Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 13 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 13 TAHUN 2017 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA KUASA GUBERNUR SUMATERA SELATAN, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| ||
|
b.
|
bahwa terhadap objek sewa rumah dinas/negara tidak dapat dikenakan pungutan, sehingga terhadap angka I Lampiran VII angka I Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 perlu dihapus dan angka II yang obyeknya berupa retribusi pada Balai Pengembangan Kegiatan Belajar Sumsel perlu dihapus karena bukan lagi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi;
| ||
|
c.
|
bahwa dalam rangka optimalisasi pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi khususnya sarana dan prasarana yang ada pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah yaitu asrama dan ruang pertemuan dan fasilitas lainnya serta sarana dan prasarana yang ada pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel yaitu ruang pertemuan dan halaman parkir akan dikenakan retribusi;
| ||
|
d.
|
bahwa dengan telah diserahkannya kewenangan pengelolaan dan pengoperasionalan Terminal B dari Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi Sumsel, maka Pemerintah Provinsi Sumsel berwenang memungut
| ||
|
e.
|
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan objek pada Retribusi Pelayanan Kepelabuhan antara lain berupa jasa pemeliharaan dermaga dan jasa timbang kendaraan, maka terhadap objek retribusi dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
| ||
|
f.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6} Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneia Nomor 1814);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 4) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 1);
| ||
|
| |||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN dan GUBERNUR SUMATERA SELATAN | |||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| |||
|
| |||
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Nomor 4) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
| |||
|
a.
|
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan a as Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2012 Norn.or 15);
| ||
|
b.
|
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2014 Nomor 2);
| ||
|
c.
|
Peratu.ran Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Nomor 1);
| ||
|
diubah sebagai berikut:
| |||
|
| |||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (6) diubah dan ditambah ayat (7) dan ayat (8) sehingga berbunyi:
| ||
|
| |||
|
|
Bagian Keempat
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 | ||
|
|
(1)
|
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis kekayaan yang digunakan dan jangka waktu pemakaian.
| |
|
|
(2)
|
Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang beraku di Daerah.
| |
|
|
(3)
|
Dalam hal tarif pasar yang berlaku sulit diperoleh maka tarif ditetapkan sebagai jumlah pembayaran per satuan unit layanan jasa yang merupakan jumlah unsur tarif yang meliputi:
| |
|
|
|
a.
|
Unsur biaya per satuan penyedia jasa; dan
|
|
|
|
b.
|
Unsur keuntungan yang layak per satuan jasa.
|
|
|
(4)
|
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
| |
|
|
|
a.
|
biaya operasional langsung yang meliputi biaya belanja pegawai termasuk pegawai tidak tetap, belanja barang, belanja pemeliharaan, sewa tanah dan bangunan biaya listrik, dan semua biaya rutin periodik lainnya yang berkaitan langsung dengan penyediaan jasa.
|
|
|
|
b.
|
Biaya yang tidak langsung, yang meliputi biaya administrasi umum, dan biaya lainnya yang mendukung penyediaan jasa.
|
|
|
|
c.
|
Biaya modal, yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya yang berjangka menengah dan panjang, yang meliputi angsuran dan bunga pinjaman, nilai sewa tanah dan bangunan dan penyusutan aset.
|
|
|
|
d.
|
Biaya lainnya yang berhubungan dengan penyediaan jasa, seperti bunga atas pinjaman jangka pendek.
|
|
|
(5)
|
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan dari modal.
| |
|
|
(6)
|
Besaran tarif Retribusi sebagaimana pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVC dan XVD yang merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
(7)
|
Tarif retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Lampiran XVC sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya berlaku pada pemakaian objek retribusi pada BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan yang tidak berhubungan dengan kegiatan pelayanan pengembangan SDM daerah yang dilaksanakan dengan pola Pengelolaan keuangan Badan layanan Umum Daerah.
| |
|
|
(8)
|
Tarif Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Lampiran XVD sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak berlaku untuk kegiatan pemerintah, pendidikan, sosial, ormas dan kegiatan yang bersifat Non Komersial.
| |
|
| |||
|
2.
|
Ketentuan Lampiran VII angka I dan angka 11 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi J asa Usaha dihapus.
| ||
|
| |||
|
3.
|
Ketentuan Lampiran I Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
| ||
|
| |||
|
4.
|
Ketentuan Bab II Pasal 2 ayat (2) di tambah 1 (satu) huruf yaitu huruf g, sehingga pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
BAB II
JENIS RETRIBUSI Pasal 2 | ||
|
|
(1)
|
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi yang menggunakan/memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan sepanjang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta.
| |
|
|
(2)
|
Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |
|
|
|
a.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
|
|
|
|
b.
|
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa/Mess;
|
|
|
|
c.
|
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
|
|
|
|
d.
|
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
|
|
|
|
e.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
|
|
|
|
f.
|
Retribusi Pelayanan Kepelabuhan; dan
|
|
|
|
g.
|
Retribusi terminal.
|
|
| |||
|
5.
|
Diantara Bab VII A dan Bab VIII disisipkan 1 (satu) Bab yaitu Bab VII B sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
| |||
|
|
BAB VII B
Retribusi Terminal Bagian Kesatu Nama, Objek dan Subjek Pasal 28 D | ||
|
|
(1)
|
Dengan nama Retribusi Terminal dipungut retribusi atas jasa pelayanan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sumsel.
| |
|
|
(2)
|
Objek Retribusi Terminal adalah pelayanan jasa terminal, termasuk fasilitasi lainnya dilingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola Pemerintah Provinsi Sumsel.
| |
|
|
(3)
|
Subjek Retribusi Terminal adalah orang pribadi dan/atau Badan yang mendapat pelayanan jasa terminal termasuk fasilitas lainnya di lingkungan terminal.
| |
|
| |||
|
|
Bagian kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip, Struktur dan Besaran Tarif Retribusi Pasal 28 E | ||
|
|
(1)
|
Tingkat penggunaan jasa diukur dari pemakaian/pemanfaatan fasilitas yang disediakan di terminal, yang dihitung berdasarkan jenis, kapasitas/jumlah dan lamanya pemakaian.
| |
|
|
(2)
|
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, sebagaimana keuntungan yang pant.as diterima oleh pengusah swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
| |
|
| |||
|
|
Pasal 28 F
| ||
|
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 D ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
| |||
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 1 Agustus 2017 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto. H. ALEX NOERDIN Diundangkan di Palembang pada tanggal 1 Agustus 2017 Plt.SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto. H. JOKO IMAM SENTOSA LEMBARAN DAEAAH PROVINS! SUMATERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 13 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.