Qanun Kabupaten Pidie Nomor: 2 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
QANUN KABUPATEN PIDIE
NOMOR 2 TAHUN 2018
 
TENTANG

PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
BUPATI PIDIE,
 

Menimbang

a.
bahwa menindaklajuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6100 Tahun 2016 tentang Pembatalan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu dicabut;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Qanun Kabupaten Pidie tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 7 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
9.
Qanun Provinsi Aceh Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2008 Nomor 06, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 16);
10.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Kabupaten Pidie Tahun 2016 Nomor 03, Tambahan Lembaran Kabupaten Pidie Nomor 93);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN PIDIE
dan
BUPATI PIDIE
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

QANUN KABUPATEN PIDIE TENTANG PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 

Pasal 1

Pada saat Qanun ini mulai berlaku, Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 51), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

Pasal 2

Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Pidie.
 
Ditetapkan di Sigli
Pada tanggal 19 April 2018 M (3 Sya'ban 1439 H)
BUPATI PIDIE,
ttd.
RONI AHMAD

Diundangkan di Sigli
Pada tanggal 19 April 2018 M (3 Sya'ban 1439 H)
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN PIDIE,
ttd.
MULIYADI

LEMBARAN KABUPATEN PIDIE TAHUN 2018 NOMOR 02
 

PENJELASAN

ATAS
 
QANUN KABUPATEN PIDIE
NOMOR 2 TAHUN 2018

TENTANG

PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 20 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
 
I.
UMUM
 
Untuk menindaklajuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6100 Tahun 2016 tentang Pembatalan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, perlu dicabut Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Nomor 51).
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN PIDIE NOMOR 97
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.