Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 8 Tahun 2023

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
NOMOR 8 TAHUN 2023
 
TENTANG
 
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5598) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6806);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
dan
GUBERNUR SUMATERA BARAT
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
4.
Badan Pendapatan Daerah adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat
5.
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
7.
Retribusi Jasa Umum adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan umum dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
8.
Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pelayanan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.
Retribusi Perizinan tertentu adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenai Pajak.
11.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan Daerah.
13.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan Daerah.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau Retribusi, penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak atau Retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
15.
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan.
16.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut retribusi tertentu.
17.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
18.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
19.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
20.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan.
21.
Pajak Alat Berat yang selanjutnya disingkat PAB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.
22.
Alat Berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
23.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
24.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk Kendaraan Bermotor dan Alat Berat.
25.
Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
26.
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
27.
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
28.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Pajak MBLB adalah Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan dari sumber alam di dalam dan/atau di permukaan bumi untuk dimanfaatkan.
29.
Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
30.
Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.
31.
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disebut Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
32.
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali apabila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
33.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
34.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
35.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
36.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
37.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak jumlah kredit pajak jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
38.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
39.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
40.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
41.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, SKPDLB, atau terhadap pemotongan atau Pemungutan pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
42.
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
43.
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
44.
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
45.
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
46.
Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara surat pemberitahuan dengan SSPD.
47.
Penagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang Pajak dan biaya penagihan Pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
48.
Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan Pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
49.
Surat Teguran adalah surat yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur Wajib Pajak atau Wajib Retribusi untuk melunasi Utang Pajak atau utang Retribusi.
50.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan dan penyanderaan.
51.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan retribusi daerah.
52.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.
53.
Insentif pemungutan Pajak dan Retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam pemungutan pajak dan retribusi kepada Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah.
54.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
55.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah yang dapat bersifat mencari keuntungan karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
56.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
57.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
58.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
59.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
60.
Nomor Objek Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NOPD adalah nomor identitas objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dengan ketentuan tertentu.
61.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, meliputi:
a.
pajak daerah;
b.
retribusi jasa umum;
c.
retribusi jasa usaha;
d.
retribusi perizinan tertentu;
e.
pemungutan pajak dan retribusi;
f.
pembinaan dan pengawasan;
g.
ketentuan penyidikan; dan
h.
ketentuan pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
PAJAK DAERAH
 
Bagian Kesatu
Jenis Pajak
 

Pasal 3

(1)
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur, terdiri atas:
 
a.
PKB;
 
b.
BBNKB;
 
c.
PAB; dan
 
d.
PAP.
(2)
Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak, terdiri atas:
 
a.
PBBKB;
 
b.
Pajak Rokok; dan
 
c.
Opsen Pajak MBLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Rincian Pajak
 
Paragraf 1
PKB
 

Pasal 4

(1)
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
 
a.
kereta api;
 
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
 
c.
kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
 
d.
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
 
e.
Kendaraan Bermotor pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(3)
Dalam hal Wajib PKB berbentuk Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara 2 (dua) unsur pokok, yaitu:
 
a.
nilai jual Kendaraan Bermotor; dan
 
b.
bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2)
Dasar pengenaan PKB, khusus untuk Kendaraan Bermotor di air, ditetapkan hanya berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor.
(3)
Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
(4)
Nilai jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
(5)
Harga pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(6)
Dalam hal harga pasaran umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, nilai jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut:
 
a.
harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
 
b.
penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
 
c.
harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
 
d.
harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
 
e.
harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
 
f.
harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
 
g.
harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen pemberitahuan impor barang.
(7)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
 
b.
koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(8)
Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
 
a.
tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda dan berat Kendaraan Bermotor;
 
b.
jenis bahan bakar kendaraan bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
 
c.
jenis penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
(9)
Dasar pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara.
(10)
Dasar pengenaan PKB untuk selain Kendaraan Bermotor baru ditetapkan dengan Peraturan Gubernur berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan memperhatikan penyusutan nilai jual Kendaraan Bermotor dan bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(11)
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (10) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05% (satu koma nol lima persen).
(2)
Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen).
(3)
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Besaran pokok PKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) atau ayat (2) dengan tarif PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2).
(2)
Saat terutang PKB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor atau saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah.
(3)
Timbulnya kewajiban PKB terhadap wajib pajak adalah semenjak terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(4)
Wilayah pemungutan PKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
PKB dikenakan untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak tanggal pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(2)
PKB dibayar sekaligus dimuka.
(3)
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan pengembalian Pajak yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
(4)
Terhadap PKB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Opsen PKB yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengembalian pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengembalian PKB diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
BBNKB
 

Pasal 10

(1)
Objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor.
(2)
Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Yang dikecualikan dari objek BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyerahan atas:
 
a.
kereta api;
 
b.
Kendaraan Bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
 
c.
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dan asas timbal balik dan lembaga lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan Pajak dari Pemerintah;
 
d.
Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan; dan
 
e.
Kendaraan Bermotor pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.
(4)
Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
 
a.
untuk diperdagangkan;
 
b.
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia; dan
 
c.
digunakan untuk pameran, objek penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
(5)
Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c tidak berlaku apabila selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut Kendaraan Bermotor tidak dikeluarkan kembali dari wilayah kepabeanan Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Subjek Pajak BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib BBNKB adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak berbentuk Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Dasar pengenaan BBNKB adalah nilai jual Kendaraan Bermotor yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9) dan ayat (10).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 13

Tarif BBNKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Besaran pokok BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dengan tarif BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2)
Saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.
(3)
Wilayah pemungutan BBNKB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(4)
Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(5)
Bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran Kendaraan Bermotor baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Terhadap BBNKB terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Opsen BBNKB yang menjadi hak Pemerintah Kabupaten/Kota.
(7)
Penerimaan BBNKB tidak dibagihasilkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan peran Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pemungutan BBNKB diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
PAB
 

Pasal 15

(1)
Objek PAB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
(2)
Yang dikecualikan dari objek PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan/atau penguasaan atas:
 
a.
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Tentara Republik Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
 
b.
Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Subjek PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2)
Wajib PAB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Dasar pengenaan untuk PAB adalah nilai jual Alat Berat.
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan harga rata-rata pasaran umum Alat Berat yang bersangkutan.
(3)
Harga rata-rata pasaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(4)
Penetapan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri mengenai dasar pengenaan PAB.
(5)
Dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali paling lama setiap 3 (tiga) tahun dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 18

Tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Besaran pokok PAB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dengan tarif PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2)
Saat terutang PAB ditetapkan pada saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat atau saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Daerah.
(3)
Timbulnya kewajiban PAB terhadap wajib pajak adalah saat terjadinya kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.
(4)
Wilayah pemungutan PAB yang terutang adalah wilayah Daerah tempat penguasaan Alat Berat.
(5)
Tempat penguasaan Alat Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah wilayah dimana Alat Berat beroperasi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
PAB terutang dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak Wajib Pajak diakui secara sah memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
(2)
PAB untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Alat berat dibayar sekaligus dimuka.
(3)
Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan Alat Berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeure) yang mengakibatkan penggunaan Alat Berat belum sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan pengembalian PAB yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengembalian PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
PBBKB
 

Pasal 21

Objek PBBKB adalah penyerahan BBKB oleh penyedia BBKB kepada konsumen atau pengguna Kendaran Bermotor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Subjek PBBKB adalah konsumen BBKB.
(2)
Wajib PBBKB adalah orang pribadi atau Badan penyedia BBKB yang menyerahkan BBKB.
(3)
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia BBKB.
(4)
Penyedia BBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 adalah produsen dan/atau importir bahan bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 23

Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual BBKB sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 24

(1)
Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
(2)
Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan 50% (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dengan tarif PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2).
(2)
Saat terutang PBBKB ditetapkan pada saat terjadinya penjualan bahan bakar kendaraan bermotor oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
(3)
Wilayah pemungutan PBBKB yang terutang adalah wilayah Daerah tempat penyerahan bahan bakar Kendaraan Bermotor kepada konsumen atau pengguna Kendaraan Bermotor.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
PAP
 

Pasal 26

(1)
Objek PAP adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Yang dikecualikan dari objek PAP adalah pengambilan/atau pemanfaatan untuk:
 
a.
keperluan dasar rumah tangga;
 
b.
pengairan pertanian rakyat;
 
c.
perikanan rakyat;
 
d.
keperluan keagamaan;
 
e.
Kegiatan non komersial yang mengambil dan memanfaatkan air laut baik yang berada dilautan dan/atau di daratan (air payau); dan
 
f.
kegiatan yang semata-semata untuk keperluan sosial kemasyarakatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 27

(1)
Subjek PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
Wajib PAP adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 28

(1)
Dasar pengenaan PAP adalah nilai perolehan Air Permukaan.
(2)
Nilai perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hasil perkalian antara harga dasar Air Permukaan dengan bobot Air Permukaan.
(3)
Harga dasar Air Permukaan ditetapkan dalam Rupiah berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian sumber daya Air Permukaan.
(4)
Bobot Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam koefisien yang didasarkan paling sedikit atas faktor-faktor:
 
a.
lokasi pengambilan air;
 
b.
volume air; dan
 
c.
kewenangan pengelolaan sumber daya air.
(5)
Besaran nilai perolehan air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 29

Tarif PAP ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 30

(1)
Besaran pokok PAP yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dengan tarif PAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2)
Saat terutang PAP ditetapkan pada saat terjadinya pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan.
(3)
Wilayah pemungutan PAP yang terutang merupakah wilayah Daerah tempat Air Permukaan berada.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Pajak Rokok
 

Pasal 31

(1)
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sigaret, cerutu, rokok daun dan bentuk rokok lainnya yang dikenai cukai rokok.
(3)
Yang dikecualikan dari Objek Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai rokok berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 32

(1)
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
(2)
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
(3)
Pajak Rokok dipungut oleh instansi pemerintah pusat yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 33

Dasar pengenaan Pajak Rokok merupakan cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 34

Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 35

(1)
Besaran pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dengan tarif Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2)
Saat terutang Pajak Rokok ditetapkan pada saat terjadinya pemungutan cukai rokok terhadap pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
(3)
Wilayah pemungutan Pajak Rokok adalah wilayah kepabeanan Indonesia.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 7
Opsen Pajak MBLB
 

Pasal 36

Objek Opsen Pajak MBLB adalah Pajak MBLB terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 37

(1)
Subjek Pajak untuk Opsen Pajak MBLB merupakan Subjek Pajak MBLB.
(2)
Wajib Pajak untuk Opsen Pajak MBLB merupakan Wajib Pajak MBLB.
(3)
Opsen Pajak MBLB dipungut bersamaan dengan pemungutan Pajak MBLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 38

Dasar pengenaan untuk Opsen Pajak MBLB merupakan Pajak MBLB terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 39

Tarif opsen Pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besaran Pajak MBLB terutang.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 40

(1)
Besaran pokok Opsen Pajak MBLB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2)
Saat terutang Opsen Pajak MBLB ditetapkan pada saat terutangnya Pajak MBLB.
(3)
Wilayah pemungutan Opsen Pajak MBLB yang terutang merupakan wilayah Daerah tempat pengambilan MBLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Masa Pajak dan Tahun Pajak
 

Pasal 41

(1)
Saat terutang Pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau Badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis Pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan Daerah.
(2)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Gubernur untuk menetapkan Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur.
(3)
Masa Pajak yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
(4)
Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai masa Pajak, Tahun Pajak, dan bagian Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Bagi Hasil Pajak Daerah
 

Pasal 42

(1)
Hasil penerimaan PAP, PBBKB dan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf a dan huruf b sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
hasil penerimaan PAP dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar:
 
 
1.
50% (lima puluh persen) jika sumber air berada pada lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota; atau
 
 
2.
80% (delapan puluh persen) jika sumber air hanya berada pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
 
b.
hasil penerimaan PBBKB dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
 
c.
Hasil penerimaan Pajak Rokok dibagihasilkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2)
Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kabupaten/kota.
(3)
Besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dirinci dalam besaran bagi hasil Pajak per kabupaten/kota di wilayah Daerah, dengan ketentuan:
 
a.
bagi hasil PAP sebagaimana pada ayat (1) huruf a dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel panjang sungai dan/atau luas daerah tangkapan air;
 
b.
bagi hasil PBBKB sebagaimana pada ayat (1) huruf b dibagi secara proporsional paling rendah 70% (tujuh puluh persen) berdasarkan variabel jumlah Kendaraan Bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di Daerah; dan
 
c.
bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana pada ayat (1) huruf c dibagi secara proporsional paling kurang berdasarkan variabel jumlah penduduk kabupaten/kota di Daerah.
(4)
Alokasi besaran bagi hasil pajak per kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 43

(1)
Penyaluran bagi hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui pemindahbukuan dari kas Daerah ke kas Daerah kabupaten/kota.
(2)
Penyaluran bagi hasil PAP dan PBBKB dilakukan 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya triwulan yang menjadi dasar penghitungan bagi hasil Pajak.
(3)
Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak Untuk Kegiatan Yang Telah Ditentukan
 

Pasal 44

(1)
Hasil penerimaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, paling sedikit 10% (sepuluh persen) dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
(2)
Hasil penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh) persen untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Kerahasiaan Data Wajib Pajak
 

Pasal 45

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Daerah.
(3)
Yang dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
 
a.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau ahli dalam sidang pengadilan; dan
 
b.
pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Gubernur untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang Keuangan Daerah.
(4)
Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan hukum acara pidana dan hukum acara perdata, Gubernur dapat memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI JASA UMUM
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 46

(1)
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum, meliputi:
 
a.
pelayanan kesehatan; dan
 
b.
pelayanan kebersihan.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(4)
Detail rincian objek pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(6)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Gubernur ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelayanan Kesehatan
 

Pasal 47

(1)
Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a merupakan pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan administrasi.
(2)
Dikecualikan dari objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 48

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kesehatan.
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan Kesehatan merupakan orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan kesehatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelayanan Kebersihan
 

Pasal 49

Pelayanan kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b merupakan pelayanan kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 50

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 adalah penyediaan lokasi pembuangan/pengolahan atau pemusnahan akhir sampah di TPA Regional.
(2)
Dikecualikan dari objek pelayanan kebersihan meliputi:
 
a.
pelayanan kebersihan jalan umum;
 
b.
taman;
 
c.
tempat ibadah;
 
d.
sosial; dan
 
e.
tempat umum lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 51

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Kebersihan merupakan orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan kebersihan/persampahan.
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan Kebersihan merupakan orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan kebersihan/persampahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif
 

Pasal 52

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Retribusi Jasa Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
pelayanan kesehatan diukur berdasarkan jenis layanan, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu layanan; dan
 
b.
pelayanan kebersihan diukur berdasarkan jenis layanan, frekuensi layanan, volume dan/atau jenis sampah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 53

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 54

(1)
Besaran Retribusi Jasa Umum yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dengan tarif Retribusi.
(2)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
RETRIBUSI JASA USAHA
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 55

(1)
Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi:
 
a.
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
 
b.
penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
 
c.
pelayanan jasa kepelabuhanan;
 
d.
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
 
e.
penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah; dan
 
f.
pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyediaan/pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan jasa/pelayanan yang diberikan dan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk pelayanan yang diberikan oleh BLUD.
(4)
Detail rincian objek pelayanan yang diberikan oleh BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Detail rincian objek Retribusi yang diatur dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(6)
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan negara dan DPRD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak Peraturan Gubernur ditetapkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penyediaan Tempat Khusus Parkir di luar Badan Jalan
 

Pasal 56

Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a adalah penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 57

(1)
Objek Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan adalah penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 58

(1)
Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Retribusi Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
 

Pasal 59

Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf b adalah jasa yang merupakan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 60

(1)
Objek Retribusi Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa adalah merupakan penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Tempat penginapan/pesanggrahan/villa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 61

(1)
Subjek Retribusi Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan Retribusi Tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Pelayanan Jasa Kepelabuhanan
 

Pasal 62

Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf c adalah pelayanan kepelabuhanan pada pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 63

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan adalah pelayanan kepelabuhanan pada pelabuhan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Pelayanan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 64

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas Pelayanan Jasa Kepelabuhanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga
 

Pasal 65

Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf d adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 66

(1)
Objek Retribusi Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan/dimiliki/dikelola oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 67

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Penjualan Produksi Usaha Pemerintah Daerah
 

Pasal 68

Penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf e adalah penjualan hasil produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah termasuk penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 69

(1)
Objek Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah adalah penjualan hasil produksi usaha daerah oleh Pemerintah Daerah termasuk penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan hasil produksi usaha daerah termasuk penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum yang disediakan/dimiliki/dikelola oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 70

(1)
Subjek Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati jasa Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah yang disediakan/dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas jasa Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah yang disediakan/dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Aset Daerah Yang Tidak mengganggu penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Organisasi Perangkat Daerah
 

Pasal 71

Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf f adalah pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan termasuk pemanfaatan barang milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 72

(1)
Objek Retribusi Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan adalah pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan termasuk pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari Objek Retribusi Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan termasuk pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah yang disediakan/dimiliki/dikelola oleh pemerintah pusat, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pihak swasta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 73

(1)
Subjek Retribusi Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati jasa pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan termasuk pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah yang disediakan/dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Pemanfaatan aset Daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas jasa menggunakan/menikmati pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu fungsi organisasi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan termasuk pemanfaatan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah yang disediakan/dimiliki/dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Tingkat Penggunaan Jasa Usaha
 

Pasal 74

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Jasa Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
 
a.
penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan diukur berdasarkan jenis kendaraan, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat khusus parkir di luar badan jalan;
 
b.
penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat penginapan/pesanggrahan/villa;
 
c.
pelayanan jasa kepelabuhanan diukur berdasarkan frekuensi layanan, jangka waktu pemakaian fasilitas kepelabuhan, jenis layanan dan/atau volume penggunaan layanan;
 
d.
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga diukur berdasarkan jenis fasilitas, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu pemakaian fasilitas tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga;
 
e.
penjualan produksi usaha Pemerintah Daerah diukur berdasarkan jenis dan/atau volume produksi usaha Daerah; dan
 
f.
pemanfaatan aset Daerah diukur berdasarkan jenis layanan, frekuensi layanan, dan/atau jangka waktu pemakaian aset Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
 

Pasal 75

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 76

(1)
Besaran Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dengan tarif Retribusi.
(2)
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah dan tata cara penghitungan besaran tarif dapat ditetapkan dengan Peraturan Gubernur untuk pemanfaatan barang milik daerah berupa:
 
a.
sewa yang masa sewanya lebih dari 1 (satu) tahun;
 
b.
kerjasama pemanfaatan;
 
c.
bangun guna serah atau bangun serah guna; atau
 
d.
kerjasama penyediaan infrastruktur.
(3)
Penetapan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan untuk setiap pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah.
(4)
Bentuk pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan:
 
a.
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
 
b.
tidak menghambat iklim investasi di Daerah; dan
 
c.
tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi.
(5)
Pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan barang milik daerah.
(6)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII dan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 77

(1)
Jenis pelayanan pemberian izin yang merupakan objek Retribusi Perizinan Tertentu meliputi penggunaan tenaga kerja asing.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangan Daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penggunaan Tenaga Kerja Asing
 

Pasal 78

Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) adalah pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 79

(1)
Objek Retribusi Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing adalah pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sesuai wilayah kerja tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari pengenaan Retribusi atas pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tenaga kerja asing oleh instansi Pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 80

(1)
Subjek Retribusi Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing adalah Orang Pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Wajib Retribusi Pelayanan penggunaan tenaga kerja asing adalah Orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi atas jasa menggunakan/menikmati pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 81

(1)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) merupakan jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
(2)
Tingkat penggunaan jasa atas pelayanan Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan pelayanan penggunaan tenaga kerja asing diukur berdasarkan frekuensi penyediaan layanan dan/atau jangka waktu pelayanan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif
 

Pasal 82

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
(2)
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
(3)
Biaya Pelayanan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, memperhatikan pada rincian layanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Tata Cara Penghitungan Retribusi
 

Pasal 83

(1)
Besaran Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dengan tarif Retribusi.
(2)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besaran Retribusi yang terutang.
(3)
Dalam hal tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan dalam satuan mata uang selain rupiah, pembayaran Retribusi dimaksud tetap harus dilakukan dalam satuan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang keuangan negara.
(4)
Struktur dan besaran tarif Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pemanfaatan Penerimaan Retribusi
 

Pasal 84

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 85

(1)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 83 ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, tanpa melakukan penambahan objek Retribusi.
(3)
Peninjauan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) khusus layanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing berdasarkan tarif yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(4)
Tarif Retribusi hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi
 
Paragraf 1
Pemungutan Pajak
 

Pasal 86

(1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dengan menggunakan surat pendaftaran objek Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(3)
Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada Wajib Pajak diberikan satu NPWPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(4)
Selain diberikan NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan nomor registrasi, NOPD, atau jenis penomoran lain yang dipersamakan untuk jenis Pajak yang memerlukan pendaftaran objek Pajak.
(5)
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk orang pribadi dihubungkan dengan nomor induk kependudukan.
(6)
NPWPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Badan dihubungkan dengan nomor induk berusaha.
(7)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Wajib Pajak PBBKB, termasuk pemungut PBBKB, yang berstatus badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(8)
Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mendaftarkan diri, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk secara jabatan menerbitkan NPWPD berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 87

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak, termasuk informasi geografis objek Pajak untuk keperluan administrasi perpajakan Daerah.
(2)
Khusus untuk PKB, PAB pendataan dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
seluruh Kendaraan Bermotor kepemilikan pertama, kedua, dan seterusnya, untuk PKB; dan
 
b.
seluruh Alat Berat yang dimiliki dan/atau dikuasai dalam wilayah Provinsi, untuk PAB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 88

(1)
Dalam hal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk harus menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(3)
Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterbitkan setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) bulan, permohonan Wajib Pajak dianggap disetujui.
(4)
Penonaktifan atau penghapusan NPWPD, nomor registrasi, NOPD, dan/atau jenis penomoran lain yang dipersamakan secara jabatan atau atas dasar permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Wajib Pajak:
 
a.
tidak memiliki tunggakan Pajak; dan
 
b.
tidak sedang mengajukan upaya hukum berupa keberatan, banding, gugatan, atau peninjauan kembali.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 88 diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Penetapan Besaran Pajak dan Retribusi Terutang
 

Pasal 90

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk menetapkan Pajak terutang berdasarkan surat pendaftaran objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1), Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan atas Pajak terutang secara jabatan berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Daerah.
(3)
Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah Pajak yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak yang dihitung berdasarkan surat pendaftaran objek pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat menetapkan Pajak terutang dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(4)
Pajak terutang untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak.
(5)
Penetapan Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tanpa dikenakan sanksi administratif, kecuali PKB.
(6)
Penetapan PKB dan Opsen PKB terutang dalam SKPD dihitung untuk 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(7)
Penetapan besarnya PAB terutang dalam SKPD dihitung untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung sejak kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat secara sah.
(8)
Dalam hal terjadi perpindahan tempat penguasaan Alat Berat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PAB tidak dipungut lagi sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9)
Untuk PKB, Opsen PKB, dan PAB yang karena keadaan kahar (force majeure) sehingga kepemilikan dan/atau penguasaannya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan pengembalian Pajak yang sudah dibayar untuk porsi jangka waktu yang belum dilalui.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 91

(1)
Besaran Retribusi terutang ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, baik berbentuk dokumen tercetak maupun dokumen elektronik.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, kartu langganan, surat perjanjian, dan surat pemberitahuan pembayaran dari aplikasi pelayanan atau perizinan elektronik.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Pembayaran dan Penyetoran
 

Pasal 92

(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2)
Wajib Pajak melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang dengan menggunakan SSPD.
(3)
Pembayaran atau penyetoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui sistem pembayaran berbasis elektronik.
(4)
Dalam hal sistem pembayaran berbasis elektronik belum tersedia, pembayaran atau penyetoran Pajak dapat dilakukan melalui pembayaran tunai.
(5)
Gubernur menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1).
(6)
Gubernur menetapkan jangka waktu pembayaran atau penyetoran Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(7)
Dalam hal Wajib Pajak tidak membayar atau menyetor tepat pada waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar atau disetor, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan dan ditagih dengan menggunakan STPD.
 
Paragraf 4
Pemungutan Retribusi
 

Pasal 93

(1)
Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi terutang yang ditetapkan dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ke kas Daerah atau melalui Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut.
(2)
Wajib Retribusi yang bertindak selaku pemungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyetorkan seluruh penerimaan Retribusi yang dipungut ke kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal Retribusi dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh BLUD, pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi disetorkan ke rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan sekaligus sebelum pelayanan diberikan.
(5)
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, Wajib Retribusi dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(6)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
didahului dengan Surat Teguran.
(7)
Tata cara pelaksanaan Pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Pemungutan Retribusi oleh Pihak Ketiga
 

Pasal 94

(1)
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan Pemungutan Retribusi.
(2)
Kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penetapan tarif, pengawasan, dan Pemeriksaan.
(3)
Pemungutan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pertimbangan efisiensi dan efektivitas Pemungutan Retribusi dengan tidak menambah beban Wajib Retribusi.
(4)
Penerimaan Retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto.
(5)
Pemberian imbal jasa kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 6
Pembukuan
 

Pasal 95

(1)
Wajib Pajak wajib melakukan pembukuan atau pencatatan secara elektronik dan/atau non-elektronik, dengan ketentuan:
 
a.
bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha paling sedikit Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan; dan
 
b.
bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha dengan peredaran usaha kurang dari Rp4.800.000.00O,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) per tahun dapat memilih menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2)
Pembukuan atau pencatatan harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
(3)
Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pembukuan.
(4)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat data peredaran usaha atau data penjualan beserta bukti pendukungnya agar dapat digunakan untuk menghitung besaran Pajak yang terutang.
(5)
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, termasuk dokumen hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan selama 5 (lima) tahun di Indonesia di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak Badan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pelaporan
 
Paragraf 1
Kewajiban Pengisian dan Penyampaian SPTPD
 

Pasal 96

(1)
Wajib Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup seluruh jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terutang yang telah dibayar oleh Wajib Pajak.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat peredaran usaha dan jumlah Pajak terutang perjenis Pajak dalam satu masa Pajak.
(4)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Gubernur setelah berakhirnya masa Pajak dengan dilampiri SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 97

(1)
Pelaporan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1) dilakukan setiap masa Pajak.
(2)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jangka waktu yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk menghitung Pajak terutang yang harus dibayarkan atau disetorkan ke kas Daerah dan dilaporkan dalam SPTPD.
(3)
Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur menetapkan jangka waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah berakhirnya masa Pajak.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (1), penentuan masa Pajak untuk setiap jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan batas waktu penyampaian SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 98

(1)
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPTPD yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis sepanjang belum dilakukan Pemeriksaan.
(2)
Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan lebih bayar, pembetulan SPTPD harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.
(3)
Dalam hal pembetulan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan kurang bayar, pembetulan SPTPD dilampiri dengan SSPD sebagai bukti pelunasan Pajak yang kurang dibayar dan sanksi administratif berupa bunga.
(4)
Atas pembetulan SPTPD yang menyatakan kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5)
Atas kurang bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan pokok Pajak yang kurang dibayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Penelitian SPTPD
 

Pasal 99

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk melakukan Penelitian atas SPTPD yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1).
(2)
Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam SSPD;
 
b.
kesesuaian antara SSPD dengan SPTPD; dan
 
c.
kebenaran penulisan, penghitungan, dan/atau administrasi lainnya.
(3)
Apabila berdasarkan hasil Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui terdapat Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan STPD.
(4)
STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mencantumkan jumlah kekurangan pembayaran Pajak terutang ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 1% (satu persen) per bulan dari jumlah Pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5)
Dalam hal hasil Penelitian atas SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat indikasi penyampaian informasi yang tidak sebenarnya dari Wajib Pajak, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Pemeriksaan Pajak dan Retribusi
 

Pasal 100

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi.
(2)
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
 
a.
Wajib Pajak mengajukan pengembalian atau kompensasi kelebihan pembayaran Pajak;
 
b.
terdapat keterangan lain berupa data konkret yang menunjukkan bahwa Pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; atau
 
c.
Wajib Pajak yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.
(3)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit untuk:
 
a.
pemberian NPWPD secara jabatan;
 
b.
penghapusan NPWPD;
 
c.
penyelesaian permohonan keberatan Wajib Pajak;
 
d.
pencocokan data dan/atau alat keterangan; dan/atau
 
e.
pemeriksaan dalam rangka Penagihan Pajak.
(4)
Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak dan Retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada Peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang keuangan negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 101

(1)
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang diperiksa meliputi:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak dan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran Pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(2)
Dalam pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, hak Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang diperiksa paling sedikit:
 
a.
meminta identitas dan bukti penugasan Pemeriksaan kepada pemeriksa;
 
b.
meminta kepada pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan; dan
 
c.
menerima dokumen hasil Pemeriksaan serta memberikan tanggapan atau penjelasan atas hasil Pemeriksaan.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak dan Wajib Retribusi tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besarnya Pajak dan Retribusi terutang ditetapkan secara jabatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak
 
Paragraf 1
Surat Ketetapan Pajak
 

Pasal 102

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal terdapat Pajak yang kurang atau tidak dibayar berdasarkan:
 
a.
hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100; atau
 
b.
penghitungan secara jabatan karena:
 
 
1.
Wajib Pajak tidak menyampaikan SPTPD dalam jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (3) dan telah ditegur secara tertulis namun tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran; atau
 
 
2.
Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) atau Pasal 101 ayat (1).
(3)
SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan menyebabkan penambahan Pajak yang terutang setelah dilakukan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan SKPDKBT.
(4)
SKPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam hal jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 103

Dalam hal berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 terdapat kelebihan pembayaran Pajak, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 104

(1)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar l,8% (satu koma delapan persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2)
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (2) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2,2% (dua koma dua persen) per bulan dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar, dihitung sejak saat terutangnya Pajak atau berakhirnya masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPDKB, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan, sejak saat terutangnya Pajak ditambahkan dengan sanksi administratif berupa:
 
a.
kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a; atau
 
b.
kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok Pajak yang kurang dibayar untuk jenis Pajak selain yang dimaksud pada huruf a.
(3)
Jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan Pajak yang terutang dalam SKPDKBT.
(4)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Surat Tagihan Pajak
 

Pasal 105

(1)
Dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak terutangnya Pajak, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD.
(2)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal:
 
a.
Pajak terutang dalam SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
 
b.
Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(3)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan STPD untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam hal:
 
a.
Pajak terutang tidak atau kurang dibayar;
 
b.
hasil Penelitian SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis, salah hitung, atau kesalahan administratif lainnya oleh Wajib Pajak;
 
c.
SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran; atau
 
d.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(4)
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a dan huruf b, berupa pokok Pajak yang kurang dibayar ditambah dengan pemberian sanksi administratif berupa bunga sebesar l% (satu persen) per bulan dihitung dari Pajak yang kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(5)
Jumlah tagihan dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c, dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari Pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak saat terutangnya Pajak serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Penagihan Pajak
 

Pasal 106

(1)
Utang Pajak sebagaimana tercantum dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding merupakan dasar Penagihan Pajak.
(2)
Atas dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan imbauan.
(3)
Dalam hal dasar Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilunasi setelah jatuh tempo pembayaran atau pelunasan, dapat dilakukan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 107

(1)
Dalam rangka melaksanakan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) Gubernur berwenang menunjuk Pejabat untuk melaksanakan Penagihan.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
 
a.
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak; dan
 
b.
menerbitkan:
 
 
1.
Surat Teguran;
 
 
2.
surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
 
 
3.
Surat Paksa;
 
 
4.
surat perintah melaksanakan penyitaan;
 
 
5.
surat perintah penyanderaan;
 
 
6.
surat pencabutan sita;
 
 
7.
pengumuman lelang;
 
 
8.
surat penentuan harga limit;
 
 
9.
pembatalan lelang; dan
 
 
10.
surat lain yang diperlukan untuk pelaksanaan Penagihan Pajak.
(3)
Juru sita Pajak melaksanakan Penagihan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 108

(1)
Tata cara Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) diawali dengan penerbitan Surat Teguran.
(2)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan batas waktu pelunasan Utang Pajak oleh Penanggung Pajak.
(3)
Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui dan Wajib Pajak belum melunasi Utang Pajak, terhadap Penanggung Pajak diterbitkan Surat Paksa.
(4)
Khusus untuk Penanggung Pajak yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran Pajak, atas Utang Pajak yang diangsur atau ditunda pembayarannya tidak diterbitkan Surat Teguran.
(5)
Dalam hal kewajiban pembayaran Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan setelah melewati jatuh tempo, diterbitkan Surat Paksa tanpa didahului Surat Teguran.
(6)
Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan atau disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak.
(7)
Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajaknya setelah melewati jangka waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak Surat Paksa disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
(8)
Dalam hal Utang Pajak dan/atau biaya Penagihan Pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakan penyitaan berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) berwenang melaksanakan penjualan secara lelang melalui kantor lelang terhadap barang yang disita.
(9)
Penjualan secara lelang dilaksanakan paling cepat setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak pengumuman lelang.
(10)
Pengumuman lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilaksanakan paling cepat setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak dilakukan penyitaan.
(11)
Hasil lelang dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya Penagihan Pajak dan sisanya untuk membayar Utang Pajak yang belum dibayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 109

Juru sita Pajak melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus berdasarkan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus apabila:
a.
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
b.
Penanggung Pajak memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai dalam rangka menghentikan atau mengecilkan kegiatan usahanya atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia;
c.
terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya, menggabungkan usahanya, atau memekarkan usahanya, atau memindahtangankan perusahaan yang dimiliki atau dikuasainya, atau melakukan perubahan bentuk lainnya;
d.
badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e.
terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 110

(1)
Dalam rangkaian proses pelaksanaan Penagihan, terhadap Penanggung Pajak yang tidak menunjukkan iktikad baik melunasi Utang Pajak dan memiliki Utang Pajak dengan besaran minimal tertentu, dapat dilakukan pencegahan dan/atau penyanderaan.
(2)
Pencegahan dan/atau penyanderaan terhadap Penanggung Pajak tidak mengakibatkan hapusnya Utang Pajak atau terhentinya pelaksanaan Penagihan Pajak.
(3)
Pencegahan dan/atau penyanderaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penagihan diatur dalam Peraturan Gubernur dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan bidang keuangan negara mengenai pedoman Penagihan Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Kedaluwarsa Penagihan Pajak dan Retribusi
 

Pasal 112

(1)
Hak untuk melakukan Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), Pasal 14 ayat (2), Pasal 19 ayat (2), Pasal 30 ayat (2), Pasal 25 ayat (2), Pasal 35 ayat (2), Pasal 40 ayat (2), Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 14 ayat (6), kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
(2)
Dalam hal saat terutang Pajak untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Gubernur berbeda dengan saat penetapan SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 91 ayat (1), jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak saat penetapan SKPD.
(3)
Kedaluwarsa Penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
 
b.
ada pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(4)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa.
(5)
Pengakuan Utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai Utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(6)
Pengakuan Utang Pajak secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
(7)
Dalam hal terdapat pengakuan Utang Pajak dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal pengakuan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 113

(1)
Hak untuk melakukan Penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
terdapat pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa Penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Wajib Retribusi dengan kesadaran menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasi kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi
 

Pasal 114

(1)
Gubernur melakukan pengelolaan piutang Pajak untuk menentukan prioritas Penagihan Pajak.
(2)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk memerintahkan Jurusita Pajak untuk melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3).
(3)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(4)
Piutang Pajak yang dihapuskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
(5)
Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
 
a.
pelaksanaan Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) sampai dengan batas waktu kedaluwarsa Penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1); dan
 
b.
hasil koordinasi dengan aparat pengawas internal daerah.
(6)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dibuktikan dengan dokumen pelaksanaan Penagihan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Pajak diatur dalam Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 115

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan Penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Keberatan dan Banding
 
Paragraf 1
Keberatan Pajak
 

Pasal 116

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah Pajak terutang atau jumlah Pajak yang dipotong atau dipungut, berdasarkan penghitungan Wajib Pajak, dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, atau SKPDN dikirim atau tanggal pemotongan atau Pemungutan, kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
(4)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur.
(5)
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar Pajak terutang dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak.
(6)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) tidak dianggap sebagai surat keberatan.
(7)
Tanda pengiriman surat keberatan melalui pengiriman tercatat atau melalui media lainnya, atau tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk kepada Wajib Pajak, menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.
(8)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan atas jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan.
(9)
Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak termasuk sebagai Utang Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 117

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1).
(2)
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
(3)
Keputusan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (7).
(4)
Keputusan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa:
 
a.
menerima seluruhnya dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
 
b.
menerima sebagian dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sebagian sama dengan Pajak yang terutang menurut Wajib Pajak;
 
c.
menolak dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian sama dengan Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak; atau
 
d.
menambah besarnya jumlah Pajak yang terutang dalam hal Pajak terutang berdasarkan hasil penelitian lebih besar dari Pajak yang terutang dalam surat keputusan/ketetapan yang diajukan keberatan oleh Wajib Pajak.
(5)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian keberatan diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 118

(1)
Dalam hal pengajuan keberatan Pajak dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh I (satu) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan.
(3)
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Keberatan Retribusi
 

Pasal 119

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD dikirim, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan kahar.
(4)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan Penagihan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 120

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) dengan menerbitkan surat keputusan keberatan.
(2)
Dalam memberikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan.
(3)
Keputusan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap diterima seluruhnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 121

(1)
Jika pengajuan keberatan diterima sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Retribusi yang lebih dibayar untuk paling lama 12 (dua belas) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan Retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Banding
 

Pasal 122

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan yang ditetapkan oleh Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (3) paling lama 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dengan dilampiri salinan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dengan disertai alasan yang jelas.
(3)
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangguhkan kewajiban membayar Pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.
(4)
Pengajuan banding dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 123

(1)
Dalam hal permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dihitung dari Pajak yang lebih dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya Putusan Banding.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) tidak dikenakan.
(4)
Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan Pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesembilan
Gugatan Pajak
 

Pasal 124

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
a.
pelaksanaan Surat Paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, atau pengumuman lelang;
b.
keputusan pencegahan dalam rangka Penagihan Pajak;
c.
keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 116 ayat (1) dan Pasal 117; dan
d.
penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, hanya dapat diajukan ke badan peradilan pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 125

Pengajuan gugatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesepuluh
Pengurangan, Keringanan, Pembebasan, Penghapusan atau Penundaan Pembayaran atas Pokok Pajak, Pokok Retribusi, dan/atau Sanksinya
 
Paragraf 1
Insentif Fiskal Pajak dan Retribusi bagi Pelaku Usaha
 

Pasal 126

(1)
Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Gubernur dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.
(2)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya.
(3)
Insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Gubernur berdasarkan pertimbangan:
 
a.
kemampuan membayar Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
 
b.
kondisi tertentu objek Pajak, seperti objek Pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran Pajak;
 
c.
untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
 
d.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas Daerah; dan/atau
 
e.
untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional.
(4)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kewenangan Gubernur sesuai dengan kebijakan Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah.
(5)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memperhatikan faktor:
 
a.
kepatuhan pembayaran dan pelaporan Pajak oleh Wajib Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir;
 
b.
kesinambungan usaha Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi;
 
c.
kontribusi usaha dan penanaman modal Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan; dan/atau
 
d.
faktor lain yang ditentukan oleh Gubernur.
(6)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi pelaku usaha mikro dan ultra mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi.
(7)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, disesuaikan dengan prioritas Daerah yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
(8)
Pemberian insentif fiskal kepada Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilakukan dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 127

(1)
Pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Pemberitahuan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan Gubernur dalam memberikan insentif fiskal.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian insentif fiskal diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 128

(1)
Dalam hal pemberian insentif fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (1) merupakan permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi, apabila diperlukan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1).
(2)
Pemeriksaan Pajak dan/atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan bahwa Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi yang mengajukan permohonan insentif fiskal berhak untuk menerima insentif fiskal sesuai dengan pertimbangan dan faktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) dan ayat (5).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan
 

Pasal 129

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan/atau Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dan/atau objek Pajak atau objek Retribusi.
(2)
Kondisi Wajib Pajak atau Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa kemampuan membayar Wajib Pajak atau Wajib Retribusi atau tingkat likuiditas Wajib Pajak atau Wajib Retribusi.
(3)
Kondisi objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa lahan pertanian yang sangat terbatas, tanah dan Bangunan yang ditempati Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dari golongan tertentu, nilai objek Pajak sampai dengan batas tertentu, dan objek Pajak yang terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, dan/atau kerusuhan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Kemudahan Perpajakan Daerah
 

Pasal 130

(1)
Gubernur dapat memberikan kemudahan perpajakan Daerah kepada Wajib Pajak, berupa:
 
a.
perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak; dan/atau
 
b.
pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak.
(2)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Wajib Pajak yang mengalami keadaan kahar sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban Pajak pada waktunya.
(3)
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan Gubernur secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
(4)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan kahar Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pelunasan Pajak pada waktunya.
(5)
Pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang atau Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan Gubernur berdasarkan permohonan Wajib Pajak yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur.
(6)
Dalam pemberian fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Gubernur memperhatikan kepatuhan Wajib Pajak dalam pembayaran Pajak selama 2 (dua) tahun terakhir.
(7)
Keputusan Gubernur atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat berupa:
 
a.
menyetujui jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
 
b.
menyetujui sebagian jumlah angsuran Pajak dan/atau masa angsuran atau lamanya penundaan yang dimohonkan Wajib Pajak; atau
 
c.
menolak permohonan Wajib Pajak.
(8)
Persetujuan atau persetujuan sebagian angsuran atau penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b paling lama diberikan untuk jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan.
(9)
Pembayaran angsuran setiap masa angsuran dan pembayaran Pajak yang ditunda disertai bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan dari jumlah Pajak yang masih harus dibayar, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
(10)
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) meliputi:
 
a.
bencana alam;
 
b.
kebakaran;
 
c.
kerusuhan massal atau huru-hara;
 
d.
wabah penyakit; dan/atau
 
e.
keadaan lain berdasarkan pertimbangan Gubernur.
(11)
Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kesebelas
Pembetulan dan Pembatalan Ketetapan
 

Pasal 131

(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pembetulan STPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
(2)
Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Surat Keputusan Pembetulan.
(3)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti permohonan tersebut dengan melakukan penelitian terhadap permohonan Wajib Pajak.
(4)
Dalam rangka penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta data, informasi, dan/atau keterangan yang diperlukan.
(5)
Dalam hal pembetulan didasarkan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk wajib menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan pembetulan diterima.
(6)
Surat Keputusan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5)
berisi keputusan berupa:
 
a.
mengabulkan permohonan Wajib Pajak dengan membetulkan kesalahan atau kekeliruan yang dapat berupa menambahkan, mengurangkan, atau menghapuskan jumlah Pajak yang terutang, maupun sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan Pajak; atau
 
b.
membatalkan STPD atau membatalkan hasil Pemeriksaan maupun ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
 
c.
menolak permohonan Wajib Pajak.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembetulan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(6)
diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keduabelas
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak atau Retribusi
 

Pasal 132

(1)
Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(2)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah dilampaui dan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5)
Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai Utang Pajak atau utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu Utang Pajak atau utang Retribusi lainnya.
(6)
Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
(7)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi dilakukan setelah Lewat 2 (dua) bulan, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 0,6% (nol koma enam persen) per bulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketigabelas
Opsen
 
Paragraf 1
Pemungutan
 

Pasal 133

(1)
Opsen dikenakan atas pokok Pajak terutang dari:
 
a.
PKB; dan
 
b.
BBNKB.
(2)
Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b didasarkan pada narna, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat pemilik Kendaraan Bermotor di wilayah kabupaten/kota.
(3)
Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak sebesar 66% (enam puluh enam persen) dengan dasar pengenaan Pajak.
(4)
Pemungutan Opsen yang dikenakan atas pokok Pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan Pemungutan Pajak terutang dari PKB dan BBNKB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Penetapan, Pembayaran, dan Penyetoran Opsen PKB dan Opsen BBNKB
 

Pasal 134

(1)
Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3) ditetapkan oleh Gubernur dan dicantumkan di dalam SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1).
(2)
Wajib Pajak Opsen PKB dan Opsen BBNKB membayar Pajak terutang menggunakan SSPD berdasarkan SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa dokumen penetapan dan pembayaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor.
(4)
Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ke kas Daerah kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB ke kas Daerah provinsi.
(5)
Dalam hal pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dilakukan oleh Wajib Pajak, gubernur melakukan Penagihan.
(6)
Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk Penagihan sanksi administratif atas Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB.
(7)
Dalam hal gubernur telah menerima pembayaran atas Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), bagian Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB disetorkan ke kas Daerah kabupaten/kota paling lama 3 (tiga) hari kerja.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB
 

Pasal 135

(1)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan kelebihan pembayaran PKB yang disebabkan oleh keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (9) dan/atau kelebihan pembayaran BBNKB kepada gubernur, pengembalian kelebihan pembayaran PKB dan/atau BBNKB termasuk memperhitungkan pengembalian kelebihan pembayaran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB.
(2)
Dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, gubernur menerbitkan SKPDLB PKB dan/atau SKPDLB BBNKB dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 132.
(3)
Salinan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada bupati/wali kota, pada hari penerbitan atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan.
(4)
Gubernur mengembalikan kelebihan pembayaran PKB dan Opsen PKB, atau BBNKB dan Opsen BBNKB kepada Wajib Pajak berdasarkan SKPDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 4
Sinergi Pemungutan Opsen
 

Pasal 136

(1)
Dalam rangka optimalisasi penerimaan:
 
a.
PKB dan Opsen PKB; dan
 
b.
BBNKB dan Opsen BBNKB, Pemerintah Daerah Provinsi bersinergi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2)
Sinergi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB atau bentuk sinergi lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 137

Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dan bentuk sinergi antara Provinsi dan kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, dan Opsen BBNKB, diatur dalam Peraturan Gubernur.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 5
Rekonsiliasi Pajak
 

Pasal 138

(1)
Gubernur dan bank tempat pembayaran PKB dan BBNKB melakukan rekonsiliasi data penerimaan PKB, BBNKB, penerimaan opsen di kabupaten/kota setiap triwulan.
(2)
Rekonsiliasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencocokkan:
 
a.
SKPD atau SPTPD;
 
b.
SSPD;
 
c.
rekening koran bank; dan
 
d.
dokumen penyelesaian kekurangan pembayaran Pajak dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keempat belas
Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data
 
Paragraf 1
Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak
 

Pasal 139

(1)
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Pajak, Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerja sama optimalisasi Pemungutan Pajak dengan:
 
a.
Pemerintah;
 
b.
Pemerintah Daerah lain; dan/atau
 
c.
pihak ketiga.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
pertukaran dan/atau pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan, perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
pengawasan Wajib Pajak bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
c.
pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang perpajakan;
 
d.
pendampingan dan dukungan kapasitas di bidang perpajakan;
 
e.
peningkatan pengetahuan dan kemampuan aparatur atau sumber daya manusia di bidang perpajakan;
 
f.
penggunaan jasa layanan pembayaran oleh pihak ketiga; dan
 
g.
kegiatan lainnya yang dipandang perlu untuk dilaksanakan dengan didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.
(3)
Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan/atau huruf g.
(4)
Kerja sama yang dapat dilaksanakan bersama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sampai dengan huruf g.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 140

(1)
Pemerintah Daerah dapat:
 
a.
mengajukan penawaran kerja sama kepada pihak yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1); dan
 
b.
menerima penawaran kerja sama dari pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (1).
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) dituangkan dalam dokumen perjanjian kerja sama atau dokumen lain yang disepakati para pihak.
(3)
Khusus untuk bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a, dokumen perjanjian kerja sama ditetapkan oleh Gubernur bersama mitra kerja sama.
(4)
Dokumen perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
 
a.
subjek kerja sama;
 
b.
maksud dan tujuan;
 
c.
ruang lingkup;
 
d.
hak dan kewajiban para pihak yang terlibat;
 
e.
jangka waktu perjanjian;
 
f.
sumber pembiayaan;
 
g.
penyelesaian perselisihan;
 
h.
sanksi;
 
i.
korespondensi; dan
 
j.
perubahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Penghimpunan Data dan/atau Informasi Elektronik dalam Pemungutan Pajak
 

Pasal 141

(1)
Dalam rangka optimalisasi Pemungutan Pajak, Pemerintah Daerah dapat meminta data dan/atau informasi kepada pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
(2)
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan/atau informasi yang berkaitan dengan orang pribadi atau Badan yang terdaftar dan memiliki peredaran usaha.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kelima belas
Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD
 

Pasal 142

(1)
Penganggaran Pajak dan Retribusi dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit:
 
a.
kebijakan makroekonomi Daerah; dan
 
b.
potensi Pajak dan Retribusi.
(2)
Kebijakan makroekonomi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi struktur ekonomi Daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi Daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing Daerah.
(3)
Kebijakan makroekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselaraskan dengan kebijakan makroekonomi regional dan kebijakan makroekonomi yang mendasari penyusunan APBN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Keenam belas
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
 

Pasal 143

(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 
Bagian Kesatu
Pembinaan
 

Pasal 144

(1)
Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah.
(3)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
 
a.
sosialisasi dan penyuluhan;
 
b.
peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara Pajak dan Retribusi; dan/atau
 
c.
fasilitasi mediasi dan konsultasi penyelesaian Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pengawasan
 

Pasal 145

(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan pajak dan retribusi daerah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah dan Perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk:
 
a.
pemantauan;
 
b.
evaluasi; dan/atau
 
c.
penerimaan pengaduan masyarakat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENYIDIKAN
 

Pasal 146

(1)
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi Daerah;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 147

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah Pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 148

Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak dapat dituntut apabila telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat Pajak terutang atau masa Pajak berakhir atau bagian Tahun Pajak berakhir atau Tahun Pajak yang bersangkutan berakhir.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 149

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar atas layanan yang digunakan/dinikmati, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 150

Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak, diancam dengan pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 151

Sanksi pidana berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Pasal 149 dan Pasal 150 merupakan pendapatan Negara.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 152

(1)
Terhadap hak dan kewajiban Wajib Pajak dan Wajib Retribusi yang belum diselesaikan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah yang ditetapkan sebelumnya.
(2)
Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, bagi hasil PKB, bagi hasil BBNKB dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah masih tetap berlaku sampai tanggal 4 Januari 2025.
(3)
Ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan Opsen MBLB yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 5 Januari 2025.
(4)
Pemungutan PKB, BBNKB, PBBKB, PAP, PAB, dan Pajak Rokok yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 2 Januari 2024.
(5)
Pemungutan Retribusi Daerah sesuai tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 2 Januari 2024.
(6)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh penerimaan pajak provinsi yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tetap dibagihasilkan oleh provinsi berdasarkan Peraturan Daerah mengenai bagi hasil pajak yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(7)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.
(8)
Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 143, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 153

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 55), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 147);
b.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 67), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 154);
c.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 52), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Nomor 12), Tambahan Lembaran Daerah Nomor 176);
d.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 121), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 188);
e.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 108), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 165),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 154

Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 155

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Padang
pada tanggal 29 Desember 2023
GUBERNUR SUMATERA BARAT,
dto.
MAHYELDI

Diundangkan di Padang
pada tanggal 29 Desember 2023
SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT,
dto.
HANSASTRI

LEMBARAN DAERAH SUMATERA BARAT TAHUN 2023 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.