Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor: INS-02/PJ/2014

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR INS-02/PJ/2014
 
TENTANG
 
LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PENCAPAIAN TARGET DAN PENETAPAN TARGET PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILING DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka mengamankan target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Instruksi Dirjen Pajak ini, dengan ini memberikan instruksi
 

MENGINSTRUKSIKAN

Kepada:
1.
Para Kepala Kantor Wilayah
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia
  
Untuk:

KESATU

Melaksanakan segala hal yang diperlukan bagi ketercapaian target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target penerbitan e-FIN sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan lampiran Instruksi ini;
 

KEDUA

Berpedoman pada regulasi atau kebijakan yang telah dikeluarkan baik dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak, Surat Edaran, dan Surat Dirjen Pajak dalam melakukan upaya-upaya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu;
 

KETIGA

Melaksanakan monitoring secara ketat dan berjenjang serta bertanggung jawab secara penuh atas capaian target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target penerbitan e-FIN di Iingkungan wilayah kerjanya masing-masing;
 

KEEMPAT

Melaksanakan cascading target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target pemberian e-FIN oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berada di Iingkungan wilayah kerjanya masing-masing selambat-Iambatnya pada tanggal 5 Februari 2014;
 

KELIMA

Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab.
 
Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
 
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Januari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.