Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 562-444-2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT

NOMOR 562-444-2005

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2006
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR  KEPALA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT,
 

Menimbang

a.
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja adalah sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum;
b.
bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan Hidup Layak sesuai Permenakertrans RI No. PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
c.
bahwa keputusan Gubernur Sumatera Barat, tanggal 22 November 2004, tentang penetapan (UMP) tahun 2005, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian di Sumatera Barat, sehingga perlu ditinjau kembali;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Provinsi Sumatera Barat, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2006.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor: 61 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Jo. Peraturan Pemerintah Nomor: 29 Tahun 1979;
2.
Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3.
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor: 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
5.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep.231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum;
6.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 49/Kep/MEN/IV/2004 tentang Struktur Skala Upah;
7.
Permenakertrans RI No. Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
 
 

Memperhatikan

Hasil Pembahasan Upah Minimum Propinsi (UMP) Sumatera Barat tahun 2006 oleh Komisi Penelitian Pengupahan dan Jamsos, Dewan Ketenagakerjaan daerah Sumatera Barat tanggal 6 Desember 2005.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 

PERTAMA

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat Tahun 2006 ditetapkan sebesar Rp650.000,00 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
 

KEDUA

Perusahaan yang telah memberikan upah minimum lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya.
 

KETIGA

Pengaturan kenaikan upah pekerja di atas UMP tahun 2006 yang ditetapkan dalam keputusan ini, untuk pengaturannya di perusahaan, agar dimusyawarahkan oleh pengusaha dengan pekerja/serikat pekerja yang ada pada masing-masing perusahaan.
 

KEEMPAT

Hasil musyawarah tentang pengaturan besarnya kenaikan upah pekerja yang sudah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dalam keputusan ini, supaya dibuat secara tertulis yang diatur sesuai skala upah dan struktur upah di perusahaan, di laporkan ke Dinas yang menangani masalah Ketenagakerjaan setempat, dan dicantumkan dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada pada perusahaan masing-masing.
 

KELIMA

Tunjangan tidak tetap yang selama ini diberikan, selanjutnya harus tetap diberikan.
 

KEENAM

Bagi Perusahaan yang tidak/belum sanggup melaksanakan besarnya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2006, mengajukan penangguhan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
 

KETUJUH

Dengan berlakunya keputusan ini maka Keputusan Gubernur Sumatera Barat No. 564-528/2004 tanggal 22 November 2004, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 

KEDELAPAN

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
 
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 26 Desember 2005
GUBERNUR SUMATERA BARAT
GAMAWAN FAUZI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.