Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 1 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR SULAWESI TENGAH, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
| ||
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah saat sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan perekonomian dan perkembangan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh dalam peningkatan penerimaan pada sektor Pajak Daerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
| ||
|
c.
|
bahwa untuk memberikan kepastian hukum mengenai perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diatur dengan peraturan daerah;
| ||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH dan GUBERNUR SULAWESI TENGAH | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2011 Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 21) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan angka 2, angka 5, angka 7 dan angka 19 Pasal 1 diubah, di antara angka 27 dan angka 28 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 27a dan di antara angka 30 dan angka 31 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 30a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Gubernur Sulawesi Tengah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
| |
|
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
5.
|
Badan adalah Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi tugas dan fungsi pengelolaan pendapatan daerah.
| |
|
|
6.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |
|
|
7.
|
Badan Hukum adalah Badan (perkumpulan dan sebagainya) dalam hukum diakui sebagai subjek hukum yang dapat dilekatkan hak dan kewajiban hukum seperti perseroan, yayasan dan lembaga.
| |
|
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
|
9.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
| |
|
|
10.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan umum penumpang maupun barang yang dipungut bayaran dengan menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor plat dasar kuning serta huruf dan angka hitam.
| |
|
|
11.
|
Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai baik orang pribadi atau badan yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau badan.
| |
|
|
12.
|
Kendaraan Bermotor alat-alat berat atau alat-alat besar adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah tempat dan tidak melekat secara permanen.
| |
|
|
13.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan kedalam badan usaha.
| |
|
|
14.
|
Kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
15.
|
Penguasaan adalah penggunaan dan/atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundang-perundangan yang berlaku.
| |
|
|
16.
|
Penyerahan Kendaraan Bermotor adalah pengalihan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah termasuk hibah wasiat dan hadiah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
| |
|
|
17.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah selanjutnya disingkat PBBKB pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
|
18.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat dengan BBKB adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
| |
|
|
19.
|
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum selanjutnya disingkat SPBU adalah setiap tempat untuk menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak yang dimiliki atau dikuasai oleh PT. Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha lainnya yang mendapat penugasan.
| |
|
|
20.
|
Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
| |
|
|
21.
|
Air Permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
| |
|
|
22.
|
Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah.
| |
|
|
23.
|
Rokok adalah semua jenis sigaret, cerutu, dan rokok daun.
| |
|
|
24.
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
25.
|
Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perpajakan daerah.
| |
|
|
26.
|
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak terutang.
| |
|
|
27.
|
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender kecuali bila wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
| |
|
|
27a.
|
Masa Berlaku Pajak adalah batas waktu berlakunya Pajak Kendaraan Bermotor dalam tahun berjalan.
| |
|
|
28.
|
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang dapat disingkat NPWPD, adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dan usaha Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan daerah.
| |
|
|
29.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang, sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada wajib pajak atau wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
|
30.
|
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam Masa Pajak dalam Tahun Pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
| |
|
|
30a.
|
e-Samsat adalah layanan dalam jaringan elektronik untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
31.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |
|
|
32.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| |
|
|
33.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |
|
|
34.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar.
| |
|
|
35.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |
|
|
36.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |
|
|
37.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
|
38.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
39.
|
Surat Keputusan Pembetulan yang selanjutnya disingkat SKP adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan Pembetulan atau Surat Keputusan Keberatan.
| |
|
|
40.
|
Surat Keputusan Keberatan yang selanjutnya disingkat SKK adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
41.
|
Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.
| |
|
|
42.
|
Putusan Banding adalah putusan Badan Peradilan Pajak atas banding terhadap surat keputusan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| |
|
|
43.
|
Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
| |
|
|
44.
|
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
| |
|
|
45.
|
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||
|
|
(1)
|
Objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
| |
|
|
(2)
|
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
Kendaraan Bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat; dan
|
|
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air yang dikomersialkan dengan ukuran isi kotor 5 GT (lima gross tonagge) sampai dengan 7 GT (tujuh gross tonagge).
|
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
kereta api;
|
|
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara;
|
|
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
|
|
|
|
d.
|
pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk dipamerkan atau tidak untuk dijual.
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Kendaraan Bermotor luar daerah yang digunakan lebih 3 (tiga) bulan secara terus menerus di Daerah wajib didaftarkan dan dilakukan pemungutan.
| |
|
|
(2)
|
Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kendaraan Bermotor yang bersangkutan dikembalikan ke Daerah asal dan/atau dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) perbulan dari PKB.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6A
| ||
|
|
(1)
|
Kendaraan Bermotor yang penguasaannya berada pada pihak lembaga pembiayaan karena penarikan sebagai akibat debitur wanprestasi, pembayaran PKB terutang menjadi tanggung jawab pihak lembaga pembiayaan.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal lembaga pembiayaan melakukan pelelangan terhadap Kendaraan Bermotor yang ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelunasan PKB terutang menjadi tanggung jawab salah satu pihak antara pihak lembaga pembiayaan atau pihak pembeli sesuai perjanjian sebelum penguasaan beralih.
| |
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (1), dan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| ||
|
|
(1)
|
Tarif PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
1,6% (satu koma enam persen) untuk kepemilikan pertama Kendaraan Bermotor pribadi;
|
|
|
|
b.
|
1% (satu persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor angkutan umum;
|
|
|
|
c.
|
0,75% (nol koma tujuh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor ambulans, Kendaraan Bermotor pemadam kebakaran, Kendaraan Bermotor lembaga sosial, keagamaan dan Kendaraan Bermotor pemerintah pusat/daerah, TNI, POLRI; dan
|
|
|
|
d.
|
0,2% (nol koma dua persen) untuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
|
|
|
(2)
|
Kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya dikenakan tarif secara progresif yaitu:
| |
|
|
|
a.
|
2% (dua persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua;
|
|
|
|
b.
|
2,5% (dua koma lima persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor ketiga;
|
|
|
|
c.
|
3% (tiga persen), untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor keempat; dan
|
|
|
|
d.
|
3,5% (tiga koma lima persen) untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kelima.
|
|
|
(3)
|
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama berdasarkan identitas kartu keluarga dan kartu tanda penduduk yang terintegrasi dengan Dinas Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan.
| |
|
|
|
|
|
|
6.
|
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
(1)
|
PKB dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
(2)
|
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
| |
|
|
(2a) |
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni perhitungan nilai perolehan denda pajak untuk tahun berjalan.
| |
|
|
(3)
|
Pajak yang karena suatu dan lain hal keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi.
| |
|
|
(4)
|
Pajak terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan Restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan huruf a dan huruf c ayat (3) Pasal 13 diubah, dan ayat (3) ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13
| ||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib melaporkan data Subjek Pajak dan Objek Pajak.
| |
|
|
(2)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak, orang yang diberi kuasa olehnya atau ahli waris.
| |
|
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk paling lambat:
| |
|
|
|
a.
|
untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari kalender sejak saat penyerahan faktur;
|
|
|
|
b.
|
untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
|
|
|
|
c.
|
untuk Kendaraan Bermotor mutasi 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal/Kwitansi/Surat Keterangan Mutasi dari Kepolisian pindah dari luar Daerah; dan
|
|
|
|
d.
|
mutasi ke luar Daerah apabila pajak kendaraannya telah jatuh tempo saat mutasi dapat dibayar 3 (tiga) bulan ke depan.
|
|
|
(4)
|
Apabila terjadi perubahan Kendaraan Bermotor dalam masa pajak baik perubahan bentuk fungsi maupun penggantian mesin wajib pajak wajib melaporkan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
| |
|
|
|
|
|
|
8.
|
Di antara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 16 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16
| ||
|
|
(1)
|
Objek BBN-KB adalah penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
(2)
|
Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor 5 GT (lima gross tonagge) sampai dengan 7 GT (tujuh gross tonagge).
| |
|
|
(3)
|
Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
kereta api;
|
|
|
|
b.
|
Kendaraan Bermotor yang semata-mata dipergunakan untuk pertahanan dan keamanan negara; dan
|
|
|
|
c.
|
Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
|
|
|
(4)
|
Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut dapat dianggap sebagai penyerahan.
| |
|
|
(5)
|
Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
| |
|
|
(5a) |
Penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli sebagaimana dimaksud pada ayat (5), beralih menjadi hak milik apabila Kendaraan Bermotor telah dilunasi.
| |
|
|
(6)
|
Termasuk penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
| |
|
|
|
a.
|
untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
|
|
|
|
b.
|
untuk diperdagangkan;
|
|
|
|
c.
|
untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
|
|
|
|
d.
|
digunakan untuk pameran, penelitian, contoh dan kegiatan olahraga bertaraf internasional.
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 3 (tiga) ayat, yaitu ayat (3) dan ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21
| ||
|
|
(1)
|
BBN-KB dipungut di wilayah Daerah Kendaraan Bermotor didaftarkan.
| |
|
|
(2)
|
Apabila terjadi pemindahan Kendaraan Bermotor dari daerah lain maka wajib pajak yang bersangkutan harus memperlihatkan bukti pelunasan PKB dari daerah asalnya berupa Surat Keterangan Fiskal antar Daerah.
| |
|
|
(3)
|
Pemindahan Kendaraan Bermotor antar Daerah sebagaimana dimaksud ayat (2), masa berlaku PKB ditetapkan pada saat pendaftaran sebagai dasar masa berlaku pajak, dan tanggal fiskal apabila telah melewati jatuh tempo untuk perhitungan denda.
| |
|
|
(4)
|
Apabila pemindahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender maka dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan atau sanksi administrasi sebesar 2% (dua persen) dari pokok pajak terutang.
| |
|
|
(5)
|
Pemindahan Kendaraan Bermotor yang melebihi 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pokok pajak terutang dikenai prorata.
| |
|
|
|
|
|
|
10.
|
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22
| ||
|
|
(1)
|
Masa Pajak BBN-KB yakni pada saat penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor sampai pendaftaran.
| |
|
|
(2)
|
Masa Pajak BBN-KB I yakni pada saat penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor sampai pendaftaran faktur pembelian Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah, serta ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 23
| ||
|
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak saat penyerahan.
| |
|
|
(2)
|
Orang pribadi atau badan hukum yang menyerahkan Kendaraan Bermotor wajib melaporkan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak penyerahan.
| |
|
|
(3)
|
Pendaftaran Kendaraan Bermotor yang melalui e-Samsat dilakukan 24 (dua puluh empat) jam sehari.
| |
|
|
(4)
|
Apabila pendaftaran, penetapan dan pembayar PKB melalui e-Samsat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh tempo pada hari libur dan dibayarkan pada hari berikutnya, dikenakan sanksi administrasi 2% (dua persen) dari PKB.
| |
|
|
(5)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pelaksanaan e-Samsat diatur dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
12.
|
Ketentuan ayat (4) Pasal 29 diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 29
| ||
|
|
(1)
|
Subjek PBB-KB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
|
(2)
|
Objek PBB-KB adalah Bahan Bakar kendaraan yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di air.
| |
|
|
(3)
|
Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
| |
|
|
(4)
|
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yakni produsen importir dan/atau distributor Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk dijual atau digunakan sendiri.
| |
|
|
(5)
|
Produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengajukan permohonan sebagai wajib pungut dari Gubernur.
| |
|
|
(6)
|
Persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
13.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 65
| ||
|
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Gubernur melalui Badan.
| |
|
|
(2)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| |
|
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberi keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| |
|
|
(4)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| |
|
|
(5)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2021.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 8 April 2020 GUBERNUR SULAWESI TENGAH, ttd. LONGKI DJANGGOLA Diundangkan di Palu pada tanggal 8 April 2020 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH, ttd. MOHAMAD HIDAYAT LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2020 NOMOR: 123 | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
NOMOR 1 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
| |
| I. | UMUM |
|
Daerah sejak tanggal 1 April 2011 telah memberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sampai dengan saat ini, Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah masih mengandalkan dari sumber pendapatan Pajak Daerah. Realisasi pendapatan Pajak Daerah di Daerah di atas realisasi 3 (tiga) sumber yang lain, yaitu pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Oleh karena itu, peningkatan penerimaan pendapatan Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah lebih didorong guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Delapan tahun lebih Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah berlaku telah diperhadapkan pada beberapa perkembangan yang menuntut adanya penyesuaian. Perkembangan dimaksud meliputi pertumbuhan perekonomian, perkembangan teknologi cara pemungutan Pajak Daerah termasuk perubahan peraturan perundangan-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (10) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberi ruang untuk melakukan peninjauan kembali ketentuan terkait Pajak Daerah, khususnya penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor. Oleh karena itu, sejalan dengan perkembangan di atas maka Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah perlu diubah dengan membentuk Peraturan Daerah.
| |
| II. | PASAL DEMI PASAL |
|
Pasal I
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6A
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ”lembaga pembiayaan” adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Yang dimaksud dengan “wanprestasi” adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak dipenuhi atau ingkar janji atau kelalaian yang dilakukan oleh Debitur/pihak yang berhutang baik karena tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan, maupun karena melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”lembaga pembiayaan” adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan “Prorata” adalah proporsional atau seimbang.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |
| TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 109 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.