Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 9 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH UTARA, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Retribusi Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh Wajib Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA dan BUPATI ACEH UTARA | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kabupaten adalah Bagian dari Wilayah sebagai suatu kesatuan masyarakat hukum yang diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 yang dipimpin oleh seorang Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Qanun adalah Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRK dengan Persetujuan bersama Bupati yang mengatur Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan dan Kehidupan Masyarakat Kabupaten.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Pemerintah Kabupaten adalah Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Bupati adalah Kepala Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah yang membidangi pendapatan daerah Kabupaten Aceh Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Kas Kabupaten adalah Kas Kabupaten Aceh Utara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Retribusi Penyediaan dan/atau penyedotan Kakus yang selanjutnya disebut retribusi pembayaran atas pelayanan Retribusi Penyediaan dan/atau penyedotan Kakus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan usaha yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengelola data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan retribusi Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI Bagian Kesatu Nama Retribusi Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan nama Retribusi Penyediaan dan/atau penyedotan Kakus dipungut retribusi atas penyediaan jasa pelayanan penyedotan kakus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Objek Retribusi Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Obyek retribusi meliputi pelayanan Penyediaan dan/atau penyedotan Kakus rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dikecualikan dari Objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Penyediaan dan/atau penyedotan Kakus dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Subjek Retribusi Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus rumah tangga, perkantoran, dan industri yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi Penyediaan dan/atau penyedotan Kakus digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan Volume Tinja
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa Penyediaan dan/atau penyedotan Kakus, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan Penyediaan dan/atau penyedotan Kakus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan biaya yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya denda dan biaya modal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Struktur tarif dibedakan berdasarkan jumlah tinja yang disedot.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tarif retribusi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ukuran di bawah/kurang dari 1 M3, perhitungannya dibulatkan 1 M3.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah Kabupaten Aceh Utara
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan/dikontrakkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusinya yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam hal wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan diatur dalam Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN PEMBEBASAN RETRIBUSI DAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XIV
KEDALUWARSA Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal menerbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang dan belum melunasinya kepada Pemerintah Kabupaten.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XV
PENYIDIKAN Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
| menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan, laporan berkenaan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
memeriksa buku catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatannya dalam Lembaran Kabupaten Aceh Utara.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 14 Agustus 2012 M (26 Ramadhan 1433 H) BUPATI ACEH UTARA ttd. H. MUHAMMAD THAIB Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 14 Agustus 2012 M (26 Ramadhan 1433 H) SEKRETARIS DAERAH, ttd. SYAHBUDDIN USMAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2012 NOMOR 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENJELASANATAS
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PENYEDIAAN DAN/ATAU PENYEDOTAN KAKUS | |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendanaan yang sangat penting bagi daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Untuk itu sesuai dengan otonomi daerah penerimaan daerah yang berasal dari retribusi daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan agar peranan Daerah dalam memenuhi kebutuhan daerah khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.
Salah satu jenis Retribusi yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, adalah Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sesuai ketentuan Pasal 110 huruf J, pemungutan Retribusi Daerah harus ditetapkan dengan Qanun. Sejalan dengan hal tersebut penetapan Qanun ini dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan pemungutan Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus maka perlu diatur dalam suatu Qanun.
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup Jelas.
Pasal 2
Cukup Jelas.
Pasal 3
Cukup Jelas.
Pasal 4
Cukup Jelas.
Pasal 5
Cukup Jelas.
Pasal 6
Cukup Jelas.
Pasal 7
Cukup Jelas.
Pasal 8
Cukup Jelas.
Pasal 9
Cukup Jelas.
Pasal 10
Cukup Jelas.
Pasal 11
Cukup Jelas.
Pasal 12
Cukup Jelas.
Pasal 13
Cukup Jelas.
Pasal 14
Cukup Jelas.
Pasal 15
Cukup Jelas.
Pasal 16
Cukup Jelas.
Pasal 17
Cukup Jelas.
Pasal 18
Cukup Jelas.
Pasal 19
Cukup Jelas.
Pasal 20
Cukup Jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 9
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.