Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 1 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA

NOMOR 1 TAHUN 2020

 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2019
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2019, perlu dilakukan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.
 

Mengingat

1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 jo Undang­-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Antara Lain Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 151 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2102);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang­-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (3988);
4.
Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 435 5);
7.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang­ Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 527 2);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019;
22.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2019.
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
dan
GUBERNUR SULAWESI UTARA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2019.
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Berupa Laporan Keuangan Memuat:
 
a.
laporan Realisasi Anggaran;
 
b.
laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
 
c.
neraca;
 
d.
laporan Operasional;
 
e.
laporan Arus Kas;
 
f.
Laporan Perubahan Ekuitas; dan
 
g.
catatan atas Laporan Keuangan.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan Kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 

Pasal 2

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
 
a.
pendapatan
Rp3.940.225.396.820,67
b.
belanja
Rp4.156.494.291.530,00
 
surplus/(defisit)
Rp(216.268.894.709,33)
c.
pembiayaan
 
 
1)
Penerimaan Pembiayaan
Rp432.266.594.686,71
 
2)
Pengeluaran Pembiayaan
Rp20.000.000.000,00
 
3)
Pembiayaan Neto
Rp412.266.594.686,71
d.
sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp195.997.699.977,38
a.
pendapatan
Rp3.940.225.396.820,67
b.
belanja
Rp4.156.494.291.530,00
 
surplus/(defisit)
Rp(216.268.894.709,33)
c.
pembiayaan
 
 
1)
Penerimaan Pembiayaan
Rp432.266.594.686,71
 
2)
Pengeluaran Pembiayaan
Rp20.000.000.000,00
 
3)
Pembiayaan Neto
Rp412.266.594.686,71
d.
sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp195.997.699.977,38
a.
pendapatan
Rp3.940.225.396.820,67
b.
belanja
Rp4.156.494.291.530,00
 
surplus/(defisit)
Rp(216.268.894.709,33)
c.
pembiayaan
 
 
1)
Penerimaan Pembiayaan
Rp432.266.594.686,71
 
2)
Pengeluaran Pembiayaan
Rp20.000.000.000,00
 
3)
Pembiayaan Neto
Rp412.266.594.686,71
d.
sisa Lebih Pembiayaan Anggaran
Rp195.997.699.977,38
 

Pasal 3

Uraian Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagai berikut:
a.
selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp(173.674.651.178,33) dengan rincian sebagai berikut:
  
 
1)
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp4.113.900.047.999,00
2)
Realisasi
Rp3.940.225.396.820,67
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp(173.674.651.178,33)
1)
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp4.113.900.047.999,00
2)
Realisasi
Rp3.940.225.396.820,67
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp(173.674.651.178,33)
1)
Anggaran pendapatan setelah perubahan
Rp4.113.900.047.999,00
2)
Realisasi
Rp3.940.225.396.820,67
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp(173.674.651.178,33)
  
b.
selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah Rp(616.920.073.169,79) dengan rincian sebagai berikut:
  
 
1)
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp4.773.414.364.699,79
2)
Realisasi
Rp4.156.494.291.530,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp(616.920.073.169,79)
1)
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp4.773.414.364.699,79
2)
Realisasi
Rp4.156.494.291.530,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp(616.920.073.169,79)
1)
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp4.773.414.364.699,79
2)
Realisasi
Rp4.156.494.291.530,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp(616.920.073.169,79)
  
c.
selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp443.245.421.991,46 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
1)Anggaran surplus/defisit setelah perubahanRp(659.514.316.700,79)
2)RealisasiRp(216.268.894.709,33)
 Selisih lebih/(kurang)Rp443.245.421.991,46
1)Anggaran surplus/defisit setelah perubahanRp(659.514.316.700,79)
2)RealisasiRp(216.268.894.709,33)
 Selisih lebih/(kurang)Rp443.245.421.991,46
1)Anggaran surplus/defisit setelah perubahanRp(659.514.316.700,79)
2)RealisasiRp(216.268.894.709,33)
 Selisih lebih/(kurang)Rp443.245.421.991,46
  
d.
selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp(247.247.722.014,08) dengan rincian sebagai berikut:
  
 
1)
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp679.514.316.700,79
2)
Realisasi
Rp432.266.594.686,71
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp(247.247.722.014,08)
1)
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp679.514.316.700,79
2)
Realisasi
Rp432.266.594.686,71
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp(247.247.722.014,08)
1)
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp679.514.316.700,79
2)
Realisasi
Rp432.266.594.686,71
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp(247.247.722.014,08)
  
e.
selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
  
 
1)
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp20.000.000.000,00
2)
Realisasi
Rp20.000.000.000,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp0,00
1)
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp20.000.000.000,00
2)
Realisasi
Rp20.000.000.000,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp0,00
1)
Anggaran pengeluaran pembiayaan setelah perubahan
Rp20.000.000.000,00
2)
Realisasi
Rp20.000.000.000,00
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp0,00
  
f.
selisih anggaran dengan realisasi Pembiayaan Neto sejumlah Rp(247.247.722.014,08) dengan rincian sebagai berikut:
  
 
1)Anggaran pembiayaan neto setelah perubahanRp659.514.316.700,79
2)RealisasiRp412.266.594.686,71
 Selisih lebih/(kurang)Rp(247.247.722.014,08)
1)Anggaran pembiayaan neto setelah perubahanRp659.514.316.700,79
2)RealisasiRp412.266.594.686,71
 Selisih lebih/(kurang)Rp(247.247.722.014,08)
1)Anggaran pembiayaan neto setelah perubahanRp659.514.316.700,79
2)RealisasiRp412.266.594.686,71
 Selisih lebih/(kurang)Rp(247.247.722.014,08)
 

Pasal 4

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a.
saldo Anggaran Lebih Awal
Rp374.514.316.700,79
b.
penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan Tahun berjalan
Rp374.596.153.723,71
c.
sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
Rp195.997.699.977,38
d.
saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp195.997.699.977,38
a.
saldo Anggaran Lebih Awal
Rp374.514.316.700,79
b.
penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan Tahun berjalan
Rp374.596.153.723,71
c.
sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
Rp195.997.699.977,38
d.
saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp195.997.699.977,38
a.
saldo Anggaran Lebih Awal
Rp374.514.316.700,79
b.
penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan Tahun berjalan
Rp374.596.153.723,71
c.
sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SILPA/SIKPA)
Rp195.997.699.977,38
d.
saldo Anggaran Lebih Akhir
Rp195.997.699.977,38
 

Pasal 5

Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf c per 31 Desember Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a.
jumlah aset
Rp9.225.865.203.066,96
b.
jumlah kewajiban
Rp241.388.260.341,45
c.
jumlah ekuitas
Rp8.984.476.942.725,51
a.
jumlah aset
Rp9.225.865.203.066,96
b.
jumlah kewajiban
Rp241.388.260.341,45
c.
jumlah ekuitas
Rp8.984.476.942.725,51
a.
jumlah aset
Rp9.225.865.203.066,96
b.
jumlah kewajiban
Rp241.388.260.341,45
c.
jumlah ekuitas
Rp8.984.476.942.725,51
 

Pasal 6

Laporan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
a.
Pendapatan-LO
Rp3.650.311.211.147,67
b.
Beban
Rp3.237.193.088.897,73
c.
Surplus/(defisit) Dari Operasi Kegiatan Non Operasional
Rp413.118.122.249,94
d.
Surplus/(Defisit) Dari Kegiatan Non Operasional
Rp(29.593.176.692,00)
e.
Surplus/(Defisit) Sebelum Pos Luar Biasa
Rp383.524.945.557,94
f.
Surplus/(Defisit) Dari Pos Luar Biasa
Rp(400.000.000,00)
g.
Surplus/(Defisit)-LO
Rp383.124.945.557,94
a.
Pendapatan-LO
Rp3.650.311.211.147,67
b.
Beban
Rp3.237.193.088.897,73
c.
Surplus/(defisit) Dari Operasi Kegiatan Non Operasional
Rp413.118.122.249,94
d.
Surplus/(Defisit) Dari Kegiatan Non Operasional
Rp(29.593.176.692,00)
e.
Surplus/(Defisit) Sebelum Pos Luar Biasa
Rp383.524.945.557,94
f.
Surplus/(Defisit) Dari Pos Luar Biasa
Rp(400.000.000,00)
g.
Surplus/(Defisit)-LO
Rp383.124.945.557,94
a.
Pendapatan-LO
Rp3.650.311.211.147,67
b.
Beban
Rp3.237.193.088.897,73
c.
Surplus/(defisit) Dari Operasi Kegiatan Non Operasional
Rp413.118.122.249,94
d.
Surplus/(Defisit) Dari Kegiatan Non Operasional
Rp(29.593.176.692,00)
e.
Surplus/(Defisit) Sebelum Pos Luar Biasa
Rp383.524.945.557,94
f.
Surplus/(Defisit) Dari Pos Luar Biasa
Rp(400.000.000,00)
g.
Surplus/(Defisit)-LO
Rp383.124.945.557,94
 

Pasal 7

Laporan Arus Kas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf e untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebagai berikut:
a.
saldo kas awal per 1 Januari 2019
Rp381.760.993.604,79
b.
arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp679.535.603.078,67
c.
arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp(915.804.497.788,00)
d.
arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp1.293.962.519,92
e.
saldo Akhir Kas di BUD
Rp181.485.004.090,38
f.
saldo kas akhir per 31 Desember 2019
Rp204.457.763.778,38
a.
saldo kas awal per 1 Januari 2019
Rp381.760.993.604,79
b.
arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp679.535.603.078,67
c.
arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp(915.804.497.788,00)
d.
arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp1.293.962.519,92
e.
saldo Akhir Kas di BUD
Rp181.485.004.090,38
f.
saldo kas akhir per 31 Desember 2019
Rp204.457.763.778,38
a.
saldo kas awal per 1 Januari 2019
Rp381.760.993.604,79
b.
arus kas bersih dari aktivitas operasi
Rp679.535.603.078,67
c.
arus kas bersih dari aktivitas investasi
Rp(915.804.497.788,00)
d.
arus kas bersih dari aktivitas transitoris
Rp1.293.962.519,92
e.
saldo Akhir Kas di BUD
Rp181.485.004.090,38
f.
saldo kas akhir per 31 Desember 2019
Rp204.457.763.778,38
 

Pasal 8

Laporan Perubahan Ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f Tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut:
a.
ekuitas awal
Rp7.616.912.183.202,11
b.
surplus/Defisit-LO
Rp383.124.945.557,94
c.
dampak Kumulatif Perubahan
d.
kebijakan/Kesalahan Mendasar:
 
koreksi ekuitas lainnya
Rp984.439.813.965,46
e.
ekuitas akhir
Rp8.984.476.942.725,51
a.
ekuitas awal
Rp7.616.912.183.202,11
b.
surplus/Defisit-LO
Rp383.124.945.557,94
c.
dampak Kumulatif Perubahan
d.
kebijakan/Kesalahan Mendasar:
 
koreksi ekuitas lainnya
Rp984.439.813.965,46
e.
ekuitas akhir
Rp8.984.476.942.725,51
a.
ekuitas awal
Rp7.616.912.183.202,11
b.
surplus/Defisit-LO
Rp383.124.945.557,94
c.
dampak Kumulatif Perubahan
d.
kebijakan/Kesalahan Mendasar:
 
koreksi ekuitas lainnya
Rp984.439.813.965,46
e.
ekuitas akhir
Rp8.984.476.942.725,51
 

Pasal 9

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf g Tahun Anggaran 2019 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
LAMPIRAN I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
LAMPIRAN II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
LAMPIRAN III
:
Laporan Operasional;
d.
LAMPIRAN IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
LAMPIRAN V
:
Neraca;
f.
LAMPIRAN VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
LAMPIRAN VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
LAMPIRAN VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
I.
LAMPIRAN IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
LAMPIRAN X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
LAMPIRAN XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
LAMPIRAN XII
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
LAMPIRAN XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
LAMPIRAN XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o.
LAMPIRAN XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
LAMPIRAN XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
LAMPIRAN XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
LAMPIRAN XVlll
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
LAMPIRAN XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
t.
LAMPIRAN XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
a.
LAMPIRAN I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
LAMPIRAN II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
LAMPIRAN III
:
Laporan Operasional;
d.
LAMPIRAN IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
LAMPIRAN V
:
Neraca;
f.
LAMPIRAN VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
LAMPIRAN VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
LAMPIRAN VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
I.
LAMPIRAN IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
LAMPIRAN X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
LAMPIRAN XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
LAMPIRAN XII
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
LAMPIRAN XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
LAMPIRAN XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o.
LAMPIRAN XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
LAMPIRAN XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
LAMPIRAN XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
LAMPIRAN XVlll
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
LAMPIRAN XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
t.
LAMPIRAN XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
a.
LAMPIRAN I
:
Laporan Realisasi Anggaran;
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintah daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
b.
LAMPIRAN II
:
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c.
LAMPIRAN III
:
Laporan Operasional;
d.
LAMPIRAN IV
:
Laporan Perubahan Ekuitas;
e.
LAMPIRAN V
:
Neraca;
f.
LAMPIRAN VI
:
Laporan Arus Kas;
g.
LAMPIRAN VII
:
Catatan atas Laporan Keuangan;
h.
LAMPIRAN VIII
:
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
I.
LAMPIRAN IX
:
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih;
j.
LAMPIRAN X
:
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k.
LAMPIRAN XI
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l.
LAMPIRAN XII
:
Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m.
LAMPIRAN XIII
:
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n.
LAMPIRAN XIV
:
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o.
LAMPIRAN XV
:
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p.
LAMPIRAN XVI
:
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q.
LAMPIRAN XVII
:
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r.
LAMPIRAN XVlll
:
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s.
LAMPIRAN XIX
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Yang Belum Diselesaikan Sampai Akhir Tahun dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Berikutnya;
t.
LAMPIRAN XX
:
Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
 

Pasal 11

Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Penanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
 

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
 
Ditetapkan di Manado
pada tanggal 12 Agustus 2020
GUBERNUR SULAWESI UTARA,
OLLY DONDOKAMBEY

Diundangkan di Manado
pada tanggal 12 Agustus 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN 2020 NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.