik dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak, Surat Edaran, dan Surat Dirjen Pajak dalam melakukan upaya-upaya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu;
| ||||
|
| ||||
KETIGA | ||||
|
Melaksanakan monitoring secara ketat dan berjenjang serta bertanggung jawab secara penuh atas capaian target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target penerbitan e-FIN di Iingkungan wilayah kerjanya masing-masing;
| ||||
|
| ||||
KEEMPAT | ||||
|
Melaksanakan cascading target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target pemberian e-FIN oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berada di Iingkungan wilayah kerjanya masing-masing selambat-Iambatnya pada tanggal 5 Februari 2014;
| ||||
|
| ||||
KELIMA | ||||
|
Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
| ||||
|
| ||||
|
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
| ||||
|
| ||||
|
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd.
A. FUAD RAHMANY | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.