Qanun Kota Banda Aceh Nomor: 4 Tahun 2004
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KOTA BANDA ACEH
NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDA ACEH NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM BISMILLAHIRRAHMAANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA WALIKOTA BANDA ACEH, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam upaya memudahkan pengaturan perparkiran di tepi jalan umum serta peningkatan pungutan retribusi di bidang perparkiran dirasa perlu penyesuaian kembali Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, dipandang perlu mengatur kembali retribusi parkir di tepi jalan umum dengan suatu Qanun;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1092);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan alas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4134);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3247);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258):
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
| ||
|
15.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh Nomor 11 Tahun 1984 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Perparkiran Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh;
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BANDA ACEH dan WALIKOTA BANDA ACEH | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
QANUN KOTA BANDA ACEH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KOTA BANDA ACEH NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Peraturan Daerah Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2000 Nomor 18, Seri B Nomor 10) diubah sebagai berikut: Pasal 9 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| |||
|
(1)
|
Struktur tarif digolongkan berdasarkan klasifikasi jenis kenderaan yang parkir di Tepi Jalan Umum, berlangganan dan kegiatan keramaian yang bersifat insidentil (temporer).
| ||
|
(2)
|
struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
besarnya retribusi untuk sekali parkir adalah:
| |
|
|
|
-
| Roda dua dan sejenisnya Rp300,-/sekali parkir; |
|
|
|
-
|
Roda empat dan sejenisnya Rp500.-/sekali parkir;
|
|
|
|
-
|
Roda enam dan sejenisnya Rp1.000,-/sekali parkir.
|
|
|
b.
|
besarnya retribusi parkir berlangganan sebagai berikut:
| |
|
|
|
-
|
Roda dua dan sejenisnya Rp12.000,-/bulan;
|
|
|
|
-
|
Roda tiga dan sejenisnya Rp500,-/hari;
|
|
|
|
-
|
Roda empat dan sejenisnya Rp25.000,-/bulan;
|
|
|
|
-
|
Roda enam dan sejenisnya Rp30.000,-/bulan.
|
|
|
c.
|
besarnya retribusi parkir pada kegiatan keramaian yang bersifat insidentil (temporer) sebagai berikut:
| |
|
|
|
-
|
Roda dua dan sejenisnya Rp1.000,-/sekali parkir;
|
|
|
|
-
|
Roda empat dan sejenisnya Rp2.000,-/sekali parkir;
|
|
|
|
-
|
Roda enam dan sejenisnya Rp3.000,-/sekali parkir.
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Banda Aceh.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Banda Aceh
pada tanggal 08 Mei 2004 (18 Rabiul Awal 1425) WALIKOTA BANDA ACEH, Cap/Dto. Drs. H. SYARIFUDDIN LATIF Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 10 Mei 2004 (20 Rabiul Awal 1425) SEKRETARIS DAERAH KOTA, Cap/Dto. T. ANWAR AZWARDY LEMBARAN DAERAH KOTA BANDA ACEH TAHUN 2004 NOMOR 5 SERI C NOMOR 3 | |||
PENJELASANATAS
QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 4 TAHUN 2004 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDA ACEH NOMOR 6 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Kemacetan lalulintas dan kesemrawutan kota adalah merupakan fenomena yang selama ini di alami Kota Banda Aceh. Masalah perparkiran merupakan salah satu penyebab terjadinya kemacetan lalulintas dan kesemrawutan kota yang tentu saja perlu ditanggulangi secara seksama.
Untuk menjaga ketertiban umum dan mengatur kelancaran lalulintas kendaraan bermotor pada kawasan perkotaan/lingkungan parkir perlu diupayakan pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang pelayanannya disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. Untuk meningkatkan ketertiban umum melalui perparkiran serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banda Aceh, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di tepi Jalan Umum perlu diubah dan diatur kembali dengan suatu Qanun. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.