Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 1/SB/2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
NOMOR 1/SB/2020TENTANG
PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TERHADAP RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERATURAN DAERAH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT,
| |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa Gubernur Sumatera Barat pada Rapat Paripurna tanggal 25 November 2019 telah menyampaikan secara resmi Nota Pengantar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha;
|
|
b.
|
bahwa Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a, telah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama Kepala Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Penetapan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
6.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nomor 30);
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nomor 121) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2018 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nomor 146).
|
|
| |
Memperhatikan | |
|
1.
|
Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi yang disampaikan pada Rapat Finalisasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha tanggal 31 Januari 2020;
|
|
2.
|
Hasil Pembahasan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat Bidang Keuangan, yang disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 3 Februari 2020.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
| |
|
| |
KESATU | |
|
Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| |
|
| |
KEDUA | |
|
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah terlebih dahulu dilakukan persetujuan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat dengan Pemerintah Daerah yang dituangkan dalam Nota Persetujuan Bersama, dan ditandatangani oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat bersama Gubernur Sumatera Barat.
| |
|
| |
KETIGA | |
|
Nota Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA di atas, merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
| |
|
| |
KEEMPAT | |
|
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Padang
Pada tanggal 3 Februari 2020 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
Ketua, ttd. SUPARDI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.