Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor: 6 Tahun 2011
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA
NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG
PAJAK AIR TANAH BISMILLIAHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA BUPATI ACEH UTARA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Qanun tentang Pajak Air Tanah;
| ||
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| |
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau dibayar Sendiri oleh wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |
|
10.
|
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara pembentukan Qanun (Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Tahun 2007 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 3);
| |
|
11.
|
Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Aceh Utara.
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA dan BUPATI ACEH UTARA | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA TENTANG PAJAK AIR TANAH
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Qanun ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Daerah adalah Kabupaten Aceh Utara.
| |
|
2.
|
Qanun adalah Peraturan Perundang-undangan sejenis Peraturan Daerah yang mengatur penyelenggaraan Pemerintahan dan kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Utara.
| |
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Kabupaten Aceh Utara yang terdiri atas Bupati dan Perangkat Daerah.
| |
|
4.
|
Bupati adalah Bupati Aceh Utara.
| |
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Kabupaten yang selanjutnya disingkat SKPK adalah yang membidangi pendapatan daerah Kabupaten Aceh Utara.
| |
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang pajak Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
7.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Aceh Utara.
| |
|
8.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah Kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
9.
|
Pajak Air Tanah yang selanjutnya disebut Pajak adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |
|
10.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
| |
|
11.
|
Masa pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
| |
|
12.
|
Tahun pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
13.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
14.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
15.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah dengan melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat Ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat Ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit Pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang;
| |
|
19.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah Surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
20.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, surat tagihan pajak daerah,surat keputusan pembetulan, atau surat keputusan keberatan.
| |
|
21.
|
Surat keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat pemberitahuan pajak terutang, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan, surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
| |
|
22.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
23.
|
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangka;
| |
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Bagian Kesatu Nama Pasal 2 | ||
|
Dengan nama Pajak Air Tanah, dipungut pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
| ||
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Objek Pajak Pasal 3 | ||
|
(1)
|
Objek Pajak Air Tanah adalah setiap pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan, pertanian, perkebunan dan perikanan rakyat, serta peribadatan.
| |
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Subjek Pajak Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PERHITUNGAN PAJAK Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah nilai perolehan air tanah.
| |
|
(2)
|
Nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang di hitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
| |
|
|
a.
|
jenis sumber air;
|
|
|
b.
|
lokasi sumber air;
|
|
|
c.
|
tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
|
|
|
d.
|
volume air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
|
|
|
e.
|
kwalitas air; dan
|
|
|
f.
|
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
|
|
(3)
|
Besarnya nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen) dari Nilai Perolehan Air (NPA).
| ||
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 8 | ||
|
Pajak yang terutang dipungut dalam wilayah Kabupaten Aceh Utara.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
MASA PAJAK Pasal 9 | ||
|
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan.
| ||
|
|
|
|
|
BAB VI
PENDATAAN DAN PENDAFTARAN Pasal 10 | ||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan data wajib pajak, dilaksanakan pendataan dan pendaftaran terhadap wajib pajak yang berdomisili di wilayah daerah Kabupaten Aceh Utara yang melakukan aktifitas pengambilan dan pemanfaatan Air Tanah.
| |
|
(2)
|
Kegiatan pendataan dan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas diawali dengan pengisian formulir pendaftaran dan formulir pendataan secara benar dan jelas dan dikembalikan kepada SKPK yang membidangi pendapatan Daerah, selanjutnya dicatat dalam daftar Induk Wajib Pajak berdasarkan nomor urut, yang digunakan sebagai pembuatan NPWPD dan dicantumkan pada setiap dokumen perpajakan.
| |
|
(3)
|
Berdasarkan formulir pendaftaran, SKPK yang membidangi pendapatan Daerah menerbitkan NPWPD kepada Wajib Pajak dan dicatat dalam daftar induk Wajib Pajak sesuai dengan jenis objek pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
(1)
|
Setiap 3 (tiga) buIan sekali wajib pajak yang telah memiliki NPWPD wajib mengisi formulir pendataan dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasanya dan disampaikan kepada SKPK yang membidangi pendapatan Daerah.
| |
|
(2)
|
Seluruh data yang diperoleh dari data isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun dan dicatat dalam daftar wajib pajak dan kartu data, yang merupakan hasil akhir yang akan dijadikan sebagai dasar perhitungan dan penetapan pajak terutang.
| |
|
(3)
|
Bentuk dan tata cara pengisian formulir pendataan dan pendaftaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
|
BAB VII
PENETAPAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK Pasal 12 | ||
|
(1)
|
Berdasarkan hasil pendataan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Kepala SKPK yang membidangi pendapatan menerbitkan SKPD sebagai dasar pemungutan pajak yang terutang.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak, wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SKPD.
| |
|
(3)
|
Tata cara penerbitan, pengisian, dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 13 | ||
|
(1)
|
Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SKPD oleh Wajib Pajak.
| |
|
(2)
|
SKPD harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkan.
| |
|
(3)
|
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SKPD.
| |
|
(4)
|
Wajib Pajak, wajib membayar atau menyetor pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
| |
|
(5)
|
Tata cara pembayaran, penyetoran, dan tempat pembayaran pajak ditetapkan oleh Bupati.
| |
|
|
|
|
|
BAB IX
SURAT TAGIHAN PAJAK Pasal 14 | ||
|
(1)
|
Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
| |
|
|
a.
|
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari tunggakan pajak.
|
|
(2)
|
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.
| |
|
|
|
|
Pasal 15 | ||
|
(1)
|
Pembayaran Pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas.
| |
|
(2)
|
Bupati dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk menunda dan mengangsur pajak terutang pada kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| |
|
(3)
|
Penundaan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sampai batas waktu yang ditentukan dengan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
| |
|
(4)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) perbulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
| |
|
(5)
|
Persyaratan untuk menunda dan mengangsur pembayaran serta tata cara pembayaran penundaan dan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) ditetapkan oleh Bupati.
| |
|
|
|
|
Pasal 16 | ||
|
(1)
|
STPD merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
| |
|
(2)
|
Surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak, dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
| |
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
| |
|
(4)
|
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk.
| |
|
|
|
|
Pasal 17 | ||
|
(1)
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran atau Surat Peringatan maka jumlah pajak yang harus dibayar dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| |
|
(2)
|
Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk menerbitkan Surat Paksa setelah 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis.
| |
|
|
|
|
Pasal 18 | ||
|
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 x 24 jam hari kerja sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 19 | ||
|
(1)
|
Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum melunasi jumlah pajak terutang setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat yang ditunjuk mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
| |
|
(2)
|
Setelah Kantor Lelang Negara menetapkan hari, tanggal, jam, dan tempat pelaksanaan lelang, Juru Sita memberitahukan dengan segera secara tertulis kepada Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 20 | ||
|
Bentuk, jenis, dan isi formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak daerah ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
| ||
|
|
|
|
|
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 21 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk atas suatu:
| |
|
|
a.
|
SKPD;
|
|
|
b.
|
SKPDLB;
|
|
|
c.
|
SKPDN; dan Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak daerah.
|
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| |
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
| |
|
(4)
|
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
| |
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
| |
|
(6)
|
Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat lain yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
| |
|
|
|
|
Pasal 22 | ||
|
(1)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| |
|
(2)
|
Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |
|
|
|
|
Pasal 23 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Bupati.
| |
|
(2)
|
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan.
| |
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
| |
Pasal 24 | ||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |
|
(2)
|
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| |
|
(3)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| |
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
| |
|
(5)
|
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| |
|
|
|
|
|
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 25 | ||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SKPD, STPD, Dan SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
(2)
|
Bupati dapat:
| |
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
|
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan SKPD dan STPD yang tidak benar;
|
|
|
c.
|
mengurangkan atau membatalkan STPD;
|
|
|
d.
|
membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
|
|
|
e.
|
mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 26 | ||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
| |
|
(2)
|
Bupati dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberi keputusan.
| |
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang Pajak, kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu hutang Pajak tersebut.
| |
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| |
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
| |
|
(7)
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
|
BAB XIII
KADALUWARSA PENAGIHAN Pasal 27 | ||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
| |
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
|
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
|
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| |
|
(4)
|
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
|
|
Pasal 28 | ||
|
(1)
|
Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kadaluwarsa dapat dihapuskan.
| |
|
(2)
|
Bupati menetapkan keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |
|
(3)
|
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kadaluwarsa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
|
BAB XIV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 29 | ||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan omzet paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pertahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
| |
|
(2)
|
Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
Pasal 30 | ||
|
(1)
|
Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
(2)
|
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
| |
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak yang terutang;
|
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
|
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
|
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan Pajak diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| |
|
|
|
|
|
BAB XV
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 31 | ||
|
(1)
|
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat memberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
| |
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten berdasarkan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
|
|
BAB XVI
PENYIDIKAN Pasal 32 | ||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan, laporan berkenaan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
|
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
|
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
|
|
|
d.
|
memeriksa buku catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
|
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
|
|
|
f.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
g.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
|
|
|
h.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 33 | ||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Qanun ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
| ||
|
|
|
|
Pasal 34 | ||
|
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Qanun ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Aceh Utara.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Lhokseumawe
pada tanggal 11 Juli 2011 M (9 Sya'ban 1432 H) BUPATI ACEH UTARA, ttd. ILYAS A HAMID Diundangkan di Lhokseumawe pada tanggal 11 Juli 2011 M (9 Sya'ban 1432 H) SEKRETARIS DAERAH, ttd. SYAHBUDDlN USMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN 2011 NOMOR 6 | ||
PENJELASANATAS
QANUN KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH | |
|
|
|
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
|
|
|
Pajak Daerah adalah salah satu sumber pendanaan yang sangat penting bagi Daerah dalam rangka penyelenggaraan pembangunan Daerah. Untuk itu, sejalan dengan tujuan otonomi Daerah penerimaan Daerah yang berasal dari Pajak Daerah dari waktu ke waktu harus senantiasa ditingkatkan. Hal ini dimaksudkan agar peranan Daerah dalam memenuhi kebutuhan Daerah khususnya dalam hal penyediaan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat.
Salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sesuai Pasal 2 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah Pajak Air Tanah sesuai ketentuan pemungutan Pajak Daerah harus ditetapkan dengan Qanun. Sejalan dengan hal tersebut, penetapan Qanun ini dimaksudkan agar adanya kepastian hukum dan pemungutan Pajak Air Tanah maka perlu diatur dalam suatu Qanun. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Hari kerja 2 x 24 jam mulai hari senin sampai dengan hari jum'at.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup Jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
|
|
|
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ACEH UTARA NOMOR 172
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.