Surat Edaran Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor: 2/SE/2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN GUBERNUR
NOMOR 2/SE/2015 TENTANG
PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENERAPAN SISTEM ELEKTRONIK RETRIBUSI (E-RETRIBUSI) DI SELURUH SKPD/UKPD PEMUNGUT RETRIBUSI | |
|
| |
|
Sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah dengan Sistem Elektronik Retribusi yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2015, dengan ini disampaikan hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) pemungut retribusi agar ikut mendukung dan bertanggung jawab serta mengawasi pelaksanaan penerimaan pembayaran retribusi dengan Sistem Elektronik Retribusi (e-Retribusi).
|
|
2.
|
Kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) harus mempersiapkan sarana dan prasarana dalam rangka menunjang penerapan Sistem Elektronik Retribusi (e-Retribusi), seperti: pc, jaringan internet, kertas continuous form ukuran F4 dengan 5 tindasan, printer dot matriks dan lain-lain.
|
|
3.
|
Setiap Admin dan Operator Sistem Elektronik Retribusi serta Bendahara Penerima dan Bendahara Penerima Pembantu di Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD) dalam memberikan pelayanan retribusi harus menggunakan Sistem Elektronik Retribusi (e-Retribusi).
|
|
4.
|
Kepada PT Bank DKI selaku tempat penerima pembayaran retribusi agar berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan pembayaran retribusi melalui Sistem Elektronik Retribusi (e-Retribusi).
|
|
5.
|
Apabila ada kendala dalam penerapan Sistem Elektronik Retribusi (e-Retribusi) agar berkoordinasi dengan helpdesk e-Retribusi Bidang Pendapatan Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta di nomor telepon 021-3822437 atau email[email protected].
|
|
| |
|
Edaran ini untuk menjadi perhatian dan agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
| |
|
| |
|
Jakarta, 13 Januari 2015
a.n. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
SAEFULLAH | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.