Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 47/SE/2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN

NOMOR 47/SE/2015

 
TENTANG

PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN
 
 
Sehubungan dengan Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 973/3289/SJ tentang Penyampaian Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sesuai Surat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanggal 19 Juni 2015 Nomor S-634/PJ.10/2015, hal Monitoring Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama, disampaikan bahwa hingga saat ini belum semua SKPD menyampaikan data kepada DJP.
2.
Mengingat kewajiban penyampaian data yang bersifat rutin, maka ditunjuk Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan sebagai Koordinator Penghimpun data dari setiap SKPD.
3.
Kepada seluruh SKPD agar segera menyampaikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan Perpajakan kepada Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Provinsi DKI Jakarta u.p. Kepala Bidang Sistem Informasi Management, selambat-lambatnya tanggal 31 Juli 2015.
4.
Data yang disampaikan diisi sesuai form terlampir, dalam bentuk Hardcopy dan Softcopy (Format Excel).
 
 
Edaran ini menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
 
 
Jakarta, 15 Juli 2015
a.n. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Sekretaris Daerah,
ttd.
Saefullah
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.