Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor: 361 Tahun 2005
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
NOMOR 361 TAHUN 2005TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2006
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, | ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya sebagai upaya mendorong untuk peningkatan peran serta pekerja;
| |||
|
b.
|
bahwa kondisi perekonomian saat ini masih dalam kondisi sulit, namun tidak menghalangi upaya untuk mewujudkan upah yang lebih realitas kearah pencapaian kebutuhan hidup layak pekerja, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
| |||
|
|
| |||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain Mengenai Pembentukan Daerah Swantantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |||
|
8.
|
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-226/MEN/2000 tentang Perubahan beberapa Pasal Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
| |||
|
9.
|
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0328 Tahun 2005 tentang Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan.
| |||
|
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
| ||||
PERTAMA | ||||
|
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2006.
| ||||
|
|
| |||
KEDUA | ||||
|
Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 sebagaimana dalam Keputusan ini adalah sebesar Rp629.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
| ||||
|
|
| |||
KETIGA | ||||
|
Perusahaan dilarang membayar Upah Minimum lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.
| ||||
|
|
| |||
KEEMPAT | ||||
|
Bagi Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum dan Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun
| ||||
|
|
| |||
KELIMA | ||||
|
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini adalah Upah Minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistim waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistim waktu kerja 5 hari dalam seminggu
| ||||
|
|
| |||
KEENAM | ||||
|
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0367.B Tahun 2004 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan Tahun 2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
| ||||
|
|
| |||
KETUJUH | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya.
| ||||
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Banjarmasin
Pada tanggal 29 Nopember 2005 GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN ttd.
H. RUDY ARIFFIN | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.