Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 48/SE/2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN GUBERNUR
NOMOR 48/SE/2015
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
 
Dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah tanggal 7 Mei 2015, maka seluruh SKPD/UKPD Pemungut Retribusi diberitahukan bahwa:
1.
Agar melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah berpedoman kepada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
2.
Segala ketentuan yang tidak tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015, maka tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
 
 
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
 
Jakarta, 29 Juli 2015
a.n. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sekretaris Daerah,
ttd.
Saefullah
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.