Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor: 561/K.348/2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

NOMOR 561/K.348/2005

 
TENTANG
 
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2006
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
 

Menimbang

a.
bahwa mengembangkan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan terpadu dan diarahkan pada peningkatan pengupahan sebagaimana diamanatkan GBHN 1999 dilaksanakan dengan mempertimbangkan keadaan perekonomian sebagai Pelaksana Hubungan Industrial Pancasila;
b.
 
bahwa pengangkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum;
c.
bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi;
d.
bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
5.
Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
6.
Keputusan Presiden Nomor 103/M Tahun 2003;
7.
Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.28/2004.
 
 

Memperhatikan

1.
Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi (DEPEDA) Kalimantan Timur mengenai Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2006;
2.
Berita Acara Kesepakatan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur tentang Komponen Data yang menjadi Acuan Penetapan Ump Tahun 2006.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

 
 

PERTAMA

Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2006;
 

KEDUA

Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini sebesar Rp684.000,- (Enam Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah).
 

KETIGA

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dan ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua.
 

KEEMPAT

Dengan ditetapkannya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 561/K.295/2004 dinyatakan tidak berlaku;
 

KELIMA

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006.
 
Ditetapkan di Samarinda
Pada tanggal 10 November 2005
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. SUWARNA AF
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.