Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 48/SE/2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN GUBERNUR
NOMOR 48/SE/2015 TENTANG
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
| |
|
| |
|
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah tanggal 7 Mei 2015, maka seluruh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi diberitahukan bahwa:
| |
|
1.
|
Agar melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
|
|
2.
|
Segala ketentuan yang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, maka tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
|
|
| |
|
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
| |
|
| |
|
Jakarta, 29 Juli 2015
a.n. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sekretaris Daerah,
ttd.
Saefullah
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.