Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor: 1 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
NOMOR 1 TAHUN 2012TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SUMATERA BARAT, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2002 yang mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dimaksud;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
| |||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
| |||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||
|
18.
|
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
| |||
|
19.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat;
| |||
|
20
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||
|
21.
|
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
dan GUBERNUR SUMATERA BARAT | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Sumatera Barat.
| |||
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Barat.
| |||
|
3.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
| |||
|
4.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| |||
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
6.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |||
|
7.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair, gas dan padat yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| |||
|
8.
|
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut Penyedia adalah produsen dan/atau importir bahan bakar, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
| |||
|
9.
|
Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan dan Pemerintah yang dikenakan pajak.
| |||
|
10.
|
Wajib Pungut yang selanjutnya disingkat WAPU adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor yaitu produsen bahan bakar lainnya.
| |||
|
11.
|
Wajib pajak adalah orang pribadi atau Badan dan Pemerintah, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
12.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Gubernur paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
| |||
|
13.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
14.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek dan subjek sebagai dasar penetapan besarnya pajak terutang baik dalam bentuk kertas dan/atau dalam bentuk data elektronik dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| |||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau pajak seharusnya terutang.
| |||
|
19.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||
|
20.
|
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
| |||
|
21.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga.
| |||
|
22.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek dan subjek pajak penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
| |||
|
23.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang pajak daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||
|
24.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi, kolektif dan bentuk usaha tetap termasuk Pemerintah serta TNI/Polri.
| |||
|
25.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah atau Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
| |||
|
26.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
27.
|
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
28.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 | ||||
|
Dengan nama PBBKB dipungut pajak atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||
|
Objek PBBKB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 | ||||
|
(1) Subjek pajak PBBKB yaitu konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||||
|
(2)
|
Wajib Pajak PBBKB yaitu orang pribadi atau Badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN Pasal 5 | ||||
|
Dasar pengenaan PBBKB yaitu Nilai Jual bahan bakar kendaraan bermotor sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 | ||||
|
(1)
|
Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| |||
|
(2)
|
Dalam hal terjadi perubahan tarif yang dilakukan Pemerintah, maka tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyesuaikan dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 7 | ||||
|
Besaran pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
MASA PAJAK DAN PAJAK TERUTANG Pasal 8 | ||||
|
Masa PBBKB yaitu jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 9 | ||||
|
PBBKB terutang pada saat penyedia menyerahkan bahan bakar kendaraan bermotor kepada lembaga penyalur dan/atau konsumen langsung bahan bakar kendaraan bermotor.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
WILAYAH PEMUNGUTAN Pasal 10 | ||||
|
PBBKB dipungut di wilayah Daerah.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 11 | ||||
|
(1)
|
PBBKB merupakan pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
| |||
|
(2)
|
Pemungutan PBBKB dilarang diborongkan.
| |||
|
(3)
|
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia sebagai WAPU.
| |||
|
(4)
|
Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu produsen dan/atau importir bahan bakar kendaraan bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
| |||
|
(5)
|
WAPU wajib melaporkan harga jual bahan bakar kendaraan bermotor setiap saat bila terjadi perubahan harga.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 12 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan dengan dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibayar berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
| |||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah berakhirnya masa pajak.
| |||
|
(3)
|
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PELAPORAN Pasal 13 | ||||
|
(1)
|
Penyedia wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD setiap bulan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya atas penjualan bahan bakar kendaraan bermotor dan dilampiri dengan rekapitulasi.
| |||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh penyedia sebagai WAPU atau kuasanya.
| |||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data volume penjualan bahan bakar, jumlah PBBKB yang telah disetor, termasuk koreksi atas data laporan bulan sebelumnya disertai dengan data pendukung lainnya.
| |||
|
(4)
|
Penyedia wajib menyampaikan data subyek PBBKB baru sesuai penggolongan sektor industri, usaha pertambangan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi dan perusahaan sejenisnya kepada Gubernur melalui Kepala Dinas.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||
|
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
| ||||
|
a.
|
nama dan alamat penyedia/WAPU;
| |||
|
b.
|
wilayah penjualan bahan bakar kendaraan bermotor dan kendaraan di air;
| |||
|
c.
|
jenis, harga jual dan jumlah bahan bakar kendaraan bermotor yang diserahkan oleh penyedia sebagai WAPU kepada SPBU/SPBN di wilayah daerah; dan
| |||
|
d.
|
jumlah pajak terutang.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
SURAT TAGIHAN PAJAK Pasal 15 | ||||
|
(1)
|
Gubernur atau Kepala Dinas dapat menerbitkan STPD jika:
| |||
|
|
a.
|
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| ||
|
|
b.
|
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung; dan
| ||
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
| |||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| ||
|
|
|
1.
|
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
|
2.
|
jika SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
| |
|
|
|
3.
|
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
| |
|
|
b.
|
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
|
c.
|
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| |||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| |||
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| |||
|
(5)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 17 | ||||
|
(1)
|
Pajak yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
| |||
|
(2)
|
Penagihan pajak dengan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 18 | ||||
|
(1)
|
Penyedia wajib mencantumkan besaran PBBKB pada Delivery Order (DO).
| |||
|
(2)
|
Penyedia wajib untuk memisahkan besaran PBBKB pada saat pembayaran di Bank persepsi.
| |||
|
(3)
|
Penyedia wajib untuk menyetor PBBKB yang terutang pada Kas Daerah melalui Bank persepsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD atau yang dipersamakan.
| |||
|
(4)
|
Gubernur wajib membuka rekening Kas Daerah, untuk penerimaan PBBKB.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 19 | ||||
|
(1)
|
PBBKB harus dibayar pada saat penyerahan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |||
|
(2)
|
WAPU wajib membayarkan PBBKB, paling lama tanggal 25 (dua puluh lima) bulan berikutnya.
| |||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan penagihan diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 20 | ||||
|
(1)
|
Penyedia dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Kepala Dinas atas:
| |||
|
|
a.
|
SKPDKB.
| ||
|
|
b.
|
SKPDKBT.
| ||
|
|
c.
|
SKPDLB.
| ||
|
|
d.
|
SKPDN.
| ||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan menyebutkan jumlah pajak terutang menurut perhitungan penyedia.
| |||
|
(3)
|
Dalam hal penyedia mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, penyedia harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
| |||
|
(4)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila penyedia dapat menunjukkan bahwa jangka waktu ini tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| |||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
| |||
|
(6)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||
|
(1)
|
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| |||
|
(2)
|
Keputusan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya, sebagian, menolak atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||
|
(1)
|
Penyedia dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
| |||
|
(2)
|
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri dari Surat Keputusan pelaksanaan penagihan pajak.
| |||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 23 | ||||
|
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 24 | ||||
|
(1)
|
Penyedia dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan PBBKB kepada Gubernur atau Kepala Dinas.
| |||
|
(2)
|
Gubernur atau Kepala Dinas dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| |||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur atau Kepala Dinas tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |||
|
(4)
|
Apabila penyedia mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
| |||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| |||
|
(6)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan PBBKB.
| |||
|
(7)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 25 | ||||
|
(1)
|
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat membetulkan SKPD dan STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||
|
(2)
|
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat:
| |||
|
|
a.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan bunga pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
| ||
|
|
b.
|
mengurangkan atau membatalkan SKPD dan STPD;
| ||
|
|
c.
|
membatalkan ketetapan Pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan;
| ||
|
|
d.
|
mengurangkan ketetapan Pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu Objek Pajak.
| ||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembatalan atau pengurangan Ketetapan Pajak dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 26 | ||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang pajak daerah.
| |||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| |||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
| ||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
| |||
|
(4)
|
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| |||
|
(5)
|
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 27 | ||||
|
(1)
|
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||
|
(2)
|
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| |||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 28 | ||||
|
(1)
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit kerja yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif.
| |||
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XV
BAGI HASIL PAJAK Pasal 29 | ||||
|
(1)
|
Hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
| |||
|
(2)
|
Pembagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan pemerataan dan sebesar 50% (lima puluh persen) berdasarkan potensi.
| |||
|
(3)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVI
KETENTUAN KHUSUS Pasal 30 | ||||
|
(1)
|
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau yang diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pungut dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
| |||
|
(2)
|
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh Gubernur untuk membantu dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
| |||
|
(3)
|
Untuk kepentingan Daerah, Gubernur berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) supaya memberikan keterangan, memberikan bukti tertulis dari atau tentang WAPU kepada pihak yang ditunjuknya.
| |||
|
(4)
|
Untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam Perkara Pidana atau Perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bukti tertulis dan keterangan WAPU yang ada padanya.
| |||
|
(5)
|
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara Perkara Pidana atau Perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVII
PENYIDIKAN Pasal 31
| ||||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
(2)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
(3)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
| |||
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| ||
|
|
b.
|
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
| ||
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| ||
|
|
d.
|
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| ||
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| ||
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
| ||
|
|
g.
|
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
| ||
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
| ||
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan; dan/atau
| ||
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(4)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 32 | ||||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
| |||
|
(3)
|
Tindak pidana dibidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
| |||
|
(4)
|
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan penerimaan negara.
| |||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 33 | ||||
|
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 34 | ||||
|
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2002 Nomor 9), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal 35 | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Padang
pada tanggal, 29 Februari 2012 GUBERNUR SUMATERA BARAT dto IRWAN PRAYITNO Diundangkan di Padang pada tanggal, 29 Februari 2012 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT Pelaksana Harian dto FEBRI ERIZON LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 01 | ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat sesuai kewenangan yang diberikan, salah satu unsur pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat adalah melalui penerimaan pajak daerah antara lain Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Selama ini pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat adanya perluasan dalam hal pemungutan objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 melalui Peraturan Daerah, yang dalam penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat.
Berkaitan dengan kewenangan kepada daerah dalam menetapkan tarif Pajak Daerah adalah dalam rangka untuk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan di luar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat, dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.
Untuk meningkatkan akuntabilitas atas pungutan Pajak Daerah maka di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor telah diamanatkan agar sebagian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan bagi daerah.
Dengan diberlakukannya Peraturan Pajak Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha di dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan tata cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Bahan bakar yang digunakan kendaraan bermotor meliputi kendaraan bermotor yang digunakan di darat dan air.
Angka 8
Cukup jelas.
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas.
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22
Cukup jelas.
Angka 23
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Angka 25
Cukup jelas.
Angka 26
Cukup jelas.
Angka 27
Cukup jelas.
Angka 28
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Kendaraan di air adalah semua alat transportasi di sungai, danau dan laut termasuk alat transportasi berbendera asing untuk pelayaran samudra dan membeli BBM di perairan wilayah Indonesia.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Badan, termasuk Pemerintah/Pemerintah Daerah dan TNI/POLRI.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan tarif dan mekanisme penentuan harga bahan bakar kendaraan bermotor oleh pemerintah dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun, mengingat bahan bakar kendaraan bermotor merupakan barang strategis yang menyangkut kepada hidup orang banyak.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud PBBKB terutang pada saat pembayaran PBBKB yaitu pada saat wajib pajak melakukan aplikasi permohonan pembelian bahan bakar.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemungutan PBBKB dilarang diborongkan kepada pihak lain dan pemungutannya sesuai dengan masa PBBKB.
Ayat (3)
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh produsen dan/atau importir atau nama lain sejenis atas bahan bakar yang disalurkan atau dijual kepada.
Ayat (4)
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bank Persepsi adalah tempat pembayaran/yang ditunjuk pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 67
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.